Standar Kompetensi :
3.
Melaksanakan tata cara zakat
Kompetensi
Dasar:
3.1
Menjelaskan ketentuan zakat fitrah dan zakat maal
3.2
Menjelaskan orang yang berhak menerima zakat
3.3
Mempraktek-kan pelaksana-an zakat fitrah dan maal
A.
Zakat Fitrah
B. Zakat Mal
B. Zakat Mal
3.1.1.
Mendiskusikan tentang Zakat fitrah sebagai zakat pembersih jiwa.
3.1.2.
Mendiskusikan pengelolaan zakat Fitrah serta waktu yang paling utama dalam
mengeeluarkan zakat fitrah .
mengeeluarkan zakat fitrah .
3.1.3.
Melakukan studi litertatur secara mandiri menemukan dalil tentang ukuran zakat
3.1.4.
Mendiskusikan tentang Zakat fitrah sebagai zakat harta.
3.1.5.
Mendiskusikan pengelolaan zakat harta serta waktu yang diharuskan dalam
mengeluarkan zakat Maal
mengeluarkan zakat Maal
3.1.6.
Melakukan studi litertatur secara mandiri menemukan dalil tentang ukuran zakat
3.1.7.
Mengkaji kewajiban zakat maal dan yang berhak menerima zakat(mustahik).
3.2.1.
Berdiskusi tentang muallaf yang mana yang berhak menerima zakat.
3.3.1.
Praktek menghitung zakat harta
3.3.2.
Mendemostrasikan menjadi panitia zakat
3.3.3. Terbiasa membayarkan zakat fitrah
dan zakat harta
Sementara itu menurut Hukum Islam (syara'), zakat
adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut
sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Selain hal zakat kita juga mengenal istilah shadaqah dan
infaq. Sebagian ulama fiqh mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat,
sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq
wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
A. Zakat Fitrah
1. Pengertian
Zakat Fitrah dan Hukumnya
Zakat fitrah adalah zakat terhadap jiwa yag wajib dikeluarkan
oleh setiap muslim untuk memberishkan drinya atau keluarganya yang menjadi
tanggunannya pada hari raya Idul Fitri. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
“Zakat fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang
berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perkataan yang kotor serta untuk
memberi makan kepada orang-orang miskin.”
Hukum Zakat fitra adalah wajib. Berdasarkan firman Allah:
Artinya:
“Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah
beserta orang-orang yang ruku'” (QS. Al Baqarah [2] : 43)
2. Syarat Wajib
Zakat Fitrah
a. Beragama
Islam
b. Orang
tersebut ada pada waktu terbenam matahari paa malam Idul Fitri. Bagi setiap
muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati
awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya
dan yang ditanggung.
c. Mempunyai
kelebihan makanan, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya pada
malam Idul Fitri dan pada siang harinya.
d. Lahir
sebelum matahari tenggelam di akhir Ramadhan. Seorang anak tersebut wajib
dibayarkan zakat fitrahnya dan menjadi tanggungan orang tuanya, namun
jika setelah matahari tenggelam, maka tidak ada kewajiban membayar zakat
fitrah. Demikian juga apabila muslim meninggal setelah matahari terbenam di
akhir Ramadhan maka ia tetap berkewajiban Zakat Fitrah.
3. Besarnya Zakat Fitrah
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai
penafsiran terhadap hadist adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1
mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok
(tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah
bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
Kapan waktu membayar zakat fitrah? Sebagian ulama’
berpendapat bahwa untuk membayar zakat fitrah ada 5 macam:
a. Waktu jawaz (boleh) : sejak awal Ramadhan
b. Waktu
Wajib: bila matahari telah terbenam di akhir Ramadhan
c. Waktu
Afdhal (utama): Sebelum kaum muslimin keluar untuk melaksanakan shalat
hari raya Idul Fitri.
d.Waktu
Makruh: setelah selesai shalat hari raya Idul Fitri.
e. Waktu
Haram: sesudah hari raya (satu hari setelah hari raya)
a. Istri yang
durhaka; maka gugur kewajiban suaminya untuk menafkahinya
b. Istri yang
kaya
c. Anak yang
kaya, karena mampu bayar sendiri, namun boleh juga orang tuanya mengeluarkan
baginya zakat fitrah
d. Anak yang
sudah besar (mampu menafkahi diri sendiru atau sudah berusaha)
e. Budah yang
kafir
f.
Murtad (keluar dari Islam)
6. Mustahik Zakat Fitrah
Fakir adalah
orang yang tidak mempunyai harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan tidak
mampu berusaha. Miskin adalah orang yang berpenghasilan tetapi
sehari-harinya tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
Namun demikian ada pendapat lain
yang menyatakan bahwa mustahik zakat fitrah terdiri dari delapan asnaf
(golongan), berdasarkan Al-Qur’an Surat At-Taubah 60 Allah berfirman:
Artinya:
“Hanya sedekah-sedekah itu (zakat) diberikan kepada fakir
miskin, orang yang bekerja mengurus zakat (amil), orang-orang yang hatinya
mulai terpau dengan islam (muallaf), budak-budak, orang-orang yang berhutang,
orang-orang yang di jalan Allah, serta kepada orang-orang yang dalam
perjalanan.” (Q.S At-Taubah [9]:60)
7. Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat Fitrah
2. Budak (selain budak mukatab). Budak mukatab
yaitu budak yang bisa merdeka dengan syarat tertentu, adapun budak qin
adalah budak asli: seluruh hidup dan tubuhnya melekat nama budak; budak
mudabbir: bisa merdeka setelah tuannya meninggal
3. Bani Muthalib
4. Bani Hasyim
5. Orang Kafir
6. Orang kuat untuk berusaha
7. Nabi Muhammad SAW
8. Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah
a. Sebagai
penyuci bagi orang yang berpuasa yang jatuh ke dalam perbuatan sia-sia dan juga
ucapan keji.
b. Sebagai
bantuan kepada kaum fakir miskin dan kaum papa serta mencukupi mereka dari
meminta-minta pada hari Idul Fitri.
B. Zakat Mal
- Pengertian Mal (harta)
a.
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu
yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan
menyimpannya
b.
Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat
dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya
(lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1)
Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
2) Dapat
diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil,
ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
- Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a. Milik Penuh
(Almilkuttam)
Almilkuttam berarti harta yang berada dalam kontrol dan
kekuasaa seseorang secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh.
Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut
syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan
cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang
haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut
harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau
ahli warisnya.
b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila
diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai
dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya
terbebas dari Zakat
d. Lebih Dari
Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan
seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak
dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan
hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan,
pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari
hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab
yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka
harta tersebut terbebas dari zakat.
f.
Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu
satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan
perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang
temuan) tidak ada syarat haul.
- Harta yang Wajib di Zakati dan Nishabnya
a. Binatang
Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan
kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung). Nisab untuk untang
adalah 5 ekor, sapi/kerbau 30 ekor, dan kambing 40 ekor. Ada pun rinciannya adalah
sebagai berikut:
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
||
Unta
|
5-9 ekor
10-14 ekor
15 -19 ekor
20-24 ekor
25-35 ekor
|
1 kambing
2 kambing
3 kambing
4 kambing
1 anak unta
|
Umur 1 tahun
Umur 2 tahun
Umur 1 tahun
Umur 1 dan 2 tahun
2
tahun lebih
|
||
Kambing
|
40-120 ekor
121-200 ekor
201-399 ekor
400-499 ekor
|
1 kambing betina
2 kambing betina
3 kambing betina
4 kambing betina
|
2 tahun lebih
2
tahun lebih
2
tahun lebih
2
tahun lebih
|
||
Sapi
dan kerbau
|
30-39 ekor
40-59 ekor
60-69 ekor
70-79 ekor
|
1 anak sapi/kerbau
1 anak sapi/kerbau
2 anak sapi/kerbau
2 anak sapi/kerbau
|
1 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
||
b. Emas Dan
Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan
tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan
mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak
sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan
zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran
atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah,
villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara'
atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di
uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak
berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
Emas
|
85 gr
|
2,5 %
|
-
|
Perak
|
595 gr
|
2,5%
|
-
|
c. Harta
Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk
diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti
alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan
secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dan lain
sebagainya.
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
Harta Perniagaan
|
85 gr emas
|
25 %
|
Setelah 1 tahun Nishibnya:jumlah barang yang ada +laba 1 tahun
|
d. Hasil
Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman
yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur,
buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
Hasil Tanaman
|
5 Watsaq senilai
653 kg beras
|
5 % jika dengan irigasi
10 % tanpa irigasi
|
Setiap panen
|
e. Ma’din (Hasil
Tambang)
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam
perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga,
marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu
yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
Hasil tambang
|
Senilai dengan 85 gr emas
|
2,5 %
|
Setiap mendapatkan
|
f. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut
dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang
mengaku sebagai pemiliknya.
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
-Harta Karun
-Barang Temuan
|
Tidak ada nishab
|
20 %
|
Setiap mendapatkan
|
g. Profesi,
Saham, Benda-Benda Produktif
Selain harta di atas gaji dari profesi seseorang, saham, dan
benda-benda produktif (yang menghasilkan uang) jika sudah mencapai nishab maka
wajib dizakati. Berikut adalah rinciannya:
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
Profesi
1. Qiyas ke emas
2. Qiyas ke tanaman dan
emas
3. Qiyas ke tanaman
|
85 gr
653 kg beras
653 jg beras
|
2,5 %
2,5%
5%
|
Setelah 1 tahun
Setiap mendapatkan
Setiap mendapatkan
|
Saham
|
85 gr emas
|
2,5 emas
|
Harga saham+keuntungan
|
Benda-benda produktif
|
653 kg
|
5 % atau 10%
|
Dari penghasilan
|
- Mustahik zakat Mal
Mustahik zakat mal ada 8 golongan
sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an Surat At-Taubah [9] ayat 60:
Artinya:
“Hanya sedekah-sedekah itu (zakat) diberikan kepada fakir
miskin, orang yang bekerja mengurus zakat (amil), orang-orang yang hatinya
mulai terpau dengan islam (muallaf), budak-budak, orang-orang yang berhutang,
orang-orang yang di jalan Allah, serta kepada orang-orang yang dalam
perjalanan.” (Q.S At-Taubah [9]:60)
Dari ayat di atas sebagian ulama
berpendapat bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah terdiri dari delapan
golongan, yaitu:
a. Fakir
b. Miskin
c.
Amil, panitia yang mengurusi penerimaan dan pembagian zakat
d. Mualaf,
orang yang baru masuk Islam
e. Hamba sahaya
atau budak
f.
Gharim, orang-orang yang terlilit utang tapi untuk
kemaslahatan
g. Sabilillah,
orang yang berjuang di jalan Allah
h. Ibn Sabil, Orang
yang dalam perjalanan namun kehabisan bekal.
5. Akibat Orang yang Tidak Mengeluarkan Zakat Mal
a.
Hartanya tidak suci
b.
Hartanya tidak berkah
c.
Tergolong kufur nikmat
d.
Tertanam jiwa kikir/bakhil
Di antara hikmah zakat mal yaitu:
a. Sebagai rasa
syukur kepada allah atas nikmat yang telah diberikannya.
b. Dapat
meringankan beban fakir miskin dan mustahik zakat yang lainnya, sehingga dapat
hidup lebih layak
c. Dapat
menjadil hubungan kasih sayang antara si kaya dengan si miskin
d. Dapat
meningkatkan kesejahteraan umat Islam secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar