Standar Kompetensi :
5. Memahami hukum Islam tentang Haji dan Umrah
Kompetensi Dasar
5.1. Menjelaskan ketentuan ibadah haji
5.2 Menjelaskan macam-macam haji
5.3 Mempraktekkan tata cara ibadah haji
Standar Materi:
HAJI
Indikator
5.1.1. Menjelaskan pengertian haji dan dalilnya
5.1.2. Menjelaskan syarat wajib haji
5.1.3. Menjelaskan rukun, wajib dan sunnah haji
5.1.4. Menjelaskan rukun dan wajib haji
5.1.5. Menjelaskan larangan ibadah haji
5.1.6. Menjelaskan tata urutan pelaksanaan ibadah haji
5.2.1. Mejelaskan tentang haji Ifrad
5.2.2. Menjelaskan haji Qiran
5.2.3. Menjelaskan haji Tamatu’
5.2.4. Membedakan antara haji Ifrad, Qiran dan Tamatu’
5.2.5. Melafalkan do’a manasik haji
5.3.1. Mempraktekkan manasik haji
Kompetensi Dasar
5.1. Menjelaskan ketentuan ibadah haji
5.2 Menjelaskan macam-macam haji
5.3 Mempraktekkan tata cara ibadah haji
Standar Materi:
HAJI
Indikator
5.1.1. Menjelaskan pengertian haji dan dalilnya
5.1.2. Menjelaskan syarat wajib haji
5.1.3. Menjelaskan rukun, wajib dan sunnah haji
5.1.4. Menjelaskan rukun dan wajib haji
5.1.5. Menjelaskan larangan ibadah haji
5.1.6. Menjelaskan tata urutan pelaksanaan ibadah haji
5.2.1. Mejelaskan tentang haji Ifrad
5.2.2. Menjelaskan haji Qiran
5.2.3. Menjelaskan haji Tamatu’
5.2.4. Membedakan antara haji Ifrad, Qiran dan Tamatu’
5.2.5. Melafalkan do’a manasik haji
5.3.1. Mempraktekkan manasik haji
sumber
gambar: google.com
|
1.
Pengertian Haji
dan Hukumnya
Kata "haji" berasal dari "hajja-yahijju-hijjun"
(kata benda) dan "hajja-yahujju-hajju" (kata sifat). Haji
secara bahasa (etimologi) artinya adalah berziarah, menyengaja atau
mengunjungi. Dalam istilah (terminologi) syar'i, haji berarti "melakukan
perjalanan dengan disengaja ke tempat-tempat suci dengan amalan-amalan
tertentu dengan niat beribadah kepada Allah SWT". Sedangkan defenisi lain,
sesuai makna kedua dari haji, adalah "melaksanakan rukun Islam yang kelima
sebagai alamat penyempurnaan keislaman seorang Muslim".
Firman Allah swt:
Artinya:
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Q.S. Al-Imran[3]: 97)
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Q.S. Al-Imran[3]: 97)
“Dari Ibnu Abbas, bahwa al-Aqra’ bin Habis bertanya; ya
Rasylullah, apakah haji itu wajib dikerjakan setiap tahun atau sekali saja?
Rasulullah Saw menjawab: Ya, wajib hanya satu kali saja, maka siapa yang
menambah itu sebagai ibadah sunnah.
Dari ayat dan hadist di atas dapat diketahui bahwa haji
hukumnya wajib atau fardhu ‘ain bagi semua Muslim, pria maupun wanita yang
telah memenuhi syarat wajib haji, sekali dalam seumur hidup. Haji yang ke dua,
ketiga, dan seterusnya dihitung sebagai haji sunnah. Kemudian, jika seorang
belum baligh kemudian melakukan haji, maka hajinya tetap sah, tetapi ia
kewajibannya untuk berhaji masih tetap ada sehingga ia melakukannya setelah
baligh.
2. Syarat Wajib Haji
2. Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah hal-hal yang membuat seseorang
menjadi wajib melakukan haji. Apabila ada salah satu saja dari syarat wajib
haji belum ada atau dimiliki oleh seseorang maka ia belum wajib melakukan haji.
Syarat wajib haji yaitu,
a. Islam.
b. Berakal.
c. Baligh.
d. Merdeka.
e. Mampu (istitha'ah)
Syarat mampu di sini meliputi beberapa syarat, yakni:
1) Mempunyai biasa untuk naik haji
2) Mempunyai bekal yang cukup
3) Ada kendaraan
4) Aman dalam perjalanan
5) Syarat wajib bagi perempuan, hendaknya
bersama dengan muhrimnya atau dengan orang yang bisa dipercaya.
6) Sehat jasmani dan rohani.
3. Rukun dan Wajib Haji
3. Rukun dan Wajib Haji
Yang membedakan haji dengan ibadah lain salah satunya adalah,
di dalam haji terdapat rukun haji dan wajib haji. Perbedaannya:
- Rukun
Haji ialah sesuau yang harus dikerjakan sewaktu melakukan ibadah haji dan tidak
dapat digantikan dengan membayar dam (denda) apabila ditinggalkan. Jadi,
apabila salah satu dari rukun haji ditinggalkan maka seseorang belum bisa
dikatakan berhaji, dalam arti lain hajinya menjadi batal, tidak sah.
- Wajib
haji yaitu seseuatu yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji, tetapi apabila
ditinggalkan bisa diganti dengan membayar denda (dam).
a. Rukun Haji, yaitu:
1) Ihram: Berniat mulai mengerjakan haji
2) Wukuf: Hadir di padang arafah mulai tergelincir matahari
pada waktu (dzuhur) tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10
Dzulhijjah.
3) Thawaf Ifadhah: Mengelilingi ka’bah 7 putaran diawali dari
hajar aswad dengan Ka’bah berada di sebelah kiri.
4) Sa'i: Berlari-lari kecil antara bukit shafa dan marwa
sebanyak tujuh kali dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwa.
Perjalanan dari Shafa=>Marwa dihitung satu kali.
5) Tahallul: mencukur atau memendekkan
rambut.
6) Tertib: lima rukun haji tersebut
dilakukan berurutan.
b. Wajib haji, yaitu:
1) Berihram dari Miqat.
2) Mabit di Muzdalifah (berada di Mudzalifah sesudah
tengah malam hari raya haji)
3) Melempar Jumrah aqabah pada hari raya haji (tanggal
10 Dzulhijjah)
4) Melempar tiga jumrah (pada tiap-tiap hari tanggal
11, 12, 13 Dzulhijjah). Jumrah yang dilempar sebanyak tujuh batu kecil dan
dikerjakan setelah tergelincirnya matahari.
5) Bermalam di Mina (2-3 malam)
6) Tawaf Wada': Thawaf yang dilakukan pada waktu akan
meninggalkan kota Makkah.
7) Menjauhkan diri dari segala larangan
4. Syarat Sah Haji
4. Syarat Sah Haji
Haji termasuk ibadah mahdhah, karena itu harus dikerjakan
sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah agar haji dinilai sah secara
hukum Islam. Adapun syarat sah haji adalah sebagai berikut:
a. Dilaksanakan
sesuai batas-batas waktunya
b. Melakukan
urutan pelaksanaan haji baik rukun maupun wajib haji.
c. Memenuhi
semua syarat pelaksanaan serangkaian amalan dalam haji misalkan thawaf, sai,
dan seterusnya.
d. Dilaksanakan
ditempat yang telah ditentukan berdasarkan syariat.
5. Macam-Macam Pelaksanaan Haji (Manasik Haji)
Ibadah haji dan Umrah memang merupakan dua ibadah yang
berbeda. Tetapi dalam ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang didalamnya
terdapat ibadah umrah. Sementara kalau orang melakukan umrah ia tidak
diwajibnya mengerjakan haji.
Macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji adalah:
a. Ifrad: Melakukan haji terlebih dahulu baru kemudian
mengerjakan umrah. Orang yang mengerjakan haji Ifrad tidak dikenakan membayar
dam.
b. Qiran: Ibadah haji dan Umrah dilakukan dalam satu niat. Haji
Qiran wajib membayar dam yakni menyembelih domba yang sah untuk kurban atau
berpuasa kafarat selama sepuluh hari, tiga hari dilakukan di tanah suci dan 7
hari di tanah asal.
c. Tamattu': Berihram untuk umrah
terlebih dahulu baru kemudian berihram untu haji yang dilakukan pada
bulan-bulan haji. Cara berhaji tamattu’ ini juga dikenai dam sebagaimana haji
Qiran.
6. Tata Cara, Urutan, dan Pedoman Manasik Haji
a. Rukun Pertama : Ihram
Yaitu melakukan ritual "niat" haji atau umrah
dan/atau haji sekaligus dari Miqat yang telah ditentukan dengan bacaan yang
telah ditentukan karena Allah ta'ala.
1) Wajib-wajib Ihram:
a) Melakukannya di Miqat atau sebelu miqat.
b) Membaca Talbiyah: (Labbaeka Allahumma Labbaek.
Labbaeka laa syariika laka labbaek. Innal hamda, wanni'mata
laka wal mulk, laa syariika lak).
c) Memakai pakaian tidak berjahit (pria)
dan Muslimah (wanita)
d) Menjaga larangan-larangan selama ihramnya
2) Sunnah-Sunnah
Ihram:
a) Mandi /
Wudhu
b) Mencukur/memotong
(kuku, kumis, bulu ketiak, kemaluan)
c) Berwangian
sebelum membaca niat (di badan)
d) Shalat
sunnah 2 raka'at
e) Memperbanyak "talbiyah"
3) Larangan-Larangan Ihram (ada ketentuan
dendanya):
a) Mencabut rambut.
b) Menggunting kuku.
c) Memakai wangi-wangian.
d) Membunuh hewan buruan.
e) Mencabut pepohonan di tanah suci
f) Mengenakan pakaian berjahit (bagi
laki-laki).
g) Menutupi kepala dengan sesuatu yang menempel
(bagi pria)
h) Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi
wanita)
i) Menutupi mata kaki (bagi pria)
j) Melangsungkan pernikahan, menikah
atau menikahkan.
k) Berhubungan suami isteri.
l) Bercumbu (bermesraan) dengan
syahwat.
m) Keluarnya airmani karena sengaja.
4) Sanksi pelanggaran larangan Ihram:
a) Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia
berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
b) Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti
memotong rambut karena sakit. Perbuatannya tersebut dibolehkan, tetapi ia wajib
membayar fidyah.
c) Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau
dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar
fidyah.
a) Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada
orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
b) Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah
sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg.).
c) Berpuasa selama tiga hari di tanah suci dan 7
hari jika kembali ke negara asal.
d) Jika yang dilakukan adalah larangan-larangan
berikut
e) Melamar atau melangsungkan pernikahan, tidak ada
ketetapan. Namun ada yang berpendapat dengan memotong kambing.
f) Membunuh binatang buruan (darat) dengan memotong
hewan yang dibunuhnya (kambing dengan kambing)
g) Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling
besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum tahallul pertama, hajinya
batal, menyembelih onta serta wajib melakukannya kembali pada tahun berikutnya.
Jika dilakukan setelah tahallul pertama, maka dendanya adalah memotong kambing
(jumhur ulama).
b. Rukun Kedua,
Wukuf Di Arafah
Wukuf berarti "berhenti". Sedangkan dalam
pengertian Syar’i wukuf adalah berdiam di padang Arafah sejak tergelincir
matahari pada tgl 9 dzulhijjah dengan niat ibadah karena Allah.
Arafah adalah nama sebuah padang, sekitar 8 mil dari kota
Makkah. Padang ini dinamai "arafah" berarti "mengenal",
karena riwayat menyebutkan bahwa di padang inilah Adam dan Hawa kembali saling
bertemu dan mengenal setelah masing-masing diturunkan ke bumi pada tempat yang
berjauhan.
Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama.
Sehingga barangsiapa yang tidak sempat melakukan wukuf, walau telah melakukan
semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak ada.
1) Wajib Wukuf:
a) Dilakukan di dalam daerah Arafah (Kalau sempat keluar
walau sejengkal sebelum terbenam, diwajibkan membayar dam)
b) Dilakukan hingga terbenam matahari (kalau mengakhirinya
sebelum terbenam, wajib membayar dam).
2) Sunnah-Sunnah
Wukuf:
a) Melakukan shalat Zhuhur dan Asar (dijama' dan
diqashar)
b) Mendengarkan secara khidmad Khutbah Arafah
c) Memperbanyak dzikir, doa atau baca Al Qur'an.
c. Rukun
Ketiga, Thawaf
Thawaf berarti "mengelilingi". Dalam pengertian
syar'i, thawaf difahami sebagai mengelilingi Ka'bah selama tujuh putaran dengan
niat ibadah karena Allah Ta'aala.
1) Macam-Macam Thawaf:
Ada 4 macam thawaf:
a) Thawaf Qudum, yaitu thawaf selamat datang. Thawaf ini
hanya berlaku bagi mereka yang melakukan haji Ifrad.
b) Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf rukun (haji /
umrah).
c) Thawaf Sunnah, yaitu thawaf-thawaf yang dilakukan
kapan saja bilamana ada peluang.
d) Thawaf Wada', yaitu thawaf selamat tinggal, yang
dilakukan jika seorang haji akan meninggalkan tanah haram.
Tata cara dan syarat pelaksanaan empat macam thafaf di atas
adalah sama, yang membedakan adalah niatnya.
2) Syarat-syarat
Thawaf, yaitu:
a) Suci
b) Menutup aurat
c) Di luar Ka'bah dan masih di dalam masjid al Haram
d) Ka'bah di sebelah kiri
e) Sempurna tujuh keliling
f)
Dimulai dan berakhir di sudut hajar aswad
3) Sunnah-Sunnah
Thawaf:
a) Mencium hajar aswad (jika tidak memungkinkan,
dengan mengacungkan tangan dan menciumnya) sambil membaca: "Bismillah
Allahu Akbar, abda' bimaa adaallahu wa Rasuluhu bihi"
b) Membaca doa: "Allahumma imaanan bika watishdiikan
bikitaabika wattibaa'an lisunnati nabiyyika Muhammadin Sallallahu 'alaihi
wasallam"
c) Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki
melakukan harwalah (berlari-lari kecil)
d) Idhtiba' (menggantungkan kain atas di bawah ketiak)
e) Melambaikan tangan ke Rukun Yamani (tanpa mencium)
f) Membaca "Rabbana Aatina fidddunya hasanah wa
fil Akhirah hasanah waqinaa adzaabannar" antara sudut keempat dan pertama
(yamani-hajar al aswad)
g) Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan al Qur'an
(sesuai kemampuan dan tanpa ikatan dengan doa puataran pertama, kedua, dst.)
h) Shalat di belakang "Maqam Ibrahim" dengan
membaca: pada raka'at pertama alfaatihah dan Al Kaafirun dan pada raka'at kedua
al faatihah dan Al Ikhlas
i) Berdoa di depan "Multazam" (sesuai
hajat masing-masing).
j) Meminum air zamzam (turun menuju tempat
sumur zam zam).
d. Rukun
Keempat, Sa'i
Sa'i secara bahasa berarti "berusaha keras". Secara
syar'i diartikan: "Berkeliling antara bukit Shafa dan Marwa selama tujuh
kali dengan niat ibadah karena Allah ta'ala".
1) Syarat-Syarat
Sa'i:
a) Suci
b) Tujuh putaran (bolak-balik)
c) Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
3) Sunnah-Sunnah Sa'i:
a) Saat memulai dengan menghadap Ka'bah, melambaikan tangan
sambil membaca: "Bismillah abda' bimaa badaaLLAHU Wa Rasuluhu bihi"
b) Mulai
berjalan sambil membaca: "Innas Shafa wal Marwata min Sya'aairillah.
Faman hajjal baeta awi'tamara falaa junaaha 'alaehi an yatthawwafa bihimaa.
Famantathawwa'a khaeran fainnaLLAH syaakirun 'aliim". (dibaca setiap
mendekati Shafa atau Marwa)
c) Berlari-lari
di antara dua lampu pijar (bagi pria)
d) Memperbanyak
doa, dzikir atau bacaan Al Qur'an
e) Mengakhiri
dengan berdoa menghadap Ka'bah
e. Rukun
Kelima, Tahallul
Pengertian "Tahallul" adalah menghalalkan kembali
apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Tahallul ada
dua macam; tahallul pertama dan tahallul kedua.
Tahallul pertama adalah
melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagianm walau
hanya sepanjang 2 inci oleh Syafi'i, setelah melakukan dua rukun ditambah satu
wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2),
dilanjutkan dengan melempar Jamrah Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan
untuk melakukan tahallul pertama. Orang yang telah melakukan tahallul pertama,
telah bebas dari beberapa larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami
isteri (jima').
Tahallul kedua adalah jika
semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sai'
haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan
sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua
jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami
isteri.
7. Miqat dan Macam-macamnya
Miqat secara bahasa berarti batas. Ada dua macam miqat, yakni
miqat zamani dan miqat makani.
a. Miqat zamani: Ketentuan-ketentuan batas waktu ihram.
a. Miqat zamani: Ketentuan-ketentuan batas waktu ihram.
Firman Allah:
Artinya:
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal. (Al-Baqarah: 197)
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal. (Al-Baqarah: 197)
- Miqat Makani: ketentuan batas-batas tempat wajib memakai pakaian ihram. Terdapat tempat-tempat yang telah ditentukan dalam syariat untuk memulai ihram haji dan umrah.
Miqat Makani tersebut terdiri dari beberapa tempat, yaitu:
1) Dzul
Hulaifah (sekarang dinamakan Abyar ‘Ali atau Bir ‘Ali). Tempat ini
adalah miqat bagi penduduk kota Madinah dan yang datang melalui rute mereka.
2) Al-Juhfah. Tempat ini
adalah miqat penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara-negara Afrika Utara
dan Barat, serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan
Palestina).
3) Qarnul
Manazil (sekarang dinamakan As-Sail). Tempat ini
merupakan miqat penduduk Najd dan yang setelahnya dari negara-negara Teluk,
Irak (bagi yang melewatinya), Iran, dll. Demikian pula penduduk bagian selatan
Saudi Arabia yang berada di seputaran pegunungan Sarat.
4) Yalamlam
(sekarang dinamakan As-Sa’diyyah), ini adalah
miqat penduduk Yaman, Indonesia, Malaysia dan sekitarnya.
5) Dzatu ‘Irqin (sekarang dinamakan Adh-Dharibah).
Miqat orang-orang yang datang dari iraq dan negeri-negeri yang sejajar dari
arah itu.
6)
Adapun bagi penduduk makkah maka miqatnya dari rumah
masing-masing.
6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar