5. Memahami Hukum Islam tentang Haji dan Umrah
Kompetensi Dasar:
5.4. Menjelaskan ketentuan umrah
5.5. Mempraktekkan tata cara ibadah umrah
Standar Materi:
UMRAH
Indikator:
5.4.1. Menjelaskan pengertian umrah dan dalilnya
5.4.2. Menjelaskan syarat sah umrah
5.4.3. Menjelaskan tata urutan pelaksanaan umrah
5.4.4. Menjelaskan larangan dalam ibadah umrah
5.5.1. Mempraktekkan umrah
Kompetensi Dasar:
5.4. Menjelaskan ketentuan umrah
5.5. Mempraktekkan tata cara ibadah umrah
Standar Materi:
UMRAH
Indikator:
5.4.1. Menjelaskan pengertian umrah dan dalilnya
5.4.2. Menjelaskan syarat sah umrah
5.4.3. Menjelaskan tata urutan pelaksanaan umrah
5.4.4. Menjelaskan larangan dalam ibadah umrah
5.5.1. Mempraktekkan umrah
A. UMRAH
1.
Pengertian Umroh
Umrah
disebut juga al-hajju al-ashghar (haji kecil), menurut bahasa berarti
“berkunjung”, dan menurut istilah syar’i ialah “berkunjung ke Baitullah, untuk
melakukan thawaf, sa’i dan bercukur demi mengharap ridho Allah”.
2. Hukum Ibadah Umrah
a. Umrah Wajib :
1) Umrah yang baru
pertama kali dilaksanakan (disebut juga Umratul Islam)
2) Umrah yang
dilaksanakan karena nazar
Dalil
diwajibkannya Umrah adalah al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 196
Artinya:
“Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan 'umrah Karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh
atau Karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan
kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika
ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur),
Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau
berkorban. apabila kamu Telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin
mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia
menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan
(binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa
haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu Telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari)
yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang
keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan
penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah
sangat keras siksaan-Nya.” (Q.S. al-Baqarah [2] : 196)
b. Umrah Sunnah
Umrah sunnah adalah umrah yang dilaksanakan untuk yang kedua
kali dan seterusnya, dan bukan karena nazar.
a.Syarat Wajib Umrah, yaitu
1). Islam
2). Baligh (dewasa)
3). Aqil (berakal sehat)
4). Merdeka (bukan budak)
5). Istitha’ah(mampu)
Bila tidak terpenuhi syarat ini, maka gugurlah kewajiban
umrah orang tersebut.
1). Niat Ihram
2). Thawaf Umrah
3). Sa’i
4). Cukur (tahallul)
5). Tertib (melaksanakan sesuai
dengan urutan tersebut diatas)
Rukun Umrah tidak boleh ditinggalkan; bila tidak terpenuhi,
maka umrahnya tidak sah.
c. Wajib Umrah, yaitu
1). Ihram dari miqat (batas tempat ikhram)
2). Menjahui semua larangan-larangan selama
ikhram.
Apabila ada
wajib umrah yang dilanggar maka ibadah umrahnya tetap sah tetapi harus bayar
dam.
5. Urutan Pelaksanaan Umrah
a. Ihram
(niat mulai mengerjakan umrah)
b. Melakukan
thawaf
c. Mengerjakan
Sa’i
d. Tahallul
(bercukur)
6. Larangan-larangan dalam Ibadah Umrah
Larangan-larangan
dalam ibadah umrah sama dengan larangan-larangan dalam ibadah haji. Begitu pula
dam/denda yang harus di bayar ketika melanggar larangan-larangan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar