Jumat, 24 Mei 2013

Binatang yang Halal dan yang Haram



Bersih adalah kebutuhan dan bagian pokok dari kehidupan kita, baik bersih badan, pakaian tempat tinggal. Bahkan menjadi prasyarat dari beberapa macam ibadah.oleh karenanya bersuci menjadi masalah yang penting dalam islam. Sehingga kita harus memahami secara benar masalah ini.
A. NAJIS
1. Pengertian
Najis adalah sesuatu yang kotor atau dianggap kotor oleh syara’, sehingga menyebabkan tidak syahnya ibadah.
2. Macam-macam najis dan cara mensucikannya.
Dalam hukum Islam, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
a. Najis Mughalladzah (Najis Berat)
Najis mughaladhah adalah najis berat yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi yang mengenai barang. Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan wujud najis tersebut kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu.
Cara ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :
طَهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ (رواه مسلم
Artinya : “Cara mensucikan bejana seseorang diantara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali dam salah satunya dicampur dengan debu” (HR. Muslim)
b. Najis Mutawassithah (Najis Menengah)
Najis mutawassitah adalah najis menengah. Najis mutawassitah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Mutawassitah hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada bau, rasa maupun wujudnya, seperti air kencing yang sudah kering. Cara mensucikannya cukup disiram dengan air di atasnya.
2. Mutawassitah `Ainiyyah, adalah najis mutawassitah yang masih ada wujud, bau ataupun rasanya. Cara mensucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang wujud, bau dan rasanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan).
Benda-benda yang termasuk najis mutawassithah adalah :
a. Bangkai binatang darat.
b. Segala macam darah kecuali hati dan limpa. Darah yang dimaksud di sini adalah darah yang dapat mengalir ketika disembelih sehingga darah belalang dan laron tidak termasuk najis. Hukum memakan benda najis adalah haram.
c. Nanah, yaitu darah yang sudah membusuk.
d. Semua benda yang keluar dari dua jalan kotoran manusia, yaitu hubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang), baik benda cair maupun benda padat.
e. Segala macam minuman keras.
Hadis nabi Muhammad SAW. :
أُحَلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ : فَاَمَّ الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ فَاَمَّ الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ والطِّحَالُ (رواه ابن ماجه واحْمَد
Artinya : “Dihalalkan bagi kamu semua dua bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang serta hati dan limpa (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
c. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Najis mukhaffafah adalah najis ringan seperti air kencing anak laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI dan berumur kurang dari dua tahun. Cara mensucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan air kencing bayi perempuan pada umur yang sama cara mensucikannya dengan air yang mengalir pada benda yang terkena najis sehingga akan hilang bau, warna dan rasanya. Hadits nabi Muhammad SAW:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَّةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (رواه النساء
Artinya : “cucilah apa-apa yang terkena air kencing anak perempuan, sedangkan jika terkena air kencing anak laki-laki cukup dengan memercikkan air padanya” (HR. an-Nasa`i dan Abu Dawud)
3. Praktek bersuci dari najis
1 Siapkan air untuk mensucikan najis
2.Menyiapkan benda yang terkena najis
3 Basuhlah benda yang tekena najis tersebut dengan air sehingga hilang bau warna dan rasanya khusus najis mugholadhoh bagian yang terkena najis disiram air tujuh kali dengan debu.
B. THAHARAH
1. Pengertian
Secara bahasa, thaharah artinya bersih atau suci. Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah mensucikan badan, tempat maupun pakaian dari najis dan hadats. Melaksanakan thaharah hukumnya wajib sesuai firman Allah yang artinya:
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (QS. al-Baqarah/2 : 222)
قال رَسُول اللَّهِ ضَلَّى اللهًُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطُّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأ ُالمِيْزَانَ (أخرجه مسلم
Artinya : “Rasulullah SAW bersabda : “Bersuci sebagian dari iman dan ucapan Alhamdulillah memenuhi timbangan”. (HR. Muslim)
2. Alat / Benda yang dapat untuk thaharah
a. Benda Padat
Benda padat yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah debu, batu, pecahan genting, bata merah, kertas, daun dan kayu yang dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Syarat benda padat yang dapat dipergunakan bersuci adalah :
1) Kasar/dapat membersihkan
2) Suci.
b. Benda Cair
Benda cair yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah air mutlak, yaitu air yang tidak tercampuri oleh najis seperti air sumur, air sungai, air laut dan air salju (es).
Menurut hukum Islam, air dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:
1) Air Suci dan Mensucikan, yaitu air yang halal diminum dan dapat dipergunakan untuk bersuci, yaitu :
a) air hujan
b) air laut
c) air salju/es
d) air embun
e) air sungai
f) air mata air
2) Air suci tetapi tidak mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tetapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci, misalnya: air kelapa, air teh, air kopi dan air yang dikeluarkan dari pepohonan.
3) Air muntanajis (air yang terkena najis). Air ini tidak halal untuk diminum dan tidak dapat dipergunakan untuk bersuci, seperti air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis, maupun air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena tidak terkena najis tetapi dalam jumlah sedikit.
4) Air makruh dipakai bersuci seperti air yang terkena panas matahari dalam bejana.
5) Air musta`mal (air yang sudah terpakai). Air ini tidak boleh untuk bersuci karena dikhawatirkan sudah terdapat kotoran di dalamnya.

Hadast dan Cara Bersucinya

A. HADAST
1. Pengertian Hadats
Hadats adalah perkara-perkara yang mewajibkan seseorang wajib berwudhu atau mandi janabah jika hendak melaksanakan shalat. Orang yang berhadats walaupun bersih dikatakan tidak suci sehingga harus berwudhu maupun mandi janabah dahulu ketika hendak mengerjakan shalat.
2. Macam-macam Hadats
Menurut fuqaha (para ahli hukum Islam), hadats dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Hadats Kecil adalah hadats yang dapat dihilangkan dengan cara wudhu, jika berhalangan dapat diganti dengan tayamum. Yang termasuk hadats kecil adalah :
1). Keluar sesuatu dari jalan depan (buang air kecil) dan jalan belakang (buang air besar)
2). Hilang akal ( karena tidur tidak dengan duduk, gila )
3). Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
4). Bersentuhan kulit antar lawan jenis yang bukan muhrim.
b. Hadats Besar adalah hadats yang dapat disucikan dengan mandi, jika berhalangan atau sakit dapat diganti dengan tayamum. Hal-hal yang menyebabkan hadats besar adalah :
1). Melakukan hubungan suami isteri (bersetubuh) baik mengeluarkan air mani atau tidak.
2). Keluar sperma (mani), baik disengaja maupun tidak.
3). Selesai menjalani masa haid (bagi wanita)
4). Setelah menjalani masa nifas (masa setelah melahirkan)
5). Wiladah (setelah melahirkan)
6). Meninggal dunia


B. WUDHU

1. Pengertian dan Dalil Wudhu image
Wudhu adalah kegiatan bersuci dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan untuk menghilangkan hadats kecil yang disertai dengan syarat-syarat dan rukun tertentu.
Firman Allah dalam Al Quran surat : Al Maidah : 6, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, (QS. Al-Maidah : 6).
2. Rukun Wudhu
Dari surat al-Maidah ayat 6 di atas, yang disebut wudhu adalah membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap kepala dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Oleh sebab itu, rukun wudhu adalah sebagai berikut :
a. Niat wudhu, yaitu :
Pada prinsipnya niat itu dilakukan dalam hati, namun jika dilafalkan sebagai berikut :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الاَصْغَرِ للهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil hanya karena Allah semata”
b. Membasuh muka image
c. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
d. Mengusap kepala
e. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
f. Tertib
3. Syarat-Syarat Wudhu
a. Beragama Islam
b. Mumayiz (berakal sehat), yaitu orang yang dapat membedakan hal-hal yang baik dengan hal-hal yang buruk.
c. Tidak sedang berhadats besar
d. Menggunakan air suci dan mensucikan
e. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit.
4. Sunnah-sunnah Wudhu
a. Siwak, yaitu menggosok gigi sebelum wudhu
b. Membaca “basmalah” sebelum wudhu
c. Membasuh dua telapak tangan
d. Berkumur
e. Memasukkan air ke lobang hidung dan menyemprotkannya
f. Mengusap seluruh kepala
g. Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
h. Mendahulukan bagian kanan anggota wudhu
i. Dilaksanakan masing-masing 3 kali.
j. Menghadap kiblat
k. Menyilang-nyilangi jari-jari tangan dan kaki
l. Membaca do`a setelah wudhu sebagai berikut :
اّشْهَدُ اَلاَّ اِلهَ اِلاَّ اللهَ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,
Artinya : “Saya bersakti tidak ada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi nabi Muhammad adalah hamba dan sekaligus Rasul-Nya.
5. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
a. Keluar sesuatu dari hubul dan dubur
b. Tidur pulas sampai tidak tersisa sedikitpun kesadarannya, baik dalam keadaan duduk yang mantap di atas ataupun tidak.
c. Hilangnya kesadaran akal karena mabuk atau sakit. Karena kacaunya pikiran disebabkan dua hal ini jauh lebih berat daripada hilangnya kesadaran karena tidur nyenyak.
d. Memegang kemaluan tanpa alat.
e. Sentuhan kulit lawan jenis yang bukan muhrim
 
C. MANDI JANABAT (BESAR)
1. Pengertian dan Dalil Mandi
Mandi janabah adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat untuk menghilangkah hadats besar sesuai dengan syarat dan rukunnya.
Firman Allah yang artinya : “...dan jika kamu junub maka mandilah...” (QS. al-Maidah : 6).
2. Sebab-Sebab Seseorang Berhadats Besar
a. Melakukan hubungan suami isteri
b. Keluar air mani baik disengaja maupun tidak
c. Selesai menjalani masa haid dan nifas (bagi wanita)
d. Orang Islam yang meninggal dunia (kecuali mati syahid)
e. Seorang kafir yang baru masuk Islam.
3. Syarat-Syarat Mandi Janabah
a. Orang yang berhadats besar dan hendak melaksanakan shalat
b. Tidak berhalangan untuk mandi.
4. Rukun Mandi Janabah
1. Niat
2. Meratakan air ke seluruh tubuh
3. Tertib, artinya dilaksanakan dengan berurutan.
5. Sunnah Mandi Janabah
1. Membaca basmalah sebelumnya
2. Berwudhu sebelum mandi
3. Menggosok seluruh badan dengan tangan
4. Mendahulukan bagian kanan (saat menyiram) baru kemudian yang kiri
5. Menutup aurat, di tempat yang tersembunyi (kamar mandi).
6. Urutan Mandi Janabah
a. Membasuh kedua tangan disertai dengan niat mandi janabah
b. Membasuh kemaluan dengan tangan kiri
c. Berwudhu
d. Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali dilanjutkan mandi biasa sampai rata.
e. Membasuh kedua kaki dengan kaki kanan terlebih dahulu.
7. Hikmah Mandi Janabah
1. Secara rohani, seseorang akan merasa terbebas dari perkara yang menurut agama Islam kurang bersih.
2. Secara jasmani, dengan mandi janabah, badan akan terasa segar kembali setelah diguyur air

Perlu anda ketahui !

Ketika kita sudah menyelesaikan mandi besar/janabah dengan sempurna maka boleh tidak berwudhu ketika akan melaksanakan shalat.jika saat mandi tersebut tidak melakukan hah hal yang membatalkan wuhdu


D. TAYAMUM

a. Pengertian dan Dalil Tayamum
Tayamum adalah salah satu cara untuk
 “…Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan (musafir) atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah wajahmu dan tanganmu dengan tanah tersebut”. (QS. al-Ma`idah : 6).
b. Syarat-Syarat Tayamum
a. Sudah masuk waktu shalat
b. Kesulitan mendapatkan air atau berhalangan memakai air karena sakit.
c. Dengan tanah atau debu (sebagian ulama membolehkan dengan batu atau pasir)
d. Tanah atau debu tersebut harus suci dari najis
c. Rukun Tayamum
a. Niat
b. Mengusap muka dengan tanah/atau debu
c. Mengusap tangan sampai siku-siku.
d. Sebab-Sebab Tayamum
Dari surat al-Ma`idah ayat 6 di atas, dapat diketahui bahwa sebab-sebab diperbolehkannya tayamum adalah :
a. Sakit yang tidak boleh terkena air
b. Berada dalam perjelanan jauh yang sulit mendapatkan air.
c. Tidak mendapatkan air untuk wudhu.
e. Cara Bertayamum
Dari rukun tayamum di atas, dapat dilihat bahwa cara bertayamum adalah sebagai berikut :
a. Niat bertayamum karena hendak mengerjakan shalat. Niat cukup dilaksanakan dalam hati tetapi disunnahkan untuk melafalkan niat tersebut. Niat tayamum adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ الْفَرْضِ للهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya niat tayamum agar dapat melaksanakan shalat fardu karena Allah semata”
b. Menghadap kiblat, kemudian tebarkan kedua telapak tangan satu kali pada dinding, kaca, atau benda lain yang diyakini ada debu
c. Usapkan telapak tangan satu kali pada wajah.
d. Usapkan kedua tangan sampai dengan siku-siku secara bergantian dari bagian dalam ke bagian luar dimulai dari tangan kanan yang diusap.
f. Yang Membatalkan Tayamum
1. Semua hal yang membatalkan wudhu (buang air besar/kecil, hilang akal, menyentuh kemaluan)
2. Mendapatkan air (sebelum melaksanakan shalat).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinOrySL_k2VPVPp5g8iDN-sCjvydTO1RS0BA910sIkzLmtYz7RQ5qx1qCGdIp59fGgcb4bX0WZdbfdMIJ-plS1QO3t3Kkl1AoO45WZ_AR4SDFTV1wNw0y4XMudT4QsggCIwVsrA4ZZU8A/s1600/date.png19.15 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguLLfuZ1nMz2l_YXanua3u-oJ5AvNfVFHTOBKb6hJpV-6lz7HuOiHzT8CnzCQLWUkZ_assjXx8YoqkJXBdLHxxPjVzYUTzLgyngPalVirkmnWxOsbz1D5cHIDIBEkACZv83EfPA8Ohj-Q/s1600/user.pngYusuf Amin Nugroho
imageSholat lima waktu merupakan salah satu kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap orang islam dimanapun, kapanpun dan dalam kondisi bagaimanapun.

Sholat juga merupakan tiang agama, barang siapa mengerjakannya berarti ia telah menegakkan agamanya.Dan barang siapa meninggalkanya berarti ia telah merobohkan agamanya. 
Sholat yang kita kerjakan haruslah sesuai dengan sholat yang telah dituntunkan atau dicontohkan oleh Rosulullah SAW.
Oleh karena itu supaya sholat kita dapat lebih baik dan sempurna maka bacalah dan perhatikan ketentuan-ketentuan sholat sebagaimana diuraikan dalam meteri berikut ini.
1. Pengertian Dan Dalil Shalat Wajib
Shalat secara bahasa berarti doa. Sedangkan menurut istilah syara’ shalat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Shalat wajib juga disebut juga dengan shalat fardlu atau shalat maktubah yang berarti shalat yang harus dikerjakan orang Islam yang telah memenuhi syarat. Yang dimaksud salat wajib di sini adalah shalat lima waktu yaitu shalat zuhur,asar, maghrib isya’ dan subuh.
Dasar hukum diwajibkannya shalat fardhu adalah firman Allah :
image
 
 
 
Artinya : “Dan dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat, dan ruku`lah bersama orang-orang yang ruku`” (QS. Al-Baqarah : 43)
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ فَإِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ سَاِئرُ عَمَلِهِ, وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ (رواه الطبران
Artinya : “Amal yang pertama kali akan dihisab bagi seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka akan dinilai baik semua amalnya yang lain dan jika shalatnya rusak maka akan dinilai jeleklah semua amalnya yang lain”. (HR. at-Tabrani)
Shalat dalam Islam menempati kedudukan sangat penting, karena shalat merupakan ibadah yang pertama kali akan dihisab (dihitung) pertanggung jawabannya kelak di hari kiamat.
2. Rukun Shalatimage
1. Niat
2. Berdiri jika mampu
3. Takbiratul Ikhram
4. Membaca surat al-fatihah
5. Ruku` dan tuma`ninah
6. I`tidal dan tuma`ninah
7. Sujud dan tuma`ninah
8. Duduk diantara dua sujud dan tuma`ninah
9. Duduk tasyahud akhir
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat kepada Nabi
12. Membaca salam pertama
13. Tartib
o Rukun shalat tersebut dibagi menjadi dua, yaitu :
§ Rukun qauli, yaitu rukun yang berupa ucapan (contoh : Takbiratul ikhram, membaca surat al-fatihah, membaca tasyahud akhir, membaca salam)
§ Rukun fi`li, yaitu rukun yang berupa gerakan (contoh : sujud, ruku`, I`tidal dll).
o Syarat Syah Shalat
§ Suci badan dari hadats besar dan kecil
لاَ تُقْبَلُ الصَّلاَةَ اَحَدِكُمْ إِذَا اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ (رواه البخارى و مسلم
­Artinya : “Allah tidak menerima shalat seseorang diantara kamu yang berhadats sehingga dia berwudhu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
§ Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
§ Menutup aurat. Aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut, sedang aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali kedua telapak tangan dan wajah.
§ Telah masuk waktu shalat
3. Menghadap kiblat
image
 
 
 
 
Artinya : “maka palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. (QS. al-Baqarah : 144)
4. Syarat Wajib Shalatimage
1. Islam
2. Baligh. Batasan baligh dalam Islam adalah :
a) Bagi lak-laki telah keluar seperma atau mimpi basah
b) Bagi perempuan telah keluar darah haid
3. Berakal, tidak gila atau mabuk.
4. Suci dari haid dan nifas bagi perempuan.
5. Telah sampai dakwah kepadanya
6. Terjaga, tidak sedang tidur.
5. Yang Membatalkan Shalat
a) Berbicara dengan sengaja
b) Bergerak dengan banyak (3 kali gerakan atau lebih berturut-turut)
c) Berhadats
d) Meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja
e) Terbuka auratnya
f) Merubah niat
g) Membelakangi kiblat, kecuali sedang diatas kendaraan.
h) Makan dan minum
i) Tertawa
j) Murtad
6. Sunnah Shalat
Sunah shalat merukan ucapan atau gerakan yang dilaksanakan dalam shalat selain rukun shalat. Sunah-sunah shalat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Sunah `Ab`ad
Sunah `ab`ad adalah amalan sunah dalam shalat yang apabila terlupakan harus diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah `ab`ad adalah :
a) Tasyahud awal
b) Duduk tasyahud
c) Membaca shalat nabi ketika tasyahud
b. Sunah Hai`at
Sunah hai`at adalah amalan sunah dalam shalat yang apabila terlupakan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah hai`at adalah :
o Mengangkat tangan ketika takbiratul ikhram
o Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika sedekap.
o Memandang ke tempat sujud
o Membaca do`a iftitah
o Tuma`ninah (diam sejenak) sebelum atau sesudah membaca surat al-Fatihah.
o Membaca lafald “amin” sesudah membaca surat al-Fatihah.
o Membaca surat selain surat al-Fatihah setelah membaca surat al-Fatihah.
o Memperhatikan/mendengarkan bacaan imam (bagi makmum)
o Mengeraskan suara pada dua rakaat pertama shalat maghrib, isya dan subuh.
o Membaca takbir ibntiqal setiap ganti gerakan kecuali ketika berdiri dari ruku`.
o Membaca ketika i`tidal.
7. Hikmah Shalat

1. Mendidik disiplin dan menghargai waktu..
2. Menjadikan hati tenang karena shalat merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya. seorang muslim bisa mendapatkan lezatnya bermunajat dengan tuhannya ketika shalat, sebab jiwanya menjadi tenang, hatinya tentram, dadanya lapang, keperluannya terpenuhi, dan dengannya sesorang bisa tenang dari kebimbangan dan problematika duniawi
3. Menyadarkan manusia tentang hakekat dirinya yang merupakan hamba Allah SWT yang harus senantiasa menyembahnya.
4. Menanamkan nilai tidak ada yang memberi kenikmatan dan pertolongan selain Allah SWT.
5. Shalat dapat menjauhkan diri dari perbuatan keji dan munkar (jelek)
إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَخْشَاءِ وَالْمُنْكَر
Artinya : “Sesungguhna sholat itu dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar”
6. Shalat dapat menjauhkan diri dari sifat sombong.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinOrySL_k2VPVPp5g8iDN-sCjvydTO1RS0BA910sIkzLmtYz7RQ5qx1qCGdIp59fGgcb4bX0WZdbfdMIJ-plS1QO3t3Kkl1AoO45WZ_AR4SDFTV1wNw0y4XMudT4QsggCIwVsrA4ZZU8A/s1600/date.png19.26 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguLLfuZ1nMz2l_YXanua3u-oJ5AvNfVFHTOBKb6hJpV-6lz7HuOiHzT8CnzCQLWUkZ_assjXx8YoqkJXBdLHxxPjVzYUTzLgyngPalVirkmnWxOsbz1D5cHIDIBEkACZv83EfPA8Ohj-Q/s1600/user.pngYusuf Amin Nugroho
Allah mewajibkan kepada setiap muslim shalat lima waktu dalam sehari semalam yang sudah ditentukan waktunya. Firman Allah :
image
Artinya : Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. an-Nisa : 103)
Secara detail, waktu shalat wajib lima waktu adalah sebagai berikut :
1. Waktu dhuhur
Waktu shalat dhuhur adalah mulai sejak tergelincirnya matahari kea rah barat hingga bayangan benda sama panjang dengan benda aslinya. Shalat dhuhur lebih baik dilakukan segera kecuali dalam kondisi yang sangat panas, maka boleh diakhirkan sehingga panas menurun.
2. Waktu asar
Waktu shalat `ashar adalah mulai sejak bayangan benda lebih panjang dari bendanya hingga matahari berwarna kekuning-kuningan(terbenam).
وَقْتُ الْعَصْرِ مَالَمْ يَغْرُبِ الشَّمْشُ (رواه مسلم
Artinya : “Waktu `ashar sebelum terbenam matahari”. (HR. Muslim)
3. Waktu maghrib
Waktu shalat maghrib adalah mulai sejak terbenamnya matahari sampai hilangnya mega-mega merah.
وَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ إِذَا غَابَةِ الشِّمْشُ مَالَمْ يَسْقُطِ الشَّفَقُ (رواه مسلم
Artinya : Waktu shalat maghrib adalah apabila matahari telah terbenam (sampai) sebelum lenyapnya mega merah (HR. Muslim)
4. Waktu isya`
Waktu shalat isya`adalah mulai dari hilangnya mega merah sampai terbit fajar (baying-bayangsinar terang di arah timur), jika memungkinkan dianjurkan untuk mengakhir shalat sampai sepertiga malam.
5. Waktu subuh
Waktu shalat subuh adalah mulai sejak terbit fajar yang kedua hingga terbitnya matahari.
وَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ مَالَمْ تَطْلُعِ الشَِمْشُ (رواه مسلم
Waktu shalatis shubhi nim thulu`il fajri ma lam tadhlu`is syahsyu
Artinya “Waktu shalat subuh adalah mulai sejak terbit fajar sampai sebelum terbitnya matahari (HR. Muslim)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinOrySL_k2VPVPp5g8iDN-sCjvydTO1RS0BA910sIkzLmtYz7RQ5qx1qCGdIp59fGgcb4bX0WZdbfdMIJ-plS1QO3t3Kkl1AoO45WZ_AR4SDFTV1wNw0y4XMudT4QsggCIwVsrA4ZZU8A/s1600/date.png19.19 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguLLfuZ1nMz2l_YXanua3u-oJ5AvNfVFHTOBKb6hJpV-6lz7HuOiHzT8CnzCQLWUkZ_assjXx8YoqkJXBdLHxxPjVzYUTzLgyngPalVirkmnWxOsbz1D5cHIDIBEkACZv83EfPA8Ohj-Q/s1600/user.pngYusuf Amin Nugroho
1. Niat
Pada prinsipnya niat dilakukan dalam hati, tetapi jika dilafazdkan sebagai berikut:
a. Shalat Dhuhur
اُصَلِّ فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى
b. Shalat `Ashar
اُصَلِّ فَرْضَ الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى
c. Shalat Magrib
اُصَلِّ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى
d. Shalat `Isya
اُصَلِّ فَرْضَ الْعِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى
e. Shalat Shubuh
اُصَلِّ فَرْضَ الصُّبْحِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى

2. Takbiratul Ikhram dengan membaca اللهُ اَكْبَرْ (Allahu akbar)image
3. Membaca Do`a Iftitah
Menurut pendapat ulama, ada dua macam do`a iftitah, yaitu :
a. Macam Pertama
اَللهُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ للهِ كَثِيْرًا وَسُبْحنَ اللهِ بُكْرَةً وَاَصِيْلاً. اِنِى وَجَّهْتُ وَوَجْهِيَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوت والاَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. اِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِى للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ.image
b. Macam Kedua
ااَللهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِى وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ. ااَللهُمَّ نَقِّنِى مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقِّى الثَّوْبُ الاَْبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ. ااَللهُمَّ اغْسِلْنِى مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرْدِ.
4. Membaca Surat al-Fatihah didahului dengan membaca ta`awudz
5. Membaca Surat Pendek
6. Ruku` dan Tuma`ninahimage
Do`a yang dibaca ketika ruku`
سُبْحنَ رَبَّيَ الْعَظِيْمِ
7. I`tidal dan Tuma`ninah
Do`a yang dibaca ketika I`tidal
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّموتِ وَمِلْءُ الاَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْضُ
8. Sujud Pertama dan Tuma`ninahimage
Do`a yang dibaca ketika sujud
سُبْحنَ رَبَّيَ الاَعِلَى
9. Duduk diantara 2 sujud dan Tuma`ninah
Do`a yang dibaca ketika duduk diantara dua sujud
رَبِّ اغْفِرِلِى وَارْحَمْنِى وَاجْبُرْنِى وَارْفَعْنِى وَارْزُقْنِى وَاهْدِنِى وَاعْفُ عَنِّىimage
10. Sujud Kedua dan Tuma`ninah
11. Duduk Tasyahud
12. Membaca Tasyahud Akhir
Bacaan tasyahud akhir
اَلتَّحِيَّاتُ المُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ للهِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى imageعِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهِ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.
13. Membaca Shalawat Kepada Nabi
Bacaan shalawat kepada nabi
اَللهُمَّ صَلِّى عَلَىْ سَيِدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى عَلَىْ سَيِدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى الِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ , وَبَرِكْ عَلَى سَيِدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ, كَمَا بَارَكْتَ عَلَى عَلَىْ سَيِدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى الِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ, فِى الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.image
.
14. Salam

-----------------
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinOrySL_k2VPVPp5g8iDN-sCjvydTO1RS0BA910sIkzLmtYz7RQ5qx1qCGdIp59fGgcb4bX0WZdbfdMIJ-plS1QO3t3Kkl1AoO45WZ_AR4SDFTV1wNw0y4XMudT4QsggCIwVsrA4ZZU8A/s1600/date.png19.32 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguLLfuZ1nMz2l_YXanua3u-oJ5AvNfVFHTOBKb6hJpV-6lz7HuOiHzT8CnzCQLWUkZ_assjXx8YoqkJXBdLHxxPjVzYUTzLgyngPalVirkmnWxOsbz1D5cHIDIBEkACZv83EfPA8Ohj-Q/s1600/user.pngYusuf Amin Nugroho
http://www.artikelbagus.com/wp-content/uploads/blogger/-cXP1pkJeOro/UJZpla916AI/AAAAAAAACeA/RsAddKPFDW4/s1600/Sujud%2BSahwi.jpg

1. Pengertian


Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena seseorang meninggalkan sunah ab`ad, kekurangan rakaat atau kebelihan rakaat, maupun ragu-ragu tentang jumlah rakaat dalam shalat.

Sujud sahwi dapat dilaksanakan sebelum maupun sesudah salam dengan membaca dzikir dan doa yang dibaca yang sama seperti sujud dalam shalat.


Sebab-sebab sujud sahwi secara lebih rinci ada empat hal, yaitu :

a. Apabila menambah perbuatan dari jenis shalat karena lupa, seperti berdiri, atau ruku', atau sujud, misalnya ia ruku' dua kali, atau berdiri di waktu ia harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat misalnya, maka ia wajib sujud sahwi karena menambah perbuatan, setelah salam, baik ingat sebelum salam atau sesudahnya.
b. Apabila mengurangi salah satu rukun shalat, apabila ingat sebelum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka wajib kembali melakukannya, dan apabila ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka tidak kembali, dan rakaatnya batal. Apabila ingat setelah salam, maka wajib melakukan rukun yang ditinggalkan dan seterusnya saja, dan sujud sahwi setelah salam. Jika salam sebelum cukup rakaatnya, seperti orang yang shalat tiga rakaat pada shalat yang empat rakaat, kemudian salam, lalu diingatkan, maka harus berdiri tanpa bertakbir dengan niat shalat, kemudian melakukan rakaat keempat, kemudian tahiyyat dan salam, kemudian sujud sahwi.
c. Apabila meninggalkan salah satu wajib shalat, seperti lupa tidak tahiyat awal, maka gugur baginya tahiyyat, dan wajib sujud sahwi sebelum salam.
d. Apabila ragu tentang jumlah rakaat, apakah baru tiga rakaat atau empat, maka menganggap yang lebih sedikit, lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum salam, apabila dugaannya lebih kuat pada salah satu kemungkinan, maka harus melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah salam.

Bacaan yang dibaca ketika sujud sahwi adalah :
سُبْحَانَ لاَ يَنَامُ وَلاَ يَسْهُوأ
Sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan sujud sahwi adalah sama dengan bacaan sujud biasa.

Sujud sahwi dapat dilaksanakan dengan dua macam cara, yaitu :


a. Sebelum Salam


Sujud sahwi dilaksanakan setelah membaca tasyahud akhir sebelum salam apabila kesalahan atau kelupaan dalam shalat diketahui sebelum salam.


Sujud sahwi ini dilaksanakan dengan membaca takbir terlebih dahulu, dilanjutkan dengan sujud dan membaca bacaan sujud sahwi 3 x, dilanjutkan dengan duduk iftirasyi, dilanjutkan dengan sujud sahwi lagi dengan bacaan yang sama, dilanjutkan dengan duduk tawarud (tasyahud akhir), membaca takbir dan dilanjutkan dengan salam.


b. Setelah Salam


Sujud sahwi dilaksanakan setelah salam apabila kesalahan atau kelupaan dalam shalat diketahui setelah salam. Tata caranya sama dengan sujud sahwi sebelum salam.


2. Praktek Tata cara sujud sahwi


a. Niat

b. Membaca takbir
c. Sujud dua kali dan membaca bacaan sujud
سُبْحَانَ لاَ يَنَامُ وَلاَ يَسْهُوأ
d. Membaca salam 

-------------
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinOrySL_k2VPVPp5g8iDN-sCjvydTO1RS0BA910sIkzLmtYz7RQ5qx1qCGdIp59fGgcb4bX0WZdbfdMIJ-plS1QO3t3Kkl1AoO45WZ_AR4SDFTV1wNw0y4XMudT4QsggCIwVsrA4ZZU8A/s1600/date.png10.07 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguLLfuZ1nMz2l_YXanua3u-oJ5AvNfVFHTOBKb6hJpV-6lz7HuOiHzT8CnzCQLWUkZ_assjXx8YoqkJXBdLHxxPjVzYUTzLgyngPalVirkmnWxOsbz1D5cHIDIBEkACZv83EfPA8Ohj-Q/s1600/user.pngYusuf Amin Nugroho
clip_image002
STANDAR KOMPETENSI
3. Melaksanakan tatacara adzan, iqamah, shalat jamaah
KOMPETENSI DASAR
3.1.Menjelaskan ketentuan adzan dan iqamah
3.2.Menjelaskan ketentuan shalat berjamaah
3.3.Menjelaskan ketentuan makmum masbuk
3.4.Menjelaskan cara mengingatkan imam yang lupa
3.5.Menjelaskan cara mengingatkan imam yang batal
a. TANBIH
حَيَّ عَلىَ الصَّلاَة
Mari kita dirikan shalat
b. IFTITAH
Muslim yang taat dan baik adalah mendahulukan panggilan Allah dari pada panggilan lainnya. Sebagai tanda telah masuknya waktu shalat seorang muazdin melantunkan adzan sebagai panggilan dari Allah SWT untuk melaksanakan shalat berjamaah. Kemudian dikumandangkan iqomah sebagi seruan bahwa shalat berjamaah segera dimulai.
A.Pengertian, Hukum Adzan dan Iqamat
Adzan adalah tanda bahwa waktu shalat fardhu telah tiba. Adzan juga merupakan panggilan bagi kaum muslimin untuk melaksanakan shalat secara berjamaah. Sedangkan Iqamah adalah petanda bahwa shalat berjamaah akan segera dimulai.
Hukum adzan dan iqamah adalah fardhu kifayah bagi laki-laki. Dengan kata lain, adzan dan iqamah hendaknya dilakukan oleh seorang laki-laki kecuali jika shalat jamaah yang akan dilaksanakan semuanya terdiri atas kaum perempuan, maka perempuan boleh mengumandangkan adzan. Adzan dan iqamah hanya di lakukan pada shalat lima waktu dan shalat jum'at.
Perlu ingat !
Adzan adalah panggilan shalat bahwa waktu shalat telah tiba, sedangkan hukum adzan dan iqamah adalah fardhu kifayah bagi laki-laki
a. Syarat sahnya adzan
1. Hendaknya adzan dibaca secara berurutan dan bersambung
2. Dilakukan setelah masuknya waktu shalat
3. Mu`adzin adalah seorang muslim, laki-laki, amanah, berakal, adil, baligh atau tamyiz
4. Hendaknya adzan diucapkan dengan bahasa arab demikian pula dengan iqamah.
b. Lafadz adzan
Allah Mahabesar Allah Mahabesar
َالله ُ أَكْبَرُ الله ُ أَكْبَرُ
Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan sealain Allah (2X)
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ
Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah (2X)
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Mari kita mendirikan shalat(2X)
حَيَّ عَلىَ الصَّلاَة, حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ
Mari kita meraih kemenangan (2X)
حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ, حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ
Allah Mahabesar Allah mahabesar
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ
Tidak ada Tuhan selain Allah
لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ
Khusus pada adzan shubuh, sebelum muadzin melafalkan bacaan takbir akhir, membaca bacaan :
اَلصَّلاَةُ خُيْرٌ مِنَ النَّوْمِ, اَلصَّلاَةُ خُيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
c. Lafadz Iqamah
Iqamah adalah panggilan bahwa shalat akan segera dimulai, jamaah agar bersiap diri untuk melakukan shalat bersama-sama. Hukum iqamah adalah sunah, baik bagi yang berjamaah maupun perseorangan.
Iqamah disunnahkan berurutan dan bersambung seperti yang terdapat pada salah satu lafadz berikut ini :
Allah Maha Besar Allah Maha Besar
َاللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ
Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ
Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Mari kita mendirikan shalat
حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ
Mari kita meraih kemenangan
حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ
Sesungguhnya shalat akan segera dimulai
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ, قَدْ قَامَتِ الصَّلاَة
Allah Maha Besar Allah Maha Besar
َاللهُ أَكْبَرُ ،َاللهُ أَكْبَرُ
Tidak ada Tuhan selain Allah
لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ

Keterangan :
Orang yang lebih utama melakukan iqamat adalah orang yang adzan.
d. Bacaan yang diucapkan oleh orang yang mendengar adzan
Disunnahkan bagi orang yang mendengarkan adzan baik laki-laki maupun wanita untuk :
1. Mengucapkan seperti yang diucapkan mu'adzzin agar mendapat pahala seperti dia kecuali dalam bacaan hayya alas shalat, dan hayya alal falah orang yang mendengarkannya mengucapkan laa hawla wala quwwata illa billahil `aliyyil adzim.
2. Setelah adzan selesai disunnahkan untuk bershalawat kepada nabi dengan pelan bagi yang adzan maupun yang mendengar.
3. Disunnahkan membaca do`a ketika selesai mendengar adzan :
اَللّهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتمُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ إِنَّكَ لاَ تُفْلِحُ الْمِعَادُ
Artinya : “Ya Allah Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna ini, dan shalat wajib yang didirikan, berikanlah kepada Muhammad al-wasilah (derajat di surga) dan fadhilah, serta bangkitkanlah dia dalam maqam yang terpuji yang telah Engkau janjikan). Maka dia berhak mendapat syafaatku di hari kiamat. “
e. Hikmah disyari'atkannya adzan dan iqamah
1. Adzan merupakan pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dan mengajak untuk shalat berjamaah yang mengandung banyak kebaikan.
2. Adzan merupakan peringatan bagi orang yang lalai, mengingatkan orang-orang yang lupa menunaikan shalat yang merupakan nikmat yang paling besar, dan mendekatkan seorang hamba kepada tuhannya dan inilah keuntungan yang sebenarnya, adzan adalah panggilan bagi seorang muslim agar tidak terlewatkan baginya nikmat ini.
3. Iqamah merupakan pemberitahuan bahwa shalat segera akan dimulai.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinOrySL_k2VPVPp5g8iDN-sCjvydTO1RS0BA910sIkzLmtYz7RQ5qx1qCGdIp59fGgcb4bX0WZdbfdMIJ-plS1QO3t3Kkl1AoO45WZ_AR4SDFTV1wNw0y4XMudT4QsggCIwVsrA4ZZU8A/s1600/date.png09.04 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguLLfuZ1nMz2l_YXanua3u-oJ5AvNfVFHTOBKb6hJpV-6lz7HuOiHzT8CnzCQLWUkZ_assjXx8YoqkJXBdLHxxPjVzYUTzLgyngPalVirkmnWxOsbz1D5cHIDIBEkACZv83EfPA8Ohj-Q/s1600/user.pngYusuf Amin Nugroho
clip_image002
STANDAR KOMPETENSI
3. Melaksanakan tatacara adzan, iqamah, shalat jamaah
KOMPETENSI DASAR
3.1. Menjelaskan ketentuan adzan dan iqamah
3.2. Menjelaskan ketentuan shalat berjamaah
3.3. Menjelaskan ketentuan makmum masbuk
3.4. Menjelaskan cara mengingatkan imam yang lupa
3.5. Menjelaskan cara mengingatkan imam yang batal
a. TANBIH
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضَلُ عَلَى صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعِ وَعِسْرِيْنَ دَرَجَةً
(رواه البخارى ومسلم عن ابن عمر)
“shalat berjamaah melebihi keutamaan shalat sendirian dengan duapuluh tujuh derajat”. (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).
b. IFTITAH
Islam mensyariatkan shalat berjamaah. Shalat berjamah mengandung arti yang sangat penting, yakni sebagai jalan peningkatan kualitas diri sebagai makhluk individu ataupun sebagai usaha mewujudkan kehidupan sosial membina persatuan dan kesatuan, berdiri setara tanpa mengenal pangkat jabatan dihadapan Allah SWT
A. Shalat Jamaah
1. Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Jama`ah
Secara bahasa, jama`ah berarti kumpulan atau bersama-sama. Sedangkan secara istilah, shalat jamaah berarti shalat yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah satunya menjadi imam dan yang lain menjadi makmum.
Shalat berjamaan diutamakan dalam Islam karena mengandung 27 kebaikan sesuai hadits nabi sebagai berikut :
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضَلُ عَلَى صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعِ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً (رواه البخارى و مسلم عن ابن عمر
Shalatul jama`ati tafdhalu `ala shalatil fadzdzi bisabi wa`isyrina darajatan
Artinya :“Shalat jama`ah lebih utama dari shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)
Shalat jama`ah hukumnya sunnah mu`akkad, yaitu sunnah yang sangat utama dan dianjurkan terutama bagi laki-laki di masjid.
Ingat !

Dengan shalat berjamaah dapat meningkatkan kualitas keimanan seseorang sekaligus mempererat tali persaudaraan diantra diantara umat islam.
2. Ketentuan Shalat Berjamaah
a. Syarat Menjadi Imam
1. Bacaannya fasih
2. Laki-laki apabila makmumnya laki-laki
3. Imam handaknya berdiri di depan makmum
4. Imam tidak dalam keadaan menjadi makmum.
b. Syarat Menjadi Makmum
1. Makmum hendaknya berniat mengikuti imam
2. Makmum hendaknya mengetahui gerakan imam
3. Makmum hendaknya berdiri di belakang imam
4. Makmum hendaknya berada di satu bangunan atau tempat yang berhubungan dengan Imam
c. Tatacara Shalat Berjamaah
1) Dalam semua gerakan shalat makmum jangan mendahului gerakan imam
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّمَا جُعِلَ اْلاِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَاِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُواوَاِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا (رواه البخارى ومسلم
“Sesungguhnya imam itu dijadikan supaya diikuti perbuatannya, apabila ia telah takbir, hendaklah kamu takbir, dan apabila ia ruku’ maka hendaklah kamu ruku’ pula”(HR. Bukhari dan Muslim).
2) Pada waktu imam membaca al fatihah dengan jahr (keras) makmum mendengarkan
3) Ketika imam bangun dari rukuk’ membaca sami’allah makmum membaca robbana lakal hamdu, ketika imam membaca waladdholliin makmum membaca amiin.
d. Susunan Shaf (Barisan) Dalam Shalat Jama`ah
1. Bila makmum hanya satu orang, makmum berdiri di sebelah kanan agak ke belakang.
2. Bila makmum 2 orang, makmum berdiri di belakang imam.
3. Bila makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka makmum laki-laki berada di shaf depan, sedangkan makmum perempuan berada di belakang shaf makmum laki-laki.
4. Bila makmum terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, maka :
a. Shaf laki-laki dewasa di depan, di belakangnya adalah shaf anak-anak laki-laki
b. Shaf makmum perempuan di belakangnya shaf anak-anak laki-laki.
3. Makmum Masbuk
Makmum masbuq adalah makmum yang datangnya terlambat, yaitu ketika imamnya telah melakukan ruku`. Makmum tersebut dianggap ketinggalan 1 raka`at. Makmum masbuq setelah datang langsung takbiratul ihram dan segera mengikuti gerakan imam.
إِذَا اَتَى اَحَدُكُمْ الصَّلاَةَ وَالاِمَامَ عَلَى حَالٍ فَلْيِصْنَعْ كَمَا يَصْنَعْ الاِمَامُ (رواه الترمذى
Artinya : “Jika seorang kamu datang kepada (jama`ah) shalat sedang imam dalam suatu keadaan, maka hendaklah berbuat seperti yang diperbuat imam” (HR. Turmudzi)
4. Cara Mengingatkan Imam Yang Lupa
a. Jika imam lupa dalam bacaan atau ayat, cara mengingatkannya adalah dengan meneruskan bacaan atau ayat tersebut yang benar. Jika imam terus saja, maka makmum hendaknya tetap mengikuti imamnya.
b. Apabila imam salah dalam bilangan rakaat atau gerakannya yang lain, cara mengingatkan imam adalah dengan membaca lafald “subhanallah” (سبحن الله) bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan (talfiq) bagi makmum perempuan.
5. Mempraktekkan Shalat Jamaah
· Pilihlah salah satu temanmu yang bacaan Al Qur’annya bagus /fasih untuk menjadi imam.
· Setelah imam berdiri di depan aturlah teman-teman kalian supaya shafnya lurus dan rapat.
· Bila ada jamaah putri agar mengatur shaf tersendiri di belakang.
· Praktekkan shalat dua rekaat dengan bacaan imam yang keras
· Setelah selesai bila menghadapi kesulitan, konsultasikan pada guru.
· Jadikan salahsatu temanmu untuk mengamati praktek tersebut
6. Hikmah Shalat Berjamaah
a. Pentingnya taat dan patuh kepada pemimpin selama pemimpin itu benar.
b. Apabila pemimpin salah, makmum berhak mengingatkan.
c. Mendidik disiplin.
d. Menumbuhkan sikap sosial, tenggang rasa, saling menghargai antara yang satu dengan yang lain.
e. Meningkatkan ukhuwah islamiyah.
-----------------------
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinOrySL_k2VPVPp5g8iDN-sCjvydTO1RS0BA910sIkzLmtYz7RQ5qx1qCGdIp59fGgcb4bX0WZdbfdMIJ-plS1QO3t3Kkl1AoO45WZ_AR4SDFTV1wNw0y4XMudT4QsggCIwVsrA4ZZU8A/s1600/date.png09.34 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguLLfuZ1nMz2l_YXanua3u-oJ5AvNfVFHTOBKb6hJpV-6lz7HuOiHzT8CnzCQLWUkZ_assjXx8YoqkJXBdLHxxPjVzYUTzLgyngPalVirkmnWxOsbz1D5cHIDIBEkACZv83EfPA8Ohj-Q/s1600/user.pngYusuf Amin Nugroho
clip_image002
STANDAR KOMPETENSI
1. Melaksanakan tatacara berdikir dan berdo’a
KOMPETENSI DASAR
a. Menjelaskan tatacara berdzikir dan berdo’a setelah shalat
b. Menghafalkan bacaan dzikir dan do’a setelah shalat
c. Mempraktikkan dzikir dan do’a
TANBIH
"Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.
IFTITAH
Dzikir dan doa merupakan sarana untuk berkomunikasi langsung seorang hamba kepada sang pencipta,Allah SWT. Tidak ada ketentraman yang sejati kecuali dengan mengingat( dzikir) kepada Allah.
a. Pengertian dan Dalil Dzikir serta Do`a
Dzikir berasal dari bahasa Arab dzakara ( ذَكَرَ ) yang berarti mengingat atau menyebut. Menurut istilah, dzikir adalah mengingat Allah dengan cara menyebut sifat-sifat keagungan dan kemuliaan-Nya seperti tahmid, tahlil dan tasbih.
Allah memerintahkan umat Islam untuk memperbanyak dzikir seperti disebutkan dalam al-Quran sebagai berikut yang artinya : “… ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu (dengan memberikan rahmat dan pengampunan). Dan bersyukurlah kepada-Ku, serta jangan ingkar (pada nikmat-Ku)” (QS. Al Baqarah: 152)
Rasulullah bersabda:
مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِيْ لاَ يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ (رواه البخارى
Artinya : “Perumpamaan orang yang menyebut (nama) Tuhannya dengan orang yang tidak menyebut (nama)-Nya, laksana orang hidup dengan orang yang mati ”. (HR. Bukhari)
Sedangkan do`a berasal dari bahasa Arab دَعَا يَدْعُو دُعَاءً yang berarti panggilan atau seruan. Menurut istilah, do`a adalah permohonan sesuatu yang disampaikan manusia sebagai makhluk kepada Allah SWT sebagai Sang Pencipta, baik untuk kepentingan hidup di dunia maupun di akherat.
b. Waktu-waktu yang utama untuk berdoa, ialah:
1. Pada bulan Ramadhan, terutama pada malam Lailatul Qadar.
2. Pada waktu wukuf di 'Arafah, ketika menunaikan ibadah haji.
3. Ketika turun hujan.
4. Sebelum dan sesudah shalat Fardhu.
5. Di antara adzan dan iqamat.
6. Ketika I'tidal yang akhir dalam shalat.
7. Ketika sujud dalam shalat.
8. Ketika khatam (tamat) membaca Al-Quran 30 Juz.
9. Sepanjang malam, utama sekali sepertiga yang akhir dan waktu sahur.
10. Sepanjang hari Jumat, karena mengharap berjumpa dengan saat ijabah (saat diperkenankan doa) yang terletak antara terbit fajar hingga terbenam matahari pada hari Jumat, terutama antara dua khutbah jum`at.
11. Pada saat kritis atau genting
12. Padasaat teraniaya.
13. Pada waktu minum air zam-zam.
c. Tempat-tempat yang baik untuk berdoa
1. Dikala melihat ka'bah.
2. Dikala melihat masjid Rasulullah Saw.
3. Di tempat dan dikala melakukan thawaf.
4. Disisi Multazam. Di dalam Ka'bah.
5. Disisi sumur Zamzam.
6. Di belakang makam Ibrahim.
7. Di atas bukit Shafa dan Marwah.
8. Di 'Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan di sisi Jamarat yang tiga.
d. Adab Berdoa
1. Berdoa dengan perut yang diisi dengan yang halal.
2. Menghadap kiblat.
3. Memperhatikan saat yang tepat untuk berdoa, seperti di tengah malam dan sehabis shalat fardhu.
4. Mengangkat kedua tangan setentang kedua bahu.
5. Memulai dengan istighfar, memuji Allah, dan membaca shalawat.
6. Harus ada sikap tawadhu’ (rendah hati) dan rasa takut serta tidak mengeraskan suara. Firman Allah :
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ
Artinya : “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (Q.S. Al-A’raf : 205)
7. Menyederhanakan suara, antara bisik-bisik dengan suara keras
Firman Allah :
وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا
Artinya : “Janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu (doamu) dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu” (Q.S. al-Isra` : 110)
8. Tidak berdoa untuk keburukan atau memutus tali silaturahmi.
e. Manfaat doa
a. akan terhindar dari sifat sombong dan congkak;
b. akan terhindar dari sifat gampang putus asa;
c. hati dan pikiran kita akan tenang dan tenteram;
d. akan memberi motivasi atau dorongan yang kuat dalam menjalani kehidupan ini;
e. di manapun kita berada dan kemanapun kita pergi selalu dalam lindungan dan pengawasan Allah SWT;
f. kita akan merasa semakin dekat dengan Allah, dan begitu juga sebaliknya. diakhirat kelak, kita akan mendapat tempat yang mulia di sisi Allah, yaitu surga.
----------------------
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinOrySL_k2VPVPp5g8iDN-sCjvydTO1RS0BA910sIkzLmtYz7RQ5qx1qCGdIp59fGgcb4bX0WZdbfdMIJ-plS1QO3t3Kkl1AoO45WZ_AR4SDFTV1wNw0y4XMudT4QsggCIwVsrA4ZZU8A/s1600/date.png09.35 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguLLfuZ1nMz2l_YXanua3u-oJ5AvNfVFHTOBKb6hJpV-6lz7HuOiHzT8CnzCQLWUkZ_assjXx8YoqkJXBdLHxxPjVzYUTzLgyngPalVirkmnWxOsbz1D5cHIDIBEkACZv83EfPA8Ohj-Q/s1600/user.pngYusuf Amin Nugroho
clip_image002[4]
 
Standar Kompetensi :
1.Melaksanakan tata cara shalat wajib selain shalat lima waktu
Kompetensi Dasar :
1. 1.Menjelaskan ketentuan shalat dan khotbah Jum’at
1.2. Mempraktikkan khotbah dan shalat Jum,at
1.3. Menjelaskan ketentuan shalat jenazah
1.4. Menghafal bacaan – bacaan shalat jenazah.
1.5. Mempraktekkan shalat jenazah
a. TANBIH.
مَنْ تَوَضَّا فَاَ حْسَنَ الْوُصُوْءَ ثُمَّ اَتَى الْجُمْعَةَ فَاسْتَمَعَ وَاَنْصَتَ غَفَرَ لَهُ مَا بَيْنََ الْجُمْعَةِ اِلَى الْجُمْعَةِ وَزِيَا دَةُ ثَلاَثَةِ اَيَّامٍ (الحد ث
Artinya : siapa yang berwudhu lalu mrmbaikkan wudhunya itu kemudian dia pergi berjum’at, lalu mendengarkan khutbah dengan diam maka diampuni baginya dosanya antara hari jum’at ini dengan hari jum’at yang lalu dan ditambah tiga hari lagi.(Al-Hadits)
b. IFTITAH
Setiap orang Islam yang sudah memenuhi ketentuan dalam shalat jum’at , wajib baginya melaksanakan shalat jum’at. Shalat jum’at merupakan salah satu shalat yang wajib dilaksanakan selain shalat fardhu lima waktu.
Shalat jum’at oleh umat Islam biasa dipahami sebagai pengganti shalat dhuhur. Pendapat ini muncul karena shalat jum’at dilaksdanakan pada waktu shalat dhuhur.
A. SHALAT DAN KHUTBAH JUM’AT
Dalam pokok bahasan ini akan dibahas ketentuan ketentuan shalat dan khotbah Jum’at meliputi : pengertian shalat Jum’at dan hukumnya, syarat wajib dan sahnya shalat Jum’at, rukun shalat jum’at, sunah shalat Jum’at, dan ketentuan-ketentuan khotbah Jum’at.
1. Pengertian Shalat Jum'at dan Hukumnya
Shalat Jum'at adalah shalat wajib dua rakaat yang dilakukan sesudah khotbah pada waktu dhuhur di hari Jum'at. Dengan demikian shalat Jum'at hanya sekali dalam seminggu. Shalat Jum'at hukumnya fardu ain bagi setiap muslim laki-iaki yang sudah dewasa, berakal sehat, merdeka, dan tidak sedang musafir. Firman Allah dalam S. Al-Jumu’ah ( 62 ) ayat 9 sebagai berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Dalam hadits Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Tariq ibnu Syihab dijelaskan bahwa Shalat Jum'at tidak wajib bagi wanita, anak-anak. hamba sahaya, orang sakit, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musyafir).
Hadits Rasulullah saw tersebut adalah :
clip_image007[3]
Artinya : Jum'at itu hak yang wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam dengan berjamaah, kecuali empat golongan yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang-orang musyafir.
2. Syarat Wajib dan Sah Shalat Jum'at
Syarat-syarat shalat Jum'at meliputi syarat wajib dan syarat sah shalat. Kedua syarat itu harus diketahui dan dipahami setiap muslim.
a. Syarat Wajib Shalat Jum'at
Shalat Jum'at wajib dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Islam, orang yang bukan Islam tidak wajib shalat Jum'at;
2) Balig (dewasa), tidak wajib shalat Jum'at bagi anak-anak;
3) Sehat akal, orang gila tidak wajib;
4) Laki-laki, perempuan tidak wajib;
5) Sehat badan, tidak wajib bagi orang yang sakit;
6) Bermukim (tidak sedang bepergian), musafir tidak wajib.
b. Syarat Sah Shalat Jum'at
Untuk mendirikan shalat Jum'at, harus terpenuhi syarat sah sebagai berikut:
1) dilaksanakan di tempat-tempat yang sudah tetap
2) dilaksanakan secara berjamaah, sedangkan jumlah jamaah tidak ada ketentuan dari Rasulullah saw.;
3) dilaksanakan pada waktu shalat Dhuhur, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw. sebagaimana disabdakan Rosulullah SAW yang bunyinya sebagai berikut:
clip_image009[3]
Artinya :
Rasulullah saw. shalat Jum'at ketika matahari telah tergelincir. (H.R.al-Bukhari dari Anas Ibn Malik )
4) shalat Jum'at diawali dengan dua khotbah.
Dalam sebuah hadits, diriwayatkan sebagai oleh Muslim sebagai berikut:
عَنِ ا بْنِ عُمَرَ قاَ لَ كاَ نَ رَ سُوْ لُ ا لله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَجْطُبُ يَوْ مَ ا لْجُمُعَةِ قَا اِماًَ ثُمَّ يَقُوْ مُ . ر و ا ه مسلم
Artinya :
Dari lbnu Umar berknta, " Rasulullah saw. berkhotbah pada hari Jum'at sambil berdiri kemudian duduk kemudian berdiri. (H.R. Muslim: 1420).
3. Rukun Shalat Jum'at
Rukun shalat Jum'at sama dengan rukun shalat fardu. Rukun shalat Jum'at adalah sebagai berikut :
1) khatib (lazimnya sekaligus menjadi imam),
2) jamaah Jum'at,
3) dua khotbah atau khotbah dua kali dan duduk di antara keduanya, dan
4) shalat dua rakaat (shalat Jum'at) dengan berjamaah.
4. Sunah Shalat Jum'at
Beberapa hal yang disunahkan bagi orang yang akan melaksanakan shalat Jum'at, antara lain:
a. mandi sebelum berangkat ke masjid,
b. memakai pakaian yang paling bagus (jika ada), dan
c. memakai harum-haruman (kecuali bagi wanita).
d. bersiwak atau sikat gigi
Rasulullah saw bersabda :
clip_image011[3]
Artinya :Sepantasnyalah tiap muslim itu mandi dan berharum-haruman serta menggosok gigi pada hari Jum'at. (H.R. Ahmad dari Syaikh:21998).
c. Tidak makan dan tidak tidur siang dulu kecuali setelah shalat jumat.
Hal-hal yang disunahkan tersebut menunjukkan bahwa shalat Jum'at hendaknya dilaksanakan secara tertib, bersih, dan rapi sehingga sedap dipandang mata. Selain itu, pelaksanaan ibadah dalam suasana yang baik seperti itu dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Dengan demikian, amalan sunah dapat berfungsi sebagai sarana dakwah Islamiah.
5. Ketentuan Khotbah Jum'at
Pembahasan ketentuan khotbah Jum'at meliputi pengertian khotbah Jum'at, syarat dan rukun khotbah Jum'at; adab ketika khotbah sedang berlangsung; beberapa hal yang membatalkan shalat Jum'at dan pahala shalat Jum'at.
a. Pengertian Khotbah Jum'at
Khotbah Jum'at adalah pidato tentang ajaran agama Islam sebagai rangkaian shalat Jum'at. Khotbah Jum'at dilaksanakan sebelum shalat Jum'at.
b. Syarat dan Rukun Khotbah Jum'at
Khotbah Jum'at dilakukan sebelum shalat dikerjakan. Khotbah Jum’at baru dianggap sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi.
1) Syarat khotbah Jum'at
Syarat khotbah Jum'at, antara lain:
a) khatib harus suci dari hadats dan najis,
b) khatib harus menutup aurat,
c) khotbah dimulai setelah masuk waktu shalat Dhuhur,
d) khotbah dilakukan dengan berdiri (jika mampu),
e) khatib duduk sejenak antara dua khotbah, dan
f) suara khatib terdengar oleh jamaah.
2) Rukun Khotbah Jum'at
Rukun khotbah Jum'at yang harus dipenuhi bagi seorang khatib adalah sebagai berikut:
a) Khatib harus mengucapkan tahmid (puji-pujian kepada Allah swt.).
b) Khatib harus mengucapkan solawat atas Nabi Muhammad saw.
c) Khatib harus mengucapkan dua kalimah syahadat. Rasulullah saw. bersabda
clip_image013[3]
Artinya : Setiap khotbah yang tidak dibaca syahadat di dalamnya bagaikan tangan yang terpotong. (H.R. Abu Dawud dari Abu Hurairah: 4201).
d) Khatib berwasiat untuk jamaah tentang ketakwaan dan hal yang dipandang perlu sesuai kondisi jamaah.
e) Khatib membaca ayat Al-Qur'an pada salah satu khotbah.
f) Khatib berdoa yang ditujukan kepada muslimin dan muslimat yang berisi permohonan ampun atas segala dosa.
c. Adab ketika Khotbah Sedang Berlangsung
Selama khotbah berlangsung, jamaah hendaknya bersikap sebagai berikut:
l) Jamaah tenang mendengarkan khotbah dan duduk menghadap ke arah kiblat.
اِذَاقَامَ عَلَي الْمِنْبَرِاِسْتَقْبَلَهُ اَصْحاَبُهُ بِوُجُوْهِهِمْ . ( رواه ابن ما جة
Artinya :
Ketika Rasulullah saw. berdiri di atas mimbar, para sahabat menghadapkan wajahnya ke arah beliau. (H.R. Ibnu Majjah dari Adiyy ibn Sabit dari Ayahnya: 1126).
2) Jamaah tidak berbicara selama khotbah berlangsung. Jamaah yang berbicara saat khotbah berlangsung dapat merusak ibadahnya sendiri dan juga memperoleh dosa karena mengganggu jamaah lain yang hendak mendengarkan khotbah.
Rasulullah saw. bersabda:
clip_image015[3]
Artinya :
Apabila engkau berkata kepada kawanmu pada hari Jum,at dengan kata-kata "diamlah", sedangkan saat itu khatib sedang berkhotbah maka sungguh engkau “laga” (sia-sia) shalat Jum'at. (H.R. al-Bukhari dari Abu Hurairah: 882).
3) Jamaah berdoa atau membaca istigfar saat khatib duduk di antara dua khotbah. Waktu di antara dua khotbah adalah waktu ijabah (waktu yang banyak dikabulkannya doa saat itu). Sebelum duduk, biasanya khatib mengucapkan
clip_image017[3]
Artinya :
Mohonlah ampun kepada Allah, sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Atau
clip_image019[3]
Artinya :
Katakanlah! "Wahai Rabb-ku! Ampuni dan kasihilah (aku)! Engkau sebaik-baik yang menyayangi.”
d. Beberapa Hal yang Membatalkan Shalat Jum'at dan Pahala Shalat Jum'at
Yang membatalkan shalat Jum'at adalah semua yang membatalkan shalat fardu. Yang membatalkan pahala shalat Jum'at (saat khotbah berlangsung) adalah sebagai berikut:
1) bercakap-cakap antara sesama jamaah;
2) mengingatkan atau menegur jamaah lain yang sedang bercakap-cakap.
Rasulullah saw. bersabda, yang artinya:
Barang siapa berbicara pada hari Jum'at, sedangkan imam berkhotbah maka dia bagaikan himar yang membawa kitab, sedangkan orang yang mengucapkan kata-kata " diamlah" maka tidak dianggap Jum'at. (H.R. Ahmad, Ibnu Syaibah, Bazar, dan Tabrani).
Khotbah Jum'at adalah rangkaian dari shalat Jum'at. Oleh karena itu, tidak sah apabila shalat Jum'at tidak diawali dengan khotbah Jum'at. Itulah sebabnya, Rasulullah saw. menyatakan bahwa orang yang berbicara atau memperingatkan orang yang bercakap-cakap saat khotbah berlangsung dinyatakan tidak ada shalat Jum'at baginya. Dengan kata lain, shalat Jum'at yang dilakukan tidak diperhitungkan sehingga tidak mendapatkan pahala dari sisi Allah swt.
6. Praktik Khotbah dan Shalat Jum'at
Setelah memahami ketentuan-ketentuan shalat Jum'at dan khotbahnya, praktikkan bersama teman-temanmu khotbah dan shalat Jum'at dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Persiapan
Untuk melakukan praktik khotbah dan shalat Jum'at, perlu melakukan persiapan sebagai berikut:
a. musyawarahkan terlebih dahulu bersama teman-temanmu sial yang hendak menjadi imam dan khatib;
b. calon khatib dan imam hendaknya menyusun khotbah secara singkat, yang penting memenuhi rukun dan syaratnya;
c. karena hanya latihan, khatib cukup memakai pakaian seragam sekolah (jika latihannya di sekolah);
d. khatib harus siap mental agar tegar di atas mimbar;
e. pilihlah petugas adzan.
2. Pelaksanaan
Untuk praktik khotbah dan shalat Jum'at, perlu melaksanakan hal-hal berikut:
a. Setelah selesai persiapan, muazin segera mengumandangkan adzan sebagai pertanda dimulainya pelaksanaan khotbah.
b. Khatib melakukan khotbah sesuai syariat dan rukun.
c. Khatib mengakhiri khotbah kedua dengan bacaan doa untuk kaum muslimin dan muslimat.
d. Khatib memimpin shalat Jum'at dua rakaat setelah berakhirnya khotbah Jum'at.
-----------------
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinOrySL_k2VPVPp5g8iDN-sCjvydTO1RS0BA910sIkzLmtYz7RQ5qx1qCGdIp59fGgcb4bX0WZdbfdMIJ-plS1QO3t3Kkl1AoO45WZ_AR4SDFTV1wNw0y4XMudT4QsggCIwVsrA4ZZU8A/s1600/date.png09.46 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguLLfuZ1nMz2l_YXanua3u-oJ5AvNfVFHTOBKb6hJpV-6lz7HuOiHzT8CnzCQLWUkZ_assjXx8YoqkJXBdLHxxPjVzYUTzLgyngPalVirkmnWxOsbz1D5cHIDIBEkACZv83EfPA8Ohj-Q/s1600/user.pngYusuf Amin Nugroho
clip_image002
a. IFTITAH

Dalam ketentuan hukum Islam, seorang muslim yang meninggal dunia maka hukum fardu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan empat perkara. Salah satu diantaranya adalah menyalatkan jenazah. Bagaimana ketentuan shalat Jenazah? Perhatikan uraian materi berikut ini



1) Pengertian dan Hukum Shalat Jenazah


Shalat Jenazah adalah shalat yang dilakukan ooleh kaum moslimin terhadap saudaranya sesame muslim yang meninggal dunia dengan syarat dan rukun tertentu. Shalat Jenazah dilakukan tanpa rukuk dan sujud. Jumhur ulama (mayoritas ulama) sepakat bahwa menyalatkan jenazah muslim hukumnya fardu kifayah. Maksudnya, apabila sudah ada salah satu muslim atau muslimah yang menyalatkan, orang lain yang tidak ikut menyalatkan bebas dari kewajiban, tidak berdosa.


Akan tetapi, jika tidak ada seorangpun yang menyalatkanya, semua muslim dan muslimah di lingkungan jenazah tersebut berdosa. Menyalatkan jenazah orang yang ingkar kepada Allah swt. Adalah haram hukumnya. Allah swt. berfirman:
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Artinya :
Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik. (Q.S. at-Taubah/9: 84).

Nabi Ibrahim a.s. pernah mendoakan Ayahnya (Azar) yang meninggal dalam keadaan kafir dan musyrik. Semasa hidupnya, Azar bekerja sebagai pembuat patung yang disembah masyarakat pada saat itu (termasuk Raja Namrud). Nabi Ibrahim a.s. pernah berjanji akan memohonkan maaf Ayahnya. Setelah Ayahnya meninggal, Nabi Ibrahim a.s. menepati janjinya. Namun, Allah swt. melarang karena Azar menjadi musuh Allah swt. Atas peristiwa tersebut, Nabi Ibrahim a.s. berhenti mendoakannya (Q.S. at-Taubah/9: ll4).



2) Syarat dan Rukun Shalat Jenazah


Shalat Jenazah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw.


a. Syarat Shalat Jenazah


Syarat shalat Jenazah adalah hal-hal yang harus dipenuhi dalam melaksanakan shalat jenazah. Jika tidak terpenuhinya syarat tersebut, menyebabkan shalatnya tidak sah. Adapun syarat-syarat shalat Jenazah adalah :


1) Suci badan, pakaian, dan tempat shalat dari hadats dan najis serta menutup aurat dan menghadap kiblat, sebagaimana shalat biasa;

2) Shalat dilakukan sesudah jenazah selesai dimandikan dan dikafani;
3) Jenazah ditaruh di depan orang yang shalat, kecuali apabila shalat Ghaib.

b. Rukun Shalat Jenazah


Rukun shalat Jenazah adalah sesuatu yang harus dikerjakan secara berurutan dalam shalat Jenazah. Jika tidak dipenuhi salah satu rukun shalat jenazah tersebut menyebabkan tidak syah shalatnya (tidak dianggap menyalatkan jenazah). Adapun rukun shalat Jenazah adalah sebagai berikut:


1) niat (cukup dalam hati),

2) berdiri jika mampu,
3) membaca takbir empat kali,
4) membaca al-Fatihah dan selawat atas Nabi Muhammad saw. dan
5) membaca doa untuk jenazah.
6) Membaca salam

3) Shalat Ghaib


Shalat Gaib adalah shalat Jenazah yang jenazahnya tidak berada di depan/ ditempat shalat atau sudah dikubur. Rasulullah saw. pernah melaksanakan shalat Gaib, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:
عَنْ أَبِىْ هَرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَىْ لِلنَّاسِ النَّجَاشِيَ فَيْ الْيَوْمِ الَّذِيْ مَاتَ فِيْهِ فَخَرَجَ بِهِمْ أِلَىَ الْمُصَلَّى وَكَبَّرَ أَرْ بَعَ تَكْبِيْرَاتٍ (رواه الجماعة

Artinya : 

Dari Abu Hurairah R.A. berkata : "Nabi SAW mengumumkan wafatnya Najashi (Raja Habsyi) kepada khalayak ramai pada ia wafat. Mereka pergi bersama menuju lapangan. Maka dibariskannya para sahabatnya, dan disholatkannya dengan empat kali takbir." (Al Jama'ah)

2). Bacaan-Bacaan Shalat Jenazah


Shalat Jenazah dapat dilakukan terhadap satu jenazah atau lebih. Demikian juga halnya, orang yang menyalatkan jenazahpun boleh sendirian atau berjamaah. Seorang jenazah atau lebih boleh dishalatkan berulang kali (misalnya secara bergantian).

Setelah terpenuhi semua syarat, hendaknya orang yang akan menyalatkan jenazah berdiri menghadap jenazah. Apabila jenazahnya laki-laki, hendaknya imam berdiri di dekat kepalanya. Apabila jenazahnya perempuan, hendaknya imam berdiri di dekat pinggangnya, sementara itu, para makmum berdiri di belakang imam.
Setelah imam dan makmum menempatkan diri pada posisi yang benar, shalat Jenazah dimulai dengan urutan dan bacaan shalat Jenazah sebagai berikut:

1. Takbir pertama (takbiratul ihram) diteruskan membaca al-Fatihah.

2. Takbir kedua diteruskan membaca selawat Nabi Muhammad saw.
Adapun bacaan shalawat nabi adalah sebagai berikut :
clip_image004

Artinya:


Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad beserta keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi rahmat kepada Nabi lbrahim beserta keluarganya. Berilah berkah kepada Nabi Muhammad beserta keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha mulia.


3. Takbir ketiga, diteruskan membaca doa berikut untuk jenazah.


clip_image006


Artinya


Ya Allah, ampunilah dia, kasihilah dia, maafkanlah dia, hapuskanlah segala dosanya dan jadikanlah janah sebagai tempat pembaringan. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami atas pahalanya, janganlah Engkau fitnah kami setelah kepergiannya, ampunilah kami dan dia.


4. Takbir keempat diteruskan membaca salam.
clip_image008

Artinya:

Semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah senantiasa dilimpahkan kepada kamu sekalian.

Perlu anda ketahui !


1. Doa untuk jenazah boleh dibaca setelah takbir ketiga saja, boleh pula ditambah setelah takbir keempat (sebelum salam).

2. Bacaan doa jenazah bermacam-macam. Selain doa jenazah di atas, boleh juga membaca doa berikut.
clip_image010
clip_image012
Artinya:
Ya Allah, ampunilah dia, sayangilah dia, maafkanlah dia hapuslah dosanya, muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, bersihkanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkan dia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang dibersihkan dari kotoran. Buatkanlah ia ganti sebuah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik dari keluarganya (di dunia). Masukkanlah dia ke janah dan selamatkanlah dia dari fitnah kubur dan siksa nar.
3. Dhamir (kata ganti) "هُمْ " dalam doa shalat Jenazah berlaku untuk semua jenazah, baik laki-laki maupun perempuan.
4. Apabila disesuaikan dengan jenazahnya, damir diganti sebagai berikut:
هُ : berlaku untuk jenazah laki-laki seorang
هُمْ : berlaku untuk jenazah laki-laki banyak (campur antara laki-laki dan
perempuan)
هَا : berlaku untuk jenazah perempuan seorang 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinOrySL_k2VPVPp5g8iDN-sCjvydTO1RS0BA910sIkzLmtYz7RQ5qx1qCGdIp59fGgcb4bX0WZdbfdMIJ-plS1QO3t3Kkl1AoO45WZ_AR4SDFTV1wNw0y4XMudT4QsggCIwVsrA4ZZU8A/s1600/date.png09.56 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguLLfuZ1nMz2l_YXanua3u-oJ5AvNfVFHTOBKb6hJpV-6lz7HuOiHzT8CnzCQLWUkZ_assjXx8YoqkJXBdLHxxPjVzYUTzLgyngPalVirkmnWxOsbz1D5cHIDIBEkACZv83EfPA8Ohj-Q/s1600/user.pngYusuf Amin Nugroho
clip_image002[6]Shalat Jamak dan Qasar merupakan suatu keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah swt. kepada setiap umat Islam yang sedang kesulitan dalam menjalankan ibadah shalat, seperti seseorang terancam jiwanya, hartanya, atau kehormatannya. Untuk mengetahui lebih jauh pembahasan mengenai shalat Jamak dan Qasar serta shalat dalam keadaan darurat, ikuti pembahasan materi berikut ini.
Pembahasan ketentuan shalat Jamak, Qasar, dan Jamak Qasar meliputi pengertian shalat Jamak dan Qasar; macam-macam shalat Jamak; shalat yang boleh dijamak dan diqasar; syarat shalat Jamak dan asar.
1. Pengertian Shalat Jamak dan Qasar
Secara bahasa, jamak artinya mengumpulkan, sedangkan menurut istilah syariat Islam, shalat Jamak adalah mengumpulkan dua shalat fardu yang dilakukan secara berurutan dalam satu waktu. Misalnya, pada pukul 13.00 Ahmad melaksanakan shalat Dhuhur, kemudian setelah salam langsung mengerjakan shalat Asar.
Shalat Jamak merupakan keringanan yang diperbolehkan, kecuali menjamak shalat Dhuhur dan shalat Asar di Arafah dan menjamak shalat Maghrib dengan shalat Isya pada malam hari di Muzdalifah. Menjamak shalat di kedua tempat tersebut merupakan ketetapan baku yang tidak memiliki pilihan lain (wajib). Hal itu didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. mengerjakan shalat Dhuhur dan shalat Asar di Arafah dengan satu adzan dan dua ikamah. Ketika beliau tiba di Muzdalifah, beliau mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya dengan satu adzan dan dua ikamah.
Adapun hukum melaksanakan shalat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang yang dalam perjalanan dan mencukupi syarat-syaratnya.
Shalat Jamak pernah dilaksanakan Rasulullah sarv. seperti dijelaskan
dalam hadits berikut.
clip_image002
Artinya :
Dari Muaz bahwasanyaNabi Muhammad saw. dalam Perang Tabuk apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dhuhur sehingga beliau kumpulkan pada shalat Asar (beliau shalat Dhuhur dan Asar pada waktu Asar). Jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari, beliau melaksanakan shalat Dhuhur dan shalat Asar sefuiligus, kemudian beliau berjalan. Jiknbeliau berangkat sebelum Maghrib, beliau mengakhirkan shalat Maghrib sehingga beliau mengerjakan shalat Maghrib beserta Isya; dan jika beliau berangkat sesudahwaktu Maghrib, beliau menyegerakan shalat Isya dan beliau shalat Isya beserta Maghrib. (H.R. Ahmad: 21080 dan Abu Dawud: 1031 dan at-Tirmizi: 508).
Sedangkan Qasar artinya meringkas atau memendekkan. Shalat Qasar ialah melaksanakan (shalat fardu) dengan cara meringkas jumlah rakaatnya dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat yang dapat diqasar adalah shalat Dhuhur, Asar, dan Isya. Sementara itu, shalat Maghrib tetap tiga rakaat dan shalat Subuh juga tetap dua rakaat. DIsyariatkannya mengqasar shalat termasuk rukhsah (keringanan), sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah swt. berikut.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُو
Artinya:
Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar shalat, jika kamu takut diserang orang kafir .... (Q.S. an Nisa'/4: 101)
2. Macam-Macam Shalat Jamak
Shalat Jamak dibagi menjadi dua macam, yaitu shalat Jamak Takdim dan shalat Jamak Takhir.
a. Shalat Jamak Takdim adalah mengerjakan shalat Dhuhur dan shalat Asar pada awal waktu shalat Dhuhur atau mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya pada awal waktu shalat Isya.
b. Shalat Jamak Takhir adalah shalat Dhuhur dan shalatAsar dikerjakan pada waktu shalatAsar atau shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Isya.
3. Shalat yang Boleh Dijamak dan Diqasar
Menurut sunah Rasulullah saw., shalat yang boleh dijamak ialah shalat Dhuhur dengan shalat Asar dan shalat Maghrib dengan shalat Isya. Shalat Subuh tidak boleh dijamak sehingga shalat Subuh harus dilaksanakan secara terpisah dari shalat lain. Jadi, shalat Subuh tetap dilaksanakan pada waktunya.
Adapun shalat yang boleh diqasar adalah shalat yang jumlah rakaatnya empat. Dengan demikian. shalat maghrib dan Subuh tidak boleh diqasar. Shalat Maghrib dan Subuh tetap dilakukan tiga rakaat dan dua rakaat.
4. Syarat Shalat Jamak dan Qasar
Setiap oleng Islam diperbolehkan menjamak shalat apabila terpenuhi syarat sebagai berikut
a. Sebagai Musafir atau Sedang Bepergian
b. Dalam Keadaan Tertentu, seperti Turun Hujan Lebat
c. Keadaan Sakit
d. Ada Keperluan Penting Lainnya
Sungguhpun Islam memberi keringanan dalam pelaksanaan shalat fardhu sebagaimana di atas, hendaknya kita tidak mempermudah untuk menjamak atau mengqasar shalat jika tidak ada alasan yang dapat dibenarkan. Mengenai syarat sah mengqasar shalat, para ulama berbeda paham. Tidak kurang dari dua puluh pendapat dalam hal ini. Sementara itu, ada ulama yang menetapkan bahwa diperbolehkannya mengqasar shalat ialah jika bepergiannya sejauh tiga mil lebih. Adapun jalan yang paling selamat dalam hal mengqasar shalat ialah mengembalikan masalah ini pada Al Qur’an Surat An Nisa’ ayat 110.
Ayat tersebut tidak menjelaskan tentang jarak bepergian. Sebab itu, kiranya kita dapat mengambil kebijakan sendiri dalam hal ini.
Syarat sah mengqasar shalat adalah sebagai berikut.
1) Shalat Qasar boleh dilakukan bagi mereka yang dalam perjalanan sebagaimana
2) Jarak perjalanan adalah jarak yang membolehkan qasar (80,6 Km).
3) Perjalanan yang dilakukan bukan unruk maksiat.
5. Praktik Shalat Jamak, Qasar, dan Jamak Qasar
Cara mempraktikkan shalat Jamak, Qashar. dan Jamak Qashar adalah sebagai berikut.
1. Shalat Jamak
Shalat Jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu shalat Jamak Takdim dan shalat Jamak Takhir.
a. Cara Melaksanakan Shalat Jamak Takdim
1) Shalat Dhuhur dan shalat Asar dikerjakan pada waktu shalat Dhuhur. Mula-mula kita mengerjakan shalat Dhuhur empat rakaat. Pada saat itu juga, kita berniat akan melaksanakan shalat Asar pada waktu shalat Dhuhur. Setelah mengerjakan shalat Dhuhur, kita membaca ikamah, diteruskan mengerjakan shalat Asar empat rakaat.
2) Shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Maghrib. Mula-mula kita mengerjakan shalat Maghrib tiga rakaat. Pada saat itu juga, kita berniat akan melaksanakan shalat Isya pada waktu shalat Maghrib. Setelah selesai mengerjakan shalat Maghrib, kita menyerukan ikamah, lalu mengerjakan shalat Isya sebanyak empat rakaat.
b. Cara Melaksanakan Shalat Jamak Takhir
1) Shalat Dhuhur dan shalat Asar dikerjakan pada waktu shalat Asar.
Ketika masih dalam waktu shalat Dhuhur, kita berniat bahwa shalat Dhuhur akan dikerjakan pada waktu shalat Asar. Setelah masuk waktu shalat Asar, kita mengerjakan shalat Dhuhur sebanyak empatrakaat. Selesai shalat Dhuhur, kita menyerukan ikamah dan langsung mengerjakan shalat Asar.
2) Shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Isya.
Ketika masih dalam waktu shalat Maghrib, kita berniat mengerjakan shalat Maghrib pada waktu shalat Isya (Jamak Takhir). Setelah masuk waktu shalat Isya, kita mengerjakan shalat Maghrib tiga rakaat, kemudian menyerukan ikamah dan terus mengerjakan shalat Isya empat rakaat.
Dalam menjamak shalat, baik shalat Jamak Takdim maupun shalat Jamak Takhir, di antara kedua shalat tersebut tidak boleh disela dengan zikir karena shalat tersebut seakan-akan satu shalat.
2. Shalat Qashar
Shalat Qashar adalah meringkas bilangan rakaatdalam shalat fardu, dari empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat. Oleh karena itu, shalat fardu yang jumlah rakaatnya kurang dari empat rakaat tidak boleh diqasar, seperti shalat Maghrib dan shalat Subuh.
Bagaimana cara melakukan shalat Qashar?
Perhatikan uraian berikut!
a. Jika yang diqashar shalat Dhuhur, caranya adalah berniat untuk mengerjakan shalat Zuhut dengan qasar. Bacaan dan gerakannya seperti shalat Dhuhur, yang berbeda hanya niat.
b. Jika yang diqasar shalat Asar, caranya seperti mengqasar shalat Dhuhur, yang berbeda hanya niat.
c. Jika yang diqasar shalat Isya, cara mengerjakannya pun sama seperti mengqasar shalat Dhuhur, baik bacaannya maupun gerakannya, yang berbeda hanya niat.
3. Shalat Jamak Qashar
Shalat Jamak Qashar adalah dua shalat fardu yang dikerjakan secara berurutan dalam satu waktu dan jumlah rakaatnya diringkas. Apabila dikerjakan pada waktu shalat yang awal, disebut shalat Jamak Qashar Takdim. Apabila dikerjakan pada waktu shalat yang akhir, disebut shalat Jamak Qashar Takhir.
a. Shalat Jamak Takdim dengan Qashar
1) Shalat Dhuhur dan Asar
Cara mengerjakannya, yaitu shalat Dhuhur dua rakaat kemudian dilanjutkan shalat Asar dua rakaat. Shalat Dhuhur dan Asar ini dikerjakan pada waktu dhuhur. Bacaan dari gerakannya seperti shalat Dhuhur dan Asar, yang berbeda hanya niatnya.
2) Shalat Maghrib dan Isya
Cara mengerjakannya, yaitu shalat Maghrib dahulu tiga rakaat, kemudian dilanjutkan shalat Isya dua rakaat. Salam Maghrib dan Isya ini dikerjakan pada waktu maghrib. Bacaan dan gerakannya seperti shalat Maghrib dan Isya yang biasa kita terjakan, yang berbeda hanya niatnya.
b. Shalat Jamak Takhir dengan Qashar
Shalat Jamak Takhir dengan qasar adalah shalat Dhuhur dan Asar. Cara mengerjakannya adalah shalat Dhuhur dahulu dua rakaat, kemudian dilanjutkan shalatAsar dua rakaat. Shalat Dhuhur
danAsar ini dikerjakan pada waktu asar. Gerakan dan bacaannya seperti shalat Dhuhur dan Asar yang biasa kita kerjakan, yang berbeda hanya niatnya.
Contoh. ; Hasna pergi ke Bandung untuk silaturahmi ke tempat saudara. Ia berangkat dari rumah pukul 7.00 dan tiba di Bandung pukul 17.00 dengan mengendarai mobil pribadi. Dalam perjalanan panjangnya, Hasna tentu harus memenuhi kewajibannya untuk shalat Dhuhur dan Asar. Bolehkah Hasna mengerjakan shalat Jamak Takdim atau Takhir?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinOrySL_k2VPVPp5g8iDN-sCjvydTO1RS0BA910sIkzLmtYz7RQ5qx1qCGdIp59fGgcb4bX0WZdbfdMIJ-plS1QO3t3Kkl1AoO45WZ_AR4SDFTV1wNw0y4XMudT4QsggCIwVsrA4ZZU8A/s1600/date.png09.59 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguLLfuZ1nMz2l_YXanua3u-oJ5AvNfVFHTOBKb6hJpV-6lz7HuOiHzT8CnzCQLWUkZ_assjXx8YoqkJXBdLHxxPjVzYUTzLgyngPalVirkmnWxOsbz1D5cHIDIBEkACZv83EfPA8Ohj-Q/s1600/user.pngYusuf Amin Nugroho
clip_image002
Perintah shalat wajib lima waktu berlaku untuk semua orang mukalaf, termasuk mereka yang sakit selama ingatannya masih ada. Orang yang sakit mungkin mengalami kesulitan dalam pelaksanaan shalat. Oleh sebab itu, Allah swt. dan rasul-Nya memberikan keringanan, sesuai dengan kondisi masing-masing. Begitu pentingnya shalat dalam Islam sehingga dalam keadaan bagaimanapun, seseorang tidak diperkenankan meninggalkan salah wajib meskipun dalam keadaan sakit, naik kendaraan, atau perang.
1.Shalat dalam Keadaan Sakit
a. Tata Cara Bersuci Bagi Orang Sakit
Orang yang akan mengerjakan shalat harus suci dari hadats dan najis. Bersuci dari najis bagi orang yang sakit tidaklah menjadi masalah sebab semua yang merawat orang sakit dapat melakukannya. Akan tetapi, bersuci dari hadats seringkali orang yang merawatnya tidak mengerti apa yang harus mereka lakukan. Untuk lebih jelasnya, cara bersuci bagi orang sakit adalah sebagai berikut:
1) Cara Berwudhu
Apabila orang sakit itu masih mampu menggunakan air, wudhu dapat dilakukan sambil duduk di tempat tidak dengan dibantu perawatnya. Apabila sudah tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya, orang sakit dapat diwudhukan oleh orang lain.
2) Tayamum
Apabila orang yang sakit tidak sanggup menggunakan air (menurut pertimbangan dokter). wudhu boleh digantikan dengan tayamum, baik sebagai pengganti wudhu maupu pengganti mandi.
b. Tata Cara Shalat bagi Orang Sakit
Perintah shalat lima waktu berlaku untuk orang mukalaf termasuk orang sakit selama ingatannya masih ada. Orang yang sakit biasanya mengalami kesulitan dalam melaksanakan salah Oleh karena itu, Allah swt. dan Rasul-Nya memberikan keringanan, sesuai dengan kondisi masing-masing. Tata cara shalat bagi orang yang sakit dapat dilakukan dengan cara duduk berbaring (tidur miring), dan telentang.
1) Cara Shalat dengan Duduk
Orang sakit yang shalat dengan duduk, duduknya adalah duduk iftirasy (duduk antara dua sujud) atau menurut kemampuannya. Adapun bacaan dalam shalat, seperti niat, takbiratul ihrarn, bacaan doa iftitah, bacaan Surah al-Fatihah, bacaan surah selain al-Fatihah, rukuk, sujud, dan seterusnya sama dengan shalat sambil berdiri. Gerakan rukuk cukup dilakukan dengan membungkukkan badan sekadarnya. Iktidal dilakukan dengan duduk lalu sujud sebagaimana biasa, sedangkan duduk di antara dua sujud sama. Selanjutnya, duduk tasyahud akhir dilakukan dengan duduk tawaruk. Gerakan dan bacaan salamnya sama dengan shalat biasa.
2) Cara Shalat dengan Berbaring (Tidur Miring)
Apabila seseorang yang sakit mengerjakan shalat dengan berbaring, hendaklah ia berbaring ke sebelah kanan dengan menghadap kiblat. Bagi orang Indonesia yang berada di sebelah timur Ka'bah, shalat dilakukan dengan membujur kearah utara sehingga kaki berada di sebelah selatan.
Semua bacaan shalat dengan berbaring sama dengan bacaan shalat sambil berdiri. Adapun gerakan dalam shalat, seperti rukuk, iktidal, sujud, dan seterusnya cukup memberikan Isyarat dengan kepalanya atau kedipan mata.
3) Cara Shalat dengan Telentang
Apabila seseorang sakit dan mengerjakan shalat dengan telentang, hendaklah kedua kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Jika memungkinkan, kepalanya diberi bantal agar mukanya dapat menghadap ke arah kiblat. Dengan demikian, ia tidur dengan kepala berada di sebelah timur dan kaki di sebelah barat.
Bacaan dalam shalat telentang sama dengan shalat sambil berdiri. Gerakan dalam shalatnya sama dengan gerakan shalat sambil berbaring (tidur miring). Jika seseorang yang mengerjakan shalat dengan telentang sudah tidak mampu lagi untuk memberikan Isyarat, baginya tidak wajib melakukan apa-apa.
2. Shalat dalam Kendaraan
Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan shalat dalam kendaraan, yaitu tata cara bersuci dan praktik shalat dalam kendaraan.
a. Tata Cara Bersuci dalam Kendaraan
Apabila kamu sedang dalam kendaraan (naik bus misalnya) dan tidak ada kesempatan untuk turun mengambil air wudhu, lakukan tayamum. Tepukkan kedua tanganmu pada dinding kendaraan atau kursi bagian belakang yang ada di depanmu. Usapkan sekali untuk wajah dan teruskan (tidak usah menepukkan tangan lagi) kedua telapak tanganmu bagian luar sampai pergelangan tangan.
b. Praktik Shalat dalam Kendaraan
Setelah selesai tayamum,lakukan shalat dengan cara sebagai berikut.
1) Apabila tidak mungkin melakukan shalat dengan berdiri (karena takut terjatuh dan sebagainya), lakukanlah shalat dengan duduk di tempat dudukmu.
2) Apabila tidak mungkin dapat rukuk dan sujud sebagai mestinya, lakukan dengan Isyarat saja.
Agar tidak terganggu oleh orang-orang yang berada di atau kirimu, beri tahu kepada mereka bahwa engkau mengerjakan shalat.
Apabila perjalanan cukup jauh, engkau dapat melakukan shalat dengan cara menjamak atau mengqasarnya.
Usahakan agar pada waktu takbiratulihram engkau dapat menghadap kiblat. Jika tidak dapat (misalnya kendaraan terus menuju ke arah timur. utara, dan selatan), niatkan di dalam hatimu bahwa engkau menghadap kiblat.
Gerakan salam tetap dilakukan ke kanan dahulu, walaupun saat dikendaraan tidak menghadap ke arah barat.
c. Praktik Shalat dalam Keadaan Darurat
1. Shalat dalam Keadaan Sakit
Praktikkan shalat dalam keadaan sakit dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut!
a. Tentukan siapa yang akan mendemonstrasikan terlebih dahulu, siapa pula yang menjadi pengamatnya.
b. Demonstran memperagakan terlebih dahulu tatacara shalat dalam keadaan sakit, sedangkan pengamat memerhatikan dengan sungguh-sungguh.
c. Selesai mendemonstrasikan shalat, bicarakan benar atau salahnya.
d. Mintalah bimbingan gurumu apabila menjumpai kesulitan!
2. Shalat dalam Kendaraan
Praktikkan bersama teman-temanmu di sekolah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a. Tentukan siapa di antara kamu yang memperagakan shalat, siapa pula yang menjadi pengamatnya.
b. Anggaplah kamu sedang bepergian jauh. Gunakan kursi sebagai ganti kursi kendaraan. Sementara itu, di kursi sebelah kanan dan kirimu diisi teman-temanmu sebagai ganti penumpang lain.
c. Lakukan tayamum dengan menebakkan telapak tangan pada kursi di depanmu jika kamu sedang bepergian jauh.
d. Beritahukan kepada teman di kanan dan kirimu yang berperan sebagai penumpang lain agar tidak terganggu shalatmu.
e. Tim pengamat memperhatikan dan mengingat-ingat kesalahan yang terjadi saat pratik shalat. Kemudian, bahaslah bersama-sama setelah selesai shalat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar