4. Memahami ketentuan pengeluaran harta diluar zakat
Komptensi Dasar
4.1 Menjelaskan ketentuan-ketentuan shadaqah, hibah dan hadiah
4.2 Mempraktek-kan shadaqah, hibah dan hadiah
Standar Materi:
a. Shadaqah
b. Hibah
c. Hadiah
Indikator:
4.1.1. Siswa mampu menjelaskan pengertian shadaqah, hibah, hadiah dan dalilnya
4.1.2. Menjelaskan perbedaan Shadaqah, Hibah dan Hadiah
4.1.3. Menjelaskan manfaat orang yang bershadaqah, hibah dan hadiah
4.2.1. Terbiasa melaksanakan Shadaqah, Hibah dan Hadiah
Komptensi Dasar
4.1 Menjelaskan ketentuan-ketentuan shadaqah, hibah dan hadiah
4.2 Mempraktek-kan shadaqah, hibah dan hadiah
Standar Materi:
a. Shadaqah
b. Hibah
c. Hadiah
Indikator:
4.1.1. Siswa mampu menjelaskan pengertian shadaqah, hibah, hadiah dan dalilnya
4.1.2. Menjelaskan perbedaan Shadaqah, Hibah dan Hadiah
4.1.3. Menjelaskan manfaat orang yang bershadaqah, hibah dan hadiah
4.2.1. Terbiasa melaksanakan Shadaqah, Hibah dan Hadiah
1. Pengertian Shadaqah dan Hukumnya
Shadaqah ialah
pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya
mengharap ridha Allah. Mengenai Shadaqah Allah swt berfirman:
Artinya:
Artinya:
"Dan kamu tidak
menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu
belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu sedikitpun tidak
akan dianiaya". (QS. Al-Baqarah [2]: 272)
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan
menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya
karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada
tanah, Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak
bertanah). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Q.S.
Al-Baqarah [2]: 264)
2. Hukum Shadaqah
Hukum
shadaqah adalah sunnah muakad (sunnah yang sangat dianjurkan). Namun begitu
pada kondisi tertentu shadaqah bisa menjadi wajib. Misal ada seorang yang
sangat membutuhkan bantuan makanan datang kepada kita memohon shadaqah. Keadaan
orang tersebut sangat kritis, jika tidak diberi maka nyawanya menjadi terancam.
Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut,
sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi berdosa.
Pada dasarnya semua orang,
baik kaya maupun miskin, punya uang atau tidak, bisa memberikan shadaqah sesuai
dengan apa yang dimiliknya. Karena apa dalam shadaqah dalam arti yang luas
tidak sebatas hanya berupa materi. Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa di antara kamu
tidak sanggup memelihara diri dari api neraka, maka bersedahlah meskipun hanya
dengan sebiji kurma, maka barangsiapa tidak sanggup maka bersedekahlah dengan
perkataan yang baik.” (HR. Ahmad dan Muslim)
3. Rukun Shadaqah
Rukun shadaqah dan
syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
- Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (memperedarkannya)
- Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
- Ijab dan qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul, ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian
- Barang yang diberikan, syaratnya adalah barang tersebut yang dapat dijual.
4. Hilangnya Pahala Shadaqah
a. Menyebut-nyebut
shadaqah yang sudah diberikan dalam artian mengungkit-ungkitnya
b. b.
baik kepada si penerimana maupun kepada orang lain.
b.
c. Menyinggung hati si penerima shadaqah.
c.
d. Riya’ atau mempunyai niat ingin di puji dan disanjung oleh
orang lain.
5. Manfaat Shadaqah.
Ada banya sekali hikmah atau manfaat dari amalan shadaqah, di
antaranya:
- Dapat membantu meringankan beban orang lain
Sebagai makhluk sosial sudah sepatutnya kita saling membantu
dengan memberikan apa yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan.
Dengan bershadaqah maka ketimpangan antara si kaya dan si miskin dapat
dihilangkan sehingga kita bisa sama-sama menikmati hidup ini dengan sejahtera.
- Menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat hubungan antar sesama
Rasulullah bersabda, artinya:
“Shadaqah yang diberikan kepada orang miskin hanya merupakan
shadaqah saja sedangkan yang diberikan kepada kerapabat menjadi shadaqah dan
tali penghubung silaturrahim.(H.R. An-Nasa’i)
- Sebagai Obat penyakit
Sabda Rasulullah saw:
“Peliharalah kekayaanmu dengan cara mengeluarkan zakat dan
obatolah penyakitmu dengan jalan bershadaqah. Kemudian hadapilah cobaan dengan
berdoa sambil merendahkan diri pada Allah swt.” (HR. Abu
Darda)
- Dapat meredam murka Allah dan menolak bencana, juga menambah umur.
Sabda Rasulullah saw:
“Perbuatan kebajikan itu dapat mencegah kejahatan dan yang
dirahasiakan itu dapat meredam murka Allah dan mempererat silaturrahim itu
dapat menambah umur.” (HR. Thabrani)
- Memperoleh Pahala yang Mengalir Terus
Sabda Rasulullah saw:
"Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka
terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, yaitu shadaqah jariyah, ilmu
yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang
tuanya". (HR. Muslim)
- Akan dilapangkan rejekinya
Sabda Rasulullah saw:
“Tidaklah seseorang membuka jalan untuk bershadaqah atau
memberi melainkan Allah akan menambah lebih banyak bagnya, dan tidaklah
seseorang membuka jalan untuk meminta karena ingin kaya (banyak) melainkan
Allah akan menambah kekuarangan baginya.” (HR.
Baihaqi)
- Menghapus Kesalahan
Allah berfirman:
Artinya:
Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik
sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang
fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan
dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 271)
6. Perbedaan dan Persamaan antara Shadaqah dengan Infaq
Shadaqah lebih bersifat umum
dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima
rejeki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak
menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha
Allah semata.Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya,
maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis
infaq atau shadaqah.
B. Hibah
1. Pengertian Hibah dan Hukumnya
Menurut bahasa hibah artinya
pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada
seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa.
2. Hukum Hibah
Hukum asal
hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan
si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan makruh.
- Wajib
Hibah suami kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah
wajib sesuai kemampuannya.
- Haram
Hibah menjadi haram manakala harta yang diberikan berupa
barang haram, misal minuman keras dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila
diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya (bukan
sebaliknya).
- Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu
baik berimbang maupun lebih hukumnya adalah makruh.
3. Rukun Hibah
Rukun hibah ada empat, yaitu :
- Pemberi hibah (Wahib)
- Penerima hibah (Mauhub Lahu)
- Barang yang dihibahkan.
- Penyerahan (Ijab Qabul)
4. Syarat-syarat Hibah
- Diberikan atas kemauan sendiri
- Pemberinya bukan orang yang hilang akal (mabuk atau gila)
- Barang yang diberikan dapat dilihat (wujud)
- Dapat dimiliki oleh penerima hibah
5. Ketentuan Hibah
- Hibah dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum termasuk hibah.
- Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya
6. Hikmah Hibah
a. akan terhindar dari sifat kikir atau bakhil
b. akan terbentuk sifat dermawan bagi pemberi hibah
c. akan dilapangkan rejekinya dan dimudahkan urusannya.
C. Hadiah
1. Pengertian Hadiah dan Hukumnya
Hadiah adalah
pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau
memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling
memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan
saling menghormati antara sesama.
Rasulullah saw. bersabda :
"Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling
menyayangi" ( HR. Abu Ya'la )
Hukum hadiah adalah
mubah. Nabi sendiri juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama
muslim, sebagaimana sabdanya:
"Rasulullah saw menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI
Bazzar)
3. Rukun Hadiah
Rukun hadiah dan rukun hibah
sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu :
- Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya (memanfaatkannya)
- Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
- Ijab dan qabul
- Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual
4. Hikmah dan Manfaat Hadiah
- Akan mendidik seseorang untuk selalu menepati janji
- Akan mendorong seseorang untuk berprestasi
- Akan terhindar dari sifat iri dan dengki.
D. Perbedaan dan Persamaan Shadaqah, Hibah dan Hadiah
Persamaan:
1. Sebagai pernyataan rasa syukur kepada
Allah SWT. yang diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang lain
2. Dapat menciptakan rasa kasih
sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim
antara pemberi
dan penerima- Shadaqah diberikan oleh seseorang atas dasar untuk mencari ridha Allah semata
- Hibah diberikan kepada seseorang atas dasar rasa kasih sayang, iba atau ingin mempererat tali silaturrahim
- Hadiah diberika kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah dicapai
- Hukum asal shadaqah adalah sunnah sementara hibah da
Tidak ada komentar:
Posting Komentar