Bersih adalah kebutuhan dan bagian
pokok dari kehidupan kita, baik bersih badan, pakaian tempat tinggal. Bahkan
menjadi prasyarat dari beberapa macam ibadah.oleh karenanya bersuci menjadi
masalah yang penting dalam islam. Sehingga kita harus memahami secara benar
masalah ini.
A. NAJIS
1. Pengertian
Najis adalah sesuatu yang kotor atau
dianggap kotor oleh syara’, sehingga menyebabkan tidak syahnya ibadah.
2. Macam-macam najis dan cara
mensucikannya.
Dalam hukum Islam, najis dibagi
menjadi 3 macam, yaitu :
a. Najis Mughalladzah (Najis Berat)
Najis mughaladhah adalah najis berat
yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi yang mengenai barang. Cara
mensucikannya adalah dengan menghilangkan wujud najis tersebut kemudian dicuci
dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu.
Cara ini berdasarkan Hadits Nabi
Muhammad SAW sebagai berikut :
طَهُوْرُ
اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ
مَرَّاتٍ اَوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ (رواه مسلم
Artinya : “Cara mensucikan bejana
seseorang diantara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali dam
salah satunya dicampur dengan debu” (HR. Muslim)
b. Najis Mutawassithah (Najis
Menengah)
Najis mutawassitah adalah najis
menengah. Najis mutawassitah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Mutawassitah hukmiyah, yaitu
najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada bau, rasa maupun wujudnya, seperti
air kencing yang sudah kering. Cara mensucikannya cukup disiram dengan air di
atasnya.
2. Mutawassitah `Ainiyyah, adalah
najis mutawassitah yang masih ada wujud, bau ataupun rasanya. Cara
mensucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang wujud, bau dan rasanya
(kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan).
Benda-benda yang termasuk najis
mutawassithah adalah :
a. Bangkai binatang darat.
b. Segala macam darah kecuali hati
dan limpa. Darah yang dimaksud di sini adalah darah yang dapat mengalir ketika
disembelih sehingga darah belalang dan laron tidak termasuk najis. Hukum
memakan benda najis adalah haram.
c. Nanah, yaitu darah yang sudah
membusuk.
d. Semua benda yang keluar dari dua
jalan kotoran manusia, yaitu hubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang),
baik benda cair maupun benda padat.
e. Segala macam minuman keras.
Hadis nabi Muhammad SAW. :
أُحَلَّتْ
لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ : فَاَمَّ الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ
فَاَمَّ الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ والطِّحَالُ (رواه ابن ماجه واحْمَد
Artinya : “Dihalalkan bagi kamu
semua dua bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang
serta hati dan limpa (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
c. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Najis mukhaffafah adalah najis
ringan seperti air kencing anak laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI
dan berumur kurang dari dua tahun. Cara mensucikan najis ini cukup dengan
memercikkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan air kencing bayi perempuan
pada umur yang sama cara mensucikannya dengan air yang mengalir pada benda yang
terkena najis sehingga akan hilang bau, warna dan rasanya. Hadits nabi Muhammad
SAW:
يُغْسَلُ
مِنْ بَوْلِ الجَارِيَّةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (رواه النساء
Artinya : “cucilah apa-apa yang
terkena air kencing anak perempuan, sedangkan jika terkena air kencing anak
laki-laki cukup dengan memercikkan air padanya” (HR. an-Nasa`i dan Abu
Dawud)
3. Praktek bersuci dari najis
1 Siapkan air untuk mensucikan najis
2.Menyiapkan benda yang terkena
najis
3 Basuhlah benda yang tekena najis
tersebut dengan air sehingga hilang bau warna dan rasanya khusus najis
mugholadhoh bagian yang terkena najis disiram air tujuh kali dengan debu.
B.
THAHARAH
1. Pengertian
Secara bahasa, thaharah artinya
bersih atau suci. Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah mensucikan badan,
tempat maupun pakaian dari najis dan hadats. Melaksanakan thaharah hukumnya
wajib sesuai firman Allah yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”
(QS. al-Baqarah/2 : 222)
قال
رَسُول اللَّهِ ضَلَّى اللهًُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطُّهُوْرُ شَطْرُ
الإِيْمَانِ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأ ُالمِيْزَانَ (أخرجه مسلم
Artinya : “Rasulullah SAW
bersabda : “Bersuci sebagian dari iman dan ucapan Alhamdulillah memenuhi
timbangan”. (HR. Muslim)
2. Alat / Benda yang dapat untuk
thaharah
a. Benda Padat
Benda padat yang dapat dipergunakan
untuk bersuci adalah debu, batu, pecahan genting, bata merah, kertas, daun dan
kayu yang dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Syarat benda padat yang
dapat dipergunakan bersuci adalah :
1) Kasar/dapat membersihkan
2) Suci.
b. Benda Cair
Benda cair yang dapat dipergunakan
untuk bersuci adalah air mutlak, yaitu air yang tidak tercampuri oleh najis
seperti air sumur, air sungai, air laut dan air salju (es).
Menurut hukum Islam, air dibagi
menjadi beberapa macam, yaitu:
1) Air Suci dan Mensucikan, yaitu
air yang halal diminum dan dapat dipergunakan untuk bersuci, yaitu :
a) air hujan
b) air laut
c) air salju/es
d) air embun
e) air sungai
f) air mata air
2) Air suci tetapi tidak mensucikan,
yaitu air yang halal untuk diminum tetapi tidak dapat dipergunakan untuk
bersuci, misalnya: air kelapa, air teh, air kopi dan air yang dikeluarkan dari
pepohonan.
3) Air muntanajis (air yang terkena
najis). Air ini tidak halal untuk diminum dan tidak dapat dipergunakan untuk
bersuci, seperti air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena
najis, maupun air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena tidak
terkena najis tetapi dalam jumlah sedikit.
4) Air makruh dipakai bersuci
seperti air yang terkena panas matahari dalam bejana.
5) Air musta`mal (air yang sudah
terpakai). Air ini tidak boleh untuk bersuci karena dikhawatirkan sudah
terdapat kotoran di dalamnya.
A.
HADAST
1. Pengertian Hadats
Hadats adalah perkara-perkara
yang mewajibkan seseorang wajib berwudhu atau mandi janabah jika hendak
melaksanakan shalat. Orang yang berhadats walaupun bersih dikatakan tidak suci
sehingga harus berwudhu maupun mandi janabah dahulu ketika hendak mengerjakan
shalat.
2. Macam-macam Hadats
Menurut fuqaha (para ahli
hukum Islam), hadats dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Hadats Kecil adalah hadats
yang dapat dihilangkan dengan cara wudhu, jika berhalangan dapat diganti dengan
tayamum. Yang termasuk hadats kecil adalah :
1). Keluar sesuatu dari jalan
depan (buang air kecil) dan jalan belakang (buang air besar)
2). Hilang akal ( karena
tidur tidak dengan duduk, gila )
3). Menyentuh kemaluan dengan
telapak tangan.
4). Bersentuhan kulit antar
lawan jenis yang bukan muhrim.
b. Hadats Besar adalah hadats
yang dapat disucikan dengan mandi, jika berhalangan atau sakit dapat diganti
dengan tayamum. Hal-hal yang menyebabkan hadats besar adalah :
1). Melakukan hubungan suami
isteri (bersetubuh) baik mengeluarkan air mani atau tidak.
2). Keluar sperma (mani), baik
disengaja maupun tidak.
3). Selesai menjalani masa
haid (bagi wanita)
4). Setelah menjalani masa
nifas (masa setelah melahirkan)
5). Wiladah (setelah
melahirkan)
6). Meninggal dunia
1. Pengertian dan Dalil
Wudhu
Wudhu adalah kegiatan bersuci
dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan untuk menghilangkan hadats
kecil yang disertai dengan syarat-syarat dan rukun tertentu.
Firman Allah dalam Al Quran
surat : Al Maidah : 6, yang artinya:
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan
kedua mata kaki, (QS.
Al-Maidah : 6).
2. Rukun Wudhu
Dari surat al-Maidah ayat 6
di atas, yang disebut wudhu adalah membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai
siku, mengusap kepala dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Oleh sebab itu,
rukun wudhu adalah sebagai berikut :
a. Niat wudhu, yaitu :
Pada prinsipnya niat itu
dilakukan dalam hati, namun jika dilafalkan sebagai berikut :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ
الاَصْغَرِ للهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat
wudhu untuk menghilangkan hadats kecil hanya karena Allah semata”
b. Membasuh muka
c. Membasuh kedua tangan
sampai siku-siku
d. Mengusap kepala
e. Membasuh kedua kaki sampai
mata kaki
f. Tertib
3. Syarat-Syarat Wudhu
a. Beragama Islam
b. Mumayiz (berakal sehat),
yaitu orang yang dapat membedakan hal-hal yang baik dengan hal-hal yang buruk.
c. Tidak sedang berhadats
besar
d. Menggunakan air suci dan
mensucikan
e. Tidak ada yang menghalangi
sampainya air ke kulit.
4. Sunnah-sunnah Wudhu
a. Siwak, yaitu menggosok
gigi sebelum wudhu
b. Membaca “basmalah” sebelum
wudhu
c. Membasuh dua telapak
tangan
d. Berkumur
e. Memasukkan air ke lobang
hidung dan menyemprotkannya
f. Mengusap seluruh kepala
g. Mengusap kedua telinga
bagian luar dan dalam
h. Mendahulukan bagian kanan
anggota wudhu
i. Dilaksanakan masing-masing
3 kali.
j. Menghadap kiblat
k. Menyilang-nyilangi
jari-jari tangan dan kaki
l. Membaca do`a setelah wudhu
sebagai berikut :
اّشْهَدُ اَلاَّ اِلهَ اِلاَّ اللهَ وَحْدَهُ
لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,
Artinya : “Saya bersakti
tidak ada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi nabi Muhammad adalah hamba dan
sekaligus Rasul-Nya.
5. Hal-Hal Yang
Membatalkan Wudhu
a. Keluar sesuatu dari hubul
dan dubur
b. Tidur pulas sampai tidak
tersisa sedikitpun kesadarannya, baik dalam keadaan duduk yang mantap di atas
ataupun tidak.
c. Hilangnya kesadaran akal
karena mabuk atau sakit. Karena kacaunya pikiran disebabkan dua hal ini jauh
lebih berat daripada hilangnya kesadaran karena tidur nyenyak.
d. Memegang kemaluan tanpa
alat.
e. Sentuhan kulit lawan jenis
yang bukan muhrim
C.
MANDI JANABAT (BESAR)
1. Pengertian dan Dalil
Mandi
Mandi janabah adalah
mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat untuk menghilangkah hadats besar
sesuai dengan syarat dan rukunnya.
Firman Allah yang artinya : “...dan
jika kamu junub maka mandilah...” (QS. al-Maidah : 6).
2. Sebab-Sebab Seseorang
Berhadats Besar
a. Melakukan hubungan suami
isteri
b. Keluar air mani baik
disengaja maupun tidak
c. Selesai menjalani masa
haid dan nifas (bagi wanita)
d. Orang Islam yang meninggal
dunia (kecuali mati syahid)
e. Seorang kafir yang baru
masuk Islam.
3. Syarat-Syarat Mandi
Janabah
a. Orang yang berhadats besar
dan hendak melaksanakan shalat
b. Tidak berhalangan untuk
mandi.
4. Rukun Mandi Janabah
1. Niat
2. Meratakan air ke seluruh
tubuh
3. Tertib, artinya
dilaksanakan dengan berurutan.
5. Sunnah Mandi Janabah
1. Membaca basmalah
sebelumnya
2. Berwudhu sebelum mandi
3. Menggosok seluruh badan
dengan tangan
4. Mendahulukan bagian kanan
(saat menyiram) baru kemudian yang kiri
5. Menutup aurat, di tempat
yang tersembunyi (kamar mandi).
6. Urutan Mandi Janabah
a. Membasuh kedua tangan
disertai dengan niat mandi janabah
b. Membasuh kemaluan dengan
tangan kiri
c. Berwudhu
d. Menuangkan air ke atas
kepala sebanyak 3 kali dilanjutkan mandi biasa sampai rata.
e. Membasuh kedua kaki dengan
kaki kanan terlebih dahulu.
7. Hikmah Mandi Janabah
1. Secara rohani, seseorang
akan merasa terbebas dari perkara yang menurut agama Islam kurang bersih.
2. Secara jasmani, dengan
mandi janabah, badan akan terasa segar kembali setelah diguyur air
Perlu anda ketahui !
Ketika kita sudah
menyelesaikan mandi besar/janabah dengan sempurna maka boleh tidak berwudhu
ketika akan melaksanakan shalat.jika saat mandi tersebut tidak melakukan hah
hal yang membatalkan wuhdu
|
a. Pengertian dan Dalil
Tayamum
Tayamum adalah salah satu
cara untuk
“…Dan jika kamu sakit
atau dalam perjalanan (musafir) atau datang dari tempat buang air atau kamu
telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah wajahmu dan tanganmu
dengan tanah tersebut”. (QS. al-Ma`idah : 6).
b. Syarat-Syarat Tayamum
a. Sudah masuk waktu shalat
b. Kesulitan mendapatkan air
atau berhalangan memakai air karena sakit.
c. Dengan tanah atau debu
(sebagian ulama membolehkan dengan batu atau pasir)
d. Tanah atau debu tersebut harus
suci dari najis
c. Rukun Tayamum
a. Niat
b. Mengusap muka dengan
tanah/atau debu
c. Mengusap tangan sampai
siku-siku.
d. Sebab-Sebab Tayamum
Dari surat al-Ma`idah ayat 6
di atas, dapat diketahui bahwa sebab-sebab diperbolehkannya tayamum adalah :
a. Sakit yang tidak boleh
terkena air
b. Berada dalam perjelanan
jauh yang sulit mendapatkan air.
c. Tidak mendapatkan air
untuk wudhu.
e. Cara Bertayamum
Dari rukun tayamum di atas,
dapat dilihat bahwa cara bertayamum adalah sebagai berikut :
a. Niat bertayamum karena
hendak mengerjakan shalat. Niat cukup dilaksanakan dalam hati tetapi
disunnahkan untuk melafalkan niat tersebut. Niat tayamum adalah sebagai berikut
:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ
لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ الْفَرْضِ للهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya niat
tayamum agar dapat melaksanakan shalat fardu karena Allah semata”
b. Menghadap kiblat, kemudian
tebarkan kedua telapak tangan satu kali pada dinding, kaca, atau benda lain
yang diyakini ada debu
c. Usapkan telapak tangan
satu kali pada wajah.
d. Usapkan kedua tangan
sampai dengan siku-siku secara bergantian dari bagian dalam ke bagian luar
dimulai dari tangan kanan yang diusap.
f. Yang Membatalkan
Tayamum
1. Semua hal yang membatalkan
wudhu (buang air besar/kecil, hilang akal, menyentuh kemaluan)
2. Mendapatkan air (sebelum
melaksanakan shalat).
19.15
Yusuf Amin Nugroho
Sholat lima waktu merupakan salah satu kewajiban yang harus
dikerjakan oleh setiap orang islam dimanapun, kapanpun dan dalam kondisi
bagaimanapun.
Sholat juga merupakan tiang agama,
barang siapa mengerjakannya berarti ia telah menegakkan agamanya.Dan barang
siapa meninggalkanya berarti ia telah merobohkan agamanya.
Sholat yang kita kerjakan haruslah
sesuai dengan sholat yang telah dituntunkan atau dicontohkan oleh Rosulullah
SAW.
Oleh karena itu supaya sholat kita
dapat lebih baik dan sempurna maka bacalah dan perhatikan ketentuan-ketentuan
sholat sebagaimana diuraikan dalam meteri berikut ini.
1. Pengertian Dan Dalil Shalat Wajib
Shalat secara bahasa berarti doa.
Sedangkan menurut istilah syara’ shalat adalah ibadah yang terdiri dari
perkataan dan perbuatan tertentu, yang diawali dengan takbiratul ihram dan
diakhiri dengan salam.
Shalat wajib juga disebut juga
dengan shalat fardlu atau shalat maktubah yang berarti shalat yang harus
dikerjakan orang Islam yang telah memenuhi syarat. Yang dimaksud salat wajib di
sini adalah shalat lima waktu yaitu shalat zuhur,asar, maghrib isya’ dan subuh.
Dasar hukum diwajibkannya shalat
fardhu adalah firman Allah :

Artinya : “Dan dirikanlah shalat
dan bayarkanlah zakat, dan ruku`lah bersama orang-orang yang ruku`” (QS.
Al-Baqarah : 43)
أَوَّلُ مَا
يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ فَإِنْ صَلُحَتْ
صَلُحَ سَاِئرُ عَمَلِهِ, وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ (رواه الطبران
Artinya : “Amal yang pertama kali
akan dihisab bagi seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya
baik, maka akan dinilai baik semua amalnya yang lain dan jika shalatnya rusak
maka akan dinilai jeleklah semua amalnya yang lain”. (HR. at-Tabrani)
Shalat dalam Islam menempati
kedudukan sangat penting, karena shalat merupakan ibadah yang pertama kali akan
dihisab (dihitung) pertanggung jawabannya kelak di hari kiamat.
2. Rukun Shalat
1. Niat
2. Berdiri jika mampu
3. Takbiratul Ikhram
4. Membaca surat al-fatihah
5. Ruku` dan tuma`ninah
6. I`tidal dan tuma`ninah
7. Sujud dan tuma`ninah
8. Duduk diantara dua sujud dan
tuma`ninah
9. Duduk tasyahud akhir
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat kepada Nabi
12. Membaca salam pertama
13. Tartib
o Rukun shalat tersebut dibagi
menjadi dua, yaitu :
§ Rukun qauli, yaitu rukun yang
berupa ucapan (contoh : Takbiratul ikhram, membaca surat al-fatihah, membaca
tasyahud akhir, membaca salam)
§ Rukun fi`li, yaitu rukun yang
berupa gerakan (contoh : sujud, ruku`, I`tidal dll).
o Syarat Syah Shalat
§ Suci badan dari hadats besar dan
kecil
لاَ تُقْبَلُ
الصَّلاَةَ اَحَدِكُمْ إِذَا اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ (رواه البخارى و مسلم
Artinya
: “Allah tidak menerima shalat seseorang diantara kamu yang berhadats sehingga
dia berwudhu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
§ Suci badan, pakaian dan tempat
dari najis
§ Menutup aurat. Aurat laki-laki
adalah antara pusar sampai lutut, sedang aurat perempuan adalah seluruh anggota
badan kecuali kedua telapak tangan dan wajah.
§ Telah masuk waktu shalat
3. Menghadap kiblat

Artinya : “maka palingkanlah
mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu
ke arahnya. (QS. al-Baqarah : 144)
4. Syarat Wajib Shalat
1. Islam
2. Baligh. Batasan baligh dalam
Islam adalah :
a) Bagi lak-laki telah keluar
seperma atau mimpi basah
b) Bagi perempuan telah keluar darah
haid
3. Berakal, tidak gila atau mabuk.
4. Suci dari haid dan nifas bagi
perempuan.
5. Telah sampai dakwah kepadanya
6. Terjaga, tidak sedang tidur.
5. Yang Membatalkan Shalat
a) Berbicara dengan sengaja
b) Bergerak dengan banyak (3 kali
gerakan atau lebih berturut-turut)
c) Berhadats
d) Meninggalkan salah satu rukun
shalat dengan sengaja
e) Terbuka auratnya
f) Merubah niat
g) Membelakangi kiblat, kecuali
sedang diatas kendaraan.
h) Makan dan minum
i) Tertawa
j) Murtad
6. Sunnah Shalat
Sunah shalat merukan ucapan atau
gerakan yang dilaksanakan dalam shalat selain rukun shalat. Sunah-sunah shalat
dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Sunah `Ab`ad
Sunah `ab`ad adalah amalan sunah
dalam shalat yang apabila terlupakan harus diganti dengan sujud sahwi. Yang
termasuk sunah `ab`ad adalah :
a) Tasyahud awal
b) Duduk tasyahud
c) Membaca shalat nabi ketika
tasyahud
b. Sunah Hai`at
Sunah hai`at adalah amalan sunah
dalam shalat yang apabila terlupakan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi.
Yang termasuk sunah hai`at adalah :
o Mengangkat tangan ketika
takbiratul ikhram
o Meletakkan tangan kanan di atas
tangan kiri ketika sedekap.
o Memandang ke tempat sujud
o Membaca do`a iftitah
o Tuma`ninah (diam sejenak) sebelum
atau sesudah membaca surat al-Fatihah.
o Membaca lafald “amin” sesudah
membaca surat al-Fatihah.
o Membaca surat selain surat
al-Fatihah setelah membaca surat al-Fatihah.
o Memperhatikan/mendengarkan bacaan
imam (bagi makmum)
o Mengeraskan suara pada dua rakaat
pertama shalat maghrib, isya dan subuh.
o Membaca takbir ibntiqal setiap
ganti gerakan kecuali ketika berdiri dari ruku`.
o Membaca ketika i`tidal.
7. Hikmah Shalat
1. Mendidik disiplin dan menghargai
waktu..
2. Menjadikan hati tenang karena
shalat merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya. seorang muslim
bisa mendapatkan lezatnya bermunajat dengan tuhannya ketika shalat, sebab
jiwanya menjadi tenang, hatinya tentram, dadanya lapang, keperluannya
terpenuhi, dan dengannya sesorang bisa tenang dari kebimbangan dan problematika
duniawi
3. Menyadarkan manusia tentang
hakekat dirinya yang merupakan hamba Allah SWT yang harus senantiasa
menyembahnya.
4. Menanamkan nilai tidak ada yang
memberi kenikmatan dan pertolongan selain Allah SWT.
5. Shalat dapat menjauhkan diri dari
perbuatan keji dan munkar (jelek)
إِنَّ
الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَخْشَاءِ وَالْمُنْكَر
Artinya : “Sesungguhna sholat itu
dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar”
6. Shalat dapat menjauhkan diri dari
sifat sombong.
19.26
Yusuf Amin Nugroho
Allah mewajibkan kepada setiap
muslim shalat lima waktu dalam sehari semalam yang sudah ditentukan waktunya.
Firman Allah :
Artinya : Sesungguhnya shalat itu
adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS.
an-Nisa : 103)
Secara detail, waktu shalat wajib
lima waktu adalah sebagai berikut :
1. Waktu dhuhur
Waktu shalat dhuhur adalah mulai
sejak tergelincirnya matahari kea rah barat hingga bayangan benda sama panjang
dengan benda aslinya. Shalat dhuhur lebih baik dilakukan segera kecuali dalam
kondisi yang sangat panas, maka boleh diakhirkan sehingga panas menurun.
2. Waktu asar
Waktu shalat `ashar adalah mulai
sejak bayangan benda lebih panjang dari bendanya hingga matahari berwarna
kekuning-kuningan(terbenam).
وَقْتُ الْعَصْرِ مَالَمْ يَغْرُبِ
الشَّمْشُ (رواه مسلم
Artinya : “Waktu `ashar sebelum
terbenam matahari”. (HR. Muslim)
3. Waktu maghrib
Waktu shalat maghrib adalah mulai
sejak terbenamnya matahari sampai hilangnya mega-mega merah.
وَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ إِذَا
غَابَةِ الشِّمْشُ مَالَمْ يَسْقُطِ الشَّفَقُ (رواه مسلم
Artinya : Waktu shalat maghrib
adalah apabila matahari telah terbenam (sampai) sebelum lenyapnya mega merah
(HR. Muslim)
4. Waktu isya`
Waktu shalat isya`adalah mulai dari
hilangnya mega merah sampai terbit fajar (baying-bayangsinar terang di arah
timur), jika memungkinkan dianjurkan untuk mengakhir shalat sampai sepertiga
malam.
5. Waktu subuh
Waktu shalat subuh adalah mulai
sejak terbit fajar yang kedua hingga terbitnya matahari.
وَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ
طُلُوْعِ الْفَجْرِ مَالَمْ تَطْلُعِ الشَِمْشُ (رواه مسلم
Waktu shalatis shubhi nim thulu`il
fajri ma lam tadhlu`is syahsyu
Artinya “Waktu shalat subuh adalah
mulai sejak terbit fajar sampai sebelum terbitnya matahari (HR. Muslim)
19.19
Yusuf Amin Nugroho
1.
Niat
Pada prinsipnya niat dilakukan dalam
hati, tetapi jika dilafazdkan sebagai berikut:
a. Shalat Dhuhur
اُصَلِّ فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ
رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى
b. Shalat `Ashar
اُصَلِّ فَرْضَ الْعَصْرِ اَرْبَعَ
رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى
c. Shalat Magrib
اُصَلِّ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ
رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى
d. Shalat `Isya
اُصَلِّ فَرْضَ الْعِشَاءِ اَرْبَعَ
رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى
e. Shalat Shubuh
اُصَلِّ فَرْضَ الصُّبْحِ
رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى
2.
Takbiratul Ikhram dengan membaca اللهُ اَكْبَرْ (Allahu akbar)
3. Membaca Do`a Iftitah
Menurut pendapat ulama, ada dua
macam do`a iftitah, yaitu :
a. Macam Pertama
اَللهُ
كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ للهِ كَثِيْرًا وَسُبْحنَ اللهِ بُكْرَةً وَاَصِيْلاً.
اِنِى وَجَّهْتُ وَوَجْهِيَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوت والاَرْضَ حَنِيْفًا
مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. اِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى
وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِى للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذلِكَ
اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ.
b. Macam Kedua
ااَللهُمَّ
بَاعِدْ بَيْنِى وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ
وَالْمَغْرِبِ. ااَللهُمَّ نَقِّنِى مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقِّى الثَّوْبُ
الاَْبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ. ااَللهُمَّ اغْسِلْنِى مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ
وَالثَّلْجِ وَالْبَرْدِ.
4. Membaca Surat al-Fatihah
didahului dengan membaca ta`awudz
5. Membaca Surat Pendek
6. Ruku` dan Tuma`ninah
Do`a yang dibaca ketika ruku`
سُبْحنَ رَبَّيَ الْعَظِيْمِ
7. I`tidal dan Tuma`ninah
Do`a yang dibaca ketika I`tidal
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ
السَّموتِ وَمِلْءُ الاَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْضُ
8. Sujud Pertama dan Tuma`ninah
Do`a yang dibaca ketika sujud
سُبْحنَ رَبَّيَ الاَعِلَى
9. Duduk diantara 2 sujud dan
Tuma`ninah
Do`a yang dibaca ketika duduk
diantara dua sujud
رَبِّ اغْفِرِلِى وَارْحَمْنِى
وَاجْبُرْنِى وَارْفَعْنِى وَارْزُقْنِى وَاهْدِنِى وَاعْفُ عَنِّى
10. Sujud Kedua dan Tuma`ninah
11. Duduk Tasyahud
12. Membaca Tasyahud Akhir
Bacaan tasyahud akhir
اَلتَّحِيَّاتُ
المُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ للهِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ اَيُّهَا
النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى
عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ
اللهِ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.
13. Membaca Shalawat Kepada Nabi
Bacaan shalawat kepada nabi
اَللهُمَّ
صَلِّى عَلَىْ سَيِدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. كَمَا
صَلَّيْتَ عَلَى عَلَىْ سَيِدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى الِ سَيِّدِنَا
اِبْرَاهِيْمَ , وَبَرِكْ عَلَى سَيِدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ, كَمَا بَارَكْتَ عَلَى عَلَىْ سَيِدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى الِ
سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ, فِى الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
.
14. Salam
-----------------
19.32
Yusuf Amin Nugroho

1. Pengertian
Sujud sahwi adalah sujud yang
dilakukan karena seseorang meninggalkan sunah ab`ad, kekurangan rakaat atau
kebelihan rakaat, maupun ragu-ragu tentang jumlah rakaat dalam shalat.
Sujud sahwi dapat dilaksanakan sebelum maupun sesudah salam dengan membaca
dzikir dan doa yang dibaca yang sama seperti sujud dalam shalat.
Sebab-sebab sujud sahwi secara lebih rinci ada empat hal, yaitu :
a. Apabila menambah perbuatan dari
jenis shalat karena lupa, seperti berdiri, atau ruku', atau sujud, misalnya ia
ruku' dua kali, atau berdiri di waktu ia harus duduk, atau shalat lima rakaat
pada shalat yang seharusnya empat rakaat misalnya, maka ia wajib sujud sahwi
karena menambah perbuatan, setelah salam, baik ingat sebelum salam atau
sesudahnya.
b. Apabila mengurangi salah satu
rukun shalat, apabila ingat sebelum sampai pada rukun yang sama pada rakaat
berikutnya, maka wajib kembali melakukannya, dan apabila ingat setelah sampai
pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka tidak kembali, dan rakaatnya
batal. Apabila ingat setelah salam, maka wajib melakukan rukun yang ditinggalkan
dan seterusnya saja, dan sujud sahwi setelah salam. Jika salam sebelum cukup
rakaatnya, seperti orang yang shalat tiga rakaat pada shalat yang empat rakaat,
kemudian salam, lalu diingatkan, maka harus berdiri tanpa bertakbir dengan niat
shalat, kemudian melakukan rakaat keempat, kemudian tahiyyat dan salam,
kemudian sujud sahwi.
c. Apabila meninggalkan salah satu
wajib shalat, seperti lupa tidak tahiyat awal, maka gugur baginya tahiyyat, dan
wajib sujud sahwi sebelum salam.
d. Apabila ragu tentang jumlah
rakaat, apakah baru tiga rakaat atau empat, maka menganggap yang lebih sedikit,
lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum salam, apabila
dugaannya lebih kuat pada salah satu kemungkinan, maka harus melakukan yang
lebih yakin, dan sujud setelah salam.
Bacaan yang dibaca ketika sujud sahwi adalah :
سُبْحَانَ لاَ
يَنَامُ وَلاَ يَسْهُوأ
Sebagian ulama berpendapat bahwa
bacaan sujud sahwi adalah sama dengan bacaan sujud biasa.
Sujud sahwi dapat dilaksanakan dengan dua macam cara, yaitu :
a. Sebelum Salam
Sujud sahwi dilaksanakan setelah membaca tasyahud akhir sebelum salam apabila
kesalahan atau kelupaan dalam shalat diketahui sebelum salam.
Sujud sahwi ini dilaksanakan dengan membaca takbir terlebih dahulu, dilanjutkan
dengan sujud dan membaca bacaan sujud sahwi 3 x, dilanjutkan dengan duduk
iftirasyi, dilanjutkan dengan sujud sahwi lagi dengan bacaan yang sama,
dilanjutkan dengan duduk tawarud (tasyahud akhir), membaca takbir dan
dilanjutkan dengan salam.
b. Setelah Salam
Sujud sahwi dilaksanakan setelah salam apabila kesalahan atau kelupaan dalam
shalat diketahui setelah salam. Tata caranya sama dengan sujud sahwi sebelum
salam.
2. Praktek Tata cara sujud sahwi
a. Niat
b. Membaca takbir
c. Sujud dua kali dan membaca bacaan
sujud
سُبْحَانَ لاَ يَنَامُ وَلاَ يَسْهُوأ
d. Membaca salam
-------------
10.07
Yusuf Amin Nugroho
STANDAR KOMPETENSI
3. Melaksanakan tatacara adzan,
iqamah, shalat jamaah
KOMPETENSI DASAR
3.1.Menjelaskan ketentuan adzan dan
iqamah
3.2.Menjelaskan ketentuan shalat
berjamaah
3.3.Menjelaskan ketentuan makmum
masbuk
3.4.Menjelaskan cara mengingatkan
imam yang lupa
3.5.Menjelaskan cara mengingatkan
imam yang batal
a. TANBIH
حَيَّ عَلىَ الصَّلاَة
Mari kita dirikan shalat
|
b. IFTITAH
Muslim yang taat dan baik adalah
mendahulukan panggilan Allah dari pada panggilan lainnya. Sebagai tanda telah
masuknya waktu shalat seorang muazdin melantunkan adzan sebagai panggilan dari
Allah SWT untuk melaksanakan shalat berjamaah. Kemudian dikumandangkan iqomah
sebagi seruan bahwa shalat berjamaah segera dimulai.
A.Pengertian, Hukum Adzan dan Iqamat
Adzan adalah tanda bahwa waktu
shalat fardhu telah tiba. Adzan juga merupakan panggilan bagi kaum muslimin
untuk melaksanakan shalat secara berjamaah. Sedangkan Iqamah adalah petanda
bahwa shalat berjamaah akan segera dimulai.
Hukum adzan dan iqamah adalah fardhu
kifayah bagi laki-laki. Dengan kata lain, adzan dan iqamah hendaknya dilakukan
oleh seorang laki-laki kecuali jika shalat jamaah yang akan dilaksanakan
semuanya terdiri atas kaum perempuan, maka perempuan boleh mengumandangkan
adzan. Adzan dan iqamah hanya di lakukan pada shalat lima waktu dan shalat
jum'at.
Perlu ingat !
Adzan adalah panggilan shalat
bahwa waktu shalat telah tiba, sedangkan hukum adzan dan iqamah adalah fardhu
kifayah bagi laki-laki
|
a. Syarat sahnya adzan
1. Hendaknya adzan dibaca secara
berurutan dan bersambung
2. Dilakukan setelah masuknya waktu
shalat
3. Mu`adzin adalah seorang muslim,
laki-laki, amanah, berakal, adil, baligh atau tamyiz
4. Hendaknya adzan diucapkan dengan
bahasa arab demikian pula dengan iqamah.
b. Lafadz adzan
Allah Mahabesar Allah Mahabesar
|
َالله ُ أَكْبَرُ الله ُ أَكْبَرُ
|
.۱
|
Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan
sealain Allah (2X)
|
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ
اللهُ, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ
|
.۲
|
Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad
adalah utusan Allah (2X)
|
أَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
|
.۳
|
Mari kita mendirikan shalat(2X)
|
حَيَّ عَلىَ الصَّلاَة, حَيَّ عَلىَ
الصَّلاَةِ
|
.٤
|
Mari kita meraih kemenangan (2X)
|
حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ, حَيَّ
عَلىَ الْفَلاَحِ
|
.٥
|
Allah Mahabesar Allah mahabesar
|
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ
|
.٦
|
Tidak ada Tuhan selain Allah
|
لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ
|
.٧
|
Khusus pada adzan shubuh, sebelum
muadzin melafalkan bacaan takbir akhir, membaca bacaan :
اَلصَّلاَةُ خُيْرٌ مِنَ النَّوْمِ,
اَلصَّلاَةُ خُيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
c. Lafadz Iqamah
Iqamah adalah panggilan bahwa shalat
akan segera dimulai, jamaah agar bersiap diri untuk melakukan shalat
bersama-sama. Hukum iqamah adalah sunah, baik bagi yang berjamaah maupun
perseorangan.
Iqamah disunnahkan berurutan dan bersambung
seperti yang terdapat pada salah satu lafadz berikut ini :
Allah Maha Besar Allah Maha Besar
|
َاللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ
|
.١
|
Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan
selain Allah
|
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ
اللهُ
|
.٢
|
Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad
adalah utusan Allah
|
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ
اللهِ
|
.٣
|
Mari kita mendirikan shalat
|
حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ
|
.٤
|
Mari kita meraih kemenangan
|
حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ
|
.٥
|
Sesungguhnya shalat akan segera
dimulai
|
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ, قَدْ قَامَتِ
الصَّلاَة
|
.٦
|
Allah Maha Besar Allah Maha Besar
|
َاللهُ أَكْبَرُ ،َاللهُ أَكْبَرُ
|
.٧
|
Tidak ada Tuhan selain Allah
|
لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ
|
.٧
|
Keterangan :
Orang yang lebih utama melakukan
iqamat adalah orang yang adzan.
|
d. Bacaan yang diucapkan oleh orang
yang mendengar adzan
Disunnahkan bagi orang yang
mendengarkan adzan baik laki-laki maupun wanita untuk :
1. Mengucapkan seperti yang
diucapkan mu'adzzin agar mendapat pahala seperti dia kecuali dalam bacaan hayya
alas shalat, dan hayya alal falah orang yang mendengarkannya
mengucapkan laa hawla wala quwwata illa billahil `aliyyil adzim.
2. Setelah adzan selesai disunnahkan
untuk bershalawat kepada nabi dengan pelan bagi yang adzan maupun yang
mendengar.
3. Disunnahkan membaca do`a ketika
selesai mendengar adzan :
اَللّهُمَّ
رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتمُحَمَّدَانِ
الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي
وَعَدْتَهُ إِنَّكَ لاَ تُفْلِحُ الْمِعَادُ
Artinya : “Ya Allah Tuhan yang
memiliki seruan yang sempurna ini, dan shalat wajib yang didirikan, berikanlah
kepada Muhammad al-wasilah (derajat di surga) dan fadhilah, serta bangkitkanlah
dia dalam maqam yang terpuji yang telah Engkau janjikan). Maka dia berhak
mendapat syafaatku di hari kiamat. “
e. Hikmah disyari'atkannya adzan dan
iqamah
1. Adzan merupakan pemberitahuan
tentang masuknya waktu shalat dan mengajak untuk shalat berjamaah yang
mengandung banyak kebaikan.
2. Adzan merupakan peringatan bagi
orang yang lalai, mengingatkan orang-orang yang lupa menunaikan shalat yang
merupakan nikmat yang paling besar, dan mendekatkan seorang hamba kepada
tuhannya dan inilah keuntungan yang sebenarnya, adzan adalah panggilan bagi
seorang muslim agar tidak terlewatkan baginya nikmat ini.
3. Iqamah merupakan pemberitahuan
bahwa shalat segera akan dimulai.
09.04
Yusuf Amin Nugroho
STANDAR KOMPETENSI
3. Melaksanakan tatacara adzan,
iqamah, shalat jamaah
KOMPETENSI DASAR
3.1. Menjelaskan ketentuan adzan dan
iqamah
3.2. Menjelaskan ketentuan shalat
berjamaah
3.3. Menjelaskan ketentuan makmum
masbuk
3.4. Menjelaskan cara mengingatkan
imam yang lupa
3.5. Menjelaskan cara mengingatkan
imam yang batal
a. TANBIH
صَلاَةُ
الْجَمَاعَةِ تَفْضَلُ عَلَى صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعِ وَعِسْرِيْنَ دَرَجَةً
(رواه
البخارى ومسلم عن ابن عمر)
“shalat berjamaah melebihi
keutamaan shalat sendirian dengan duapuluh tujuh derajat”. (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).
|
b. IFTITAH
Islam mensyariatkan shalat
berjamaah. Shalat berjamah mengandung arti yang sangat penting, yakni sebagai
jalan peningkatan kualitas diri sebagai makhluk individu ataupun sebagai usaha
mewujudkan kehidupan sosial membina persatuan dan kesatuan, berdiri setara
tanpa mengenal pangkat jabatan dihadapan Allah SWT
A. Shalat Jamaah
1. Pengertian dan Dasar Hukum Shalat
Jama`ah
Secara bahasa, jama`ah berarti
kumpulan atau bersama-sama. Sedangkan secara istilah, shalat jamaah berarti
shalat yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah
satunya menjadi imam dan yang lain menjadi makmum.
Shalat berjamaan diutamakan dalam
Islam karena mengandung 27 kebaikan sesuai hadits nabi sebagai berikut :
صَلاَةُ
الْجَمَاعَةِ تَفْضَلُ عَلَى صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعِ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً (رواه
البخارى و مسلم عن ابن عمر
Shalatul jama`ati tafdhalu `ala
shalatil fadzdzi bisabi wa`isyrina darajatan
Artinya :“Shalat jama`ah lebih
utama dari shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat” (HR. Bukhari dan
Muslim dari Ibnu Umar)
Shalat jama`ah hukumnya sunnah
mu`akkad, yaitu sunnah yang sangat utama dan dianjurkan terutama bagi laki-laki
di masjid.
Ingat !
Dengan shalat berjamaah dapat
meningkatkan kualitas keimanan seseorang sekaligus mempererat tali
persaudaraan diantra diantara umat islam.
|
2. Ketentuan Shalat Berjamaah
a. Syarat Menjadi Imam
1. Bacaannya fasih
2. Laki-laki apabila makmumnya
laki-laki
3. Imam handaknya berdiri di depan
makmum
4. Imam tidak dalam keadaan menjadi
makmum.
b. Syarat Menjadi Makmum
1. Makmum hendaknya berniat
mengikuti imam
2. Makmum hendaknya mengetahui
gerakan imam
3. Makmum hendaknya berdiri di
belakang imam
4. Makmum hendaknya berada di satu
bangunan atau tempat yang berhubungan dengan Imam
c. Tatacara Shalat Berjamaah
1) Dalam semua gerakan shalat makmum
jangan mendahului gerakan imam
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّمَا جُعِلَ اْلاِمَامُ
لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَاِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُواوَاِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا (رواه
البخارى ومسلم
“Sesungguhnya imam itu dijadikan supaya
diikuti perbuatannya, apabila ia telah takbir, hendaklah kamu takbir, dan
apabila ia ruku’ maka hendaklah kamu ruku’ pula”(HR. Bukhari dan Muslim).
2) Pada waktu imam membaca al
fatihah dengan jahr (keras) makmum mendengarkan
3) Ketika imam bangun dari rukuk’
membaca sami’allah makmum membaca robbana lakal hamdu, ketika
imam membaca waladdholliin makmum membaca amiin.
d. Susunan Shaf (Barisan) Dalam
Shalat Jama`ah
1. Bila makmum hanya satu orang,
makmum berdiri di sebelah kanan agak ke belakang.
2. Bila makmum 2 orang, makmum
berdiri di belakang imam.
3. Bila makmum terdiri dari
laki-laki dan perempuan, maka makmum laki-laki berada di shaf depan, sedangkan
makmum perempuan berada di belakang shaf makmum laki-laki.
4. Bila makmum terdiri dari laki-laki,
perempuan dan anak-anak, maka :
a. Shaf laki-laki dewasa di depan,
di belakangnya adalah shaf anak-anak laki-laki
b. Shaf makmum perempuan di
belakangnya shaf anak-anak laki-laki.
3. Makmum Masbuk
Makmum masbuq adalah makmum yang
datangnya terlambat, yaitu ketika imamnya telah melakukan ruku`. Makmum
tersebut dianggap ketinggalan 1 raka`at. Makmum masbuq setelah datang langsung
takbiratul ihram dan segera mengikuti gerakan imam.
إِذَا
اَتَى اَحَدُكُمْ الصَّلاَةَ وَالاِمَامَ عَلَى حَالٍ فَلْيِصْنَعْ كَمَا يَصْنَعْ
الاِمَامُ (رواه الترمذى
Artinya : “Jika seorang kamu datang
kepada (jama`ah) shalat sedang imam dalam suatu keadaan, maka hendaklah berbuat
seperti yang diperbuat imam” (HR. Turmudzi)
4. Cara Mengingatkan Imam Yang Lupa
a. Jika imam lupa dalam bacaan atau
ayat, cara mengingatkannya adalah dengan meneruskan bacaan atau ayat tersebut
yang benar. Jika imam terus saja, maka makmum hendaknya tetap mengikuti
imamnya.
b. Apabila imam salah dalam bilangan
rakaat atau gerakannya yang lain, cara mengingatkan imam adalah dengan membaca
lafald “subhanallah” (سبحن الله) bagi makmum laki-laki dan bertepuk
tangan (talfiq) bagi makmum perempuan.
5. Mempraktekkan Shalat Jamaah
· Pilihlah salah satu temanmu yang
bacaan Al Qur’annya bagus /fasih untuk menjadi imam.
· Setelah imam berdiri di depan
aturlah teman-teman kalian supaya shafnya lurus dan rapat.
· Bila ada jamaah putri agar
mengatur shaf tersendiri di belakang.
· Praktekkan shalat dua rekaat
dengan bacaan imam yang keras
· Setelah selesai bila menghadapi
kesulitan, konsultasikan pada guru.
· Jadikan salahsatu temanmu untuk
mengamati praktek tersebut
6. Hikmah Shalat Berjamaah
a. Pentingnya taat dan patuh kepada
pemimpin selama pemimpin itu benar.
b. Apabila pemimpin salah, makmum berhak
mengingatkan.
c. Mendidik disiplin.
d. Menumbuhkan sikap sosial,
tenggang rasa, saling menghargai antara yang satu dengan yang lain.
e. Meningkatkan ukhuwah islamiyah.
-----------------------
09.34
Yusuf Amin Nugroho
STANDAR KOMPETENSI
1. Melaksanakan tatacara berdikir
dan berdo’a
KOMPETENSI DASAR
a. Menjelaskan tatacara berdzikir
dan berdo’a setelah shalat
b. Menghafalkan bacaan dzikir dan do’a
setelah shalat
c. Mempraktikkan dzikir dan do’a
TANBIH
"Berdoalah kepada-Ku, niscaya
akan Kuperkenankan bagimu.
|
IFTITAH
Dzikir dan doa merupakan sarana
untuk berkomunikasi langsung seorang hamba kepada sang pencipta,Allah SWT.
Tidak ada ketentraman yang sejati kecuali dengan mengingat( dzikir) kepada
Allah.
a. Pengertian dan Dalil Dzikir serta
Do`a
Dzikir berasal dari bahasa Arab dzakara
( ذَكَرَ ) yang berarti mengingat atau menyebut. Menurut istilah, dzikir
adalah mengingat Allah dengan cara menyebut sifat-sifat keagungan dan
kemuliaan-Nya seperti tahmid, tahlil dan tasbih.
Allah memerintahkan umat Islam untuk
memperbanyak dzikir seperti disebutkan dalam al-Quran sebagai berikut yang
artinya : “… ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu (dengan
memberikan rahmat dan pengampunan). Dan bersyukurlah kepada-Ku, serta jangan
ingkar (pada nikmat-Ku)” (QS. Al Baqarah: 152)
Rasulullah bersabda:
مَثَلُ
الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِيْ لاَ يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الْحَيِّ
وَالْمَيِّتِ (رواه البخارى
Artinya : “Perumpamaan orang yang
menyebut (nama) Tuhannya dengan orang yang tidak menyebut (nama)-Nya, laksana
orang hidup dengan orang yang mati ”. (HR. Bukhari)
Sedangkan do`a berasal dari bahasa
Arab دَعَا يَدْعُو دُعَاءً yang berarti panggilan atau seruan. Menurut istilah,
do`a adalah permohonan sesuatu yang disampaikan manusia sebagai makhluk kepada
Allah SWT sebagai Sang Pencipta, baik untuk kepentingan hidup di dunia maupun
di akherat.
b. Waktu-waktu yang utama untuk
berdoa, ialah:
1. Pada bulan Ramadhan, terutama
pada malam Lailatul Qadar.
2. Pada waktu wukuf di 'Arafah,
ketika menunaikan ibadah haji.
3. Ketika turun hujan.
4. Sebelum dan sesudah shalat
Fardhu.
5. Di antara adzan dan iqamat.
6. Ketika I'tidal yang akhir dalam
shalat.
7. Ketika sujud dalam shalat.
8. Ketika khatam (tamat) membaca
Al-Quran 30 Juz.
9. Sepanjang malam, utama sekali
sepertiga yang akhir dan waktu sahur.
10. Sepanjang hari Jumat, karena
mengharap berjumpa dengan saat ijabah (saat diperkenankan doa) yang terletak
antara terbit fajar hingga terbenam matahari pada hari Jumat, terutama antara
dua khutbah jum`at.
11. Pada saat kritis atau genting
12. Padasaat teraniaya.
13. Pada waktu minum air zam-zam.
c. Tempat-tempat yang baik untuk
berdoa
1. Dikala melihat ka'bah.
2. Dikala melihat masjid Rasulullah
Saw.
3. Di tempat dan dikala melakukan
thawaf.
4. Disisi Multazam. Di dalam Ka'bah.
5. Disisi sumur Zamzam.
6. Di belakang makam Ibrahim.
7. Di atas bukit Shafa dan Marwah.
8. Di 'Arafah, di Muzdalifah, di
Mina dan di sisi Jamarat yang tiga.
d. Adab Berdoa
1. Berdoa dengan perut yang diisi
dengan yang halal.
2. Menghadap kiblat.
3. Memperhatikan saat yang tepat
untuk berdoa, seperti di tengah malam dan sehabis shalat fardhu.
4. Mengangkat kedua tangan setentang
kedua bahu.
5. Memulai dengan istighfar, memuji
Allah, dan membaca shalawat.
6. Harus ada sikap tawadhu’ (rendah
hati) dan rasa takut serta tidak mengeraskan suara. Firman Allah :
وَاذْكُرْ
رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ
بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ
Artinya : “Dan sebutlah (nama)
Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak
mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk
orang-orang yang lalai.” (Q.S. Al-A’raf : 205)
7. Menyederhanakan suara, antara
bisik-bisik dengan suara keras
Firman Allah :
وَلَا
تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا
Artinya : “Janganlah kamu
mengeraskan suaramu dalam shalatmu (doamu) dan janganlah pula merendahkannya
dan carilah jalan tengah di antara kedua itu” (Q.S. al-Isra` : 110)
8. Tidak berdoa untuk keburukan atau
memutus tali silaturahmi.
e. Manfaat doa
a. akan terhindar dari sifat sombong
dan congkak;
b. akan terhindar dari sifat gampang
putus asa;
c. hati dan pikiran kita akan tenang
dan tenteram;
d. akan memberi motivasi atau
dorongan yang kuat dalam menjalani kehidupan ini;
e. di manapun kita berada dan
kemanapun kita pergi selalu dalam lindungan dan pengawasan Allah SWT;
f. kita akan merasa semakin dekat
dengan Allah, dan begitu juga sebaliknya. diakhirat kelak, kita akan mendapat
tempat yang mulia di sisi Allah, yaitu surga.
----------------------
09.35
Yusuf Amin Nugroho
Standar Kompetensi :
1.Melaksanakan tata cara shalat
wajib selain shalat lima waktu
Kompetensi Dasar :
1. 1.Menjelaskan ketentuan shalat
dan khotbah Jum’at
1.2. Mempraktikkan khotbah dan
shalat Jum,at
1.3. Menjelaskan ketentuan shalat
jenazah
1.4. Menghafal bacaan – bacaan
shalat jenazah.
1.5. Mempraktekkan shalat jenazah
a. TANBIH.
مَنْ تَوَضَّا فَاَ حْسَنَ الْوُصُوْءَ
ثُمَّ اَتَى الْجُمْعَةَ فَاسْتَمَعَ وَاَنْصَتَ غَفَرَ لَهُ مَا بَيْنََ
الْجُمْعَةِ اِلَى الْجُمْعَةِ وَزِيَا دَةُ ثَلاَثَةِ اَيَّامٍ (الحد ث
Artinya : siapa yang berwudhu lalu
mrmbaikkan wudhunya itu kemudian dia pergi berjum’at, lalu mendengarkan khutbah
dengan diam maka diampuni baginya dosanya antara hari jum’at ini dengan hari
jum’at yang lalu dan ditambah tiga hari lagi.(Al-Hadits)
b. IFTITAH
Setiap orang Islam yang sudah
memenuhi ketentuan dalam shalat jum’at , wajib baginya melaksanakan shalat jum’at.
Shalat jum’at merupakan salah satu shalat yang wajib dilaksanakan selain shalat
fardhu lima waktu.
Shalat jum’at oleh umat Islam biasa
dipahami sebagai pengganti shalat dhuhur. Pendapat ini muncul karena shalat
jum’at dilaksdanakan pada waktu shalat dhuhur.
A. SHALAT DAN KHUTBAH JUM’AT
Dalam pokok bahasan ini akan dibahas
ketentuan ketentuan shalat dan khotbah Jum’at meliputi : pengertian shalat
Jum’at dan hukumnya, syarat wajib dan sahnya shalat Jum’at, rukun shalat
jum’at, sunah shalat Jum’at, dan ketentuan-ketentuan khotbah Jum’at.
1. Pengertian Shalat Jum'at dan
Hukumnya
Shalat Jum'at adalah shalat wajib
dua rakaat yang dilakukan sesudah khotbah pada waktu dhuhur di hari Jum'at.
Dengan demikian shalat Jum'at hanya sekali dalam seminggu. Shalat Jum'at
hukumnya fardu ain bagi setiap muslim laki-iaki yang sudah dewasa, berakal
sehat, merdeka, dan tidak sedang musafir. Firman Allah dalam S. Al-Jumu’ah ( 62
) ayat 9 sebagai berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ
وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman
apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka
bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Dalam hadits Rosulullah SAW yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Tariq ibnu Syihab dijelaskan bahwa Shalat
Jum'at tidak wajib bagi wanita, anak-anak. hamba sahaya, orang sakit, dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musyafir).
Hadits Rasulullah saw tersebut
adalah :
Artinya : Jum'at itu hak yang
wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam dengan berjamaah, kecuali empat
golongan yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang-orang musyafir.
2. Syarat Wajib dan Sah Shalat
Jum'at
Syarat-syarat shalat Jum'at meliputi
syarat wajib dan syarat sah shalat. Kedua syarat itu harus diketahui dan
dipahami setiap muslim.
a. Syarat Wajib Shalat Jum'at
Shalat Jum'at wajib dilakukan
apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Islam, orang yang bukan Islam
tidak wajib shalat Jum'at;
2) Balig (dewasa), tidak wajib
shalat Jum'at bagi anak-anak;
3) Sehat akal, orang gila tidak
wajib;
4) Laki-laki, perempuan tidak wajib;
5) Sehat badan, tidak wajib bagi orang
yang sakit;
6) Bermukim (tidak sedang
bepergian), musafir tidak wajib.
b. Syarat Sah Shalat Jum'at
Untuk mendirikan shalat Jum'at,
harus terpenuhi syarat sah sebagai berikut:
1) dilaksanakan di tempat-tempat
yang sudah tetap
2) dilaksanakan secara berjamaah,
sedangkan jumlah jamaah tidak ada ketentuan dari Rasulullah saw.;
3) dilaksanakan pada waktu shalat
Dhuhur, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw. sebagaimana disabdakan
Rosulullah SAW yang bunyinya sebagai berikut:
Artinya :
Rasulullah saw. shalat Jum'at ketika
matahari telah tergelincir. (H.R.al-Bukhari dari Anas Ibn Malik )
4) shalat Jum'at diawali dengan dua
khotbah.
Dalam sebuah hadits, diriwayatkan
sebagai oleh Muslim sebagai berikut:
عَنِ ا بْنِ عُمَرَ قاَ لَ كاَ نَ رَ
سُوْ لُ ا لله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَجْطُبُ يَوْ مَ ا لْجُمُعَةِ
قَا اِماًَ ثُمَّ يَقُوْ مُ . ر و ا ه مسلم
Artinya :
Dari lbnu Umar berknta, "
Rasulullah saw. berkhotbah pada hari Jum'at sambil berdiri kemudian duduk
kemudian berdiri. (H.R. Muslim: 1420).
3. Rukun Shalat Jum'at
Rukun shalat Jum'at sama dengan
rukun shalat fardu. Rukun shalat Jum'at adalah sebagai berikut :
1) khatib (lazimnya sekaligus
menjadi imam),
2) jamaah Jum'at,
3) dua khotbah atau khotbah dua kali
dan duduk di antara keduanya, dan
4) shalat dua rakaat (shalat Jum'at)
dengan berjamaah.
4. Sunah Shalat Jum'at
Beberapa hal yang disunahkan bagi
orang yang akan melaksanakan shalat Jum'at, antara lain:
a. mandi sebelum berangkat ke
masjid,
b. memakai pakaian yang paling bagus
(jika ada), dan
c. memakai harum-haruman (kecuali
bagi wanita).
d. bersiwak atau sikat gigi
Rasulullah saw bersabda :
Artinya :Sepantasnyalah tiap muslim
itu mandi dan berharum-haruman serta menggosok gigi pada hari Jum'at. (H.R. Ahmad dari Syaikh:21998).
c. Tidak makan dan tidak tidur siang
dulu kecuali setelah shalat jumat.
Hal-hal yang disunahkan tersebut
menunjukkan bahwa shalat Jum'at hendaknya dilaksanakan secara tertib, bersih,
dan rapi sehingga sedap dipandang mata. Selain itu, pelaksanaan ibadah dalam
suasana yang baik seperti itu dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi
masyarakat. Dengan demikian, amalan sunah dapat berfungsi sebagai sarana dakwah
Islamiah.
5. Ketentuan Khotbah Jum'at
Pembahasan ketentuan khotbah Jum'at
meliputi pengertian khotbah Jum'at, syarat dan rukun khotbah Jum'at; adab
ketika khotbah sedang berlangsung; beberapa hal yang membatalkan shalat Jum'at
dan pahala shalat Jum'at.
a. Pengertian Khotbah Jum'at
Khotbah Jum'at adalah pidato tentang
ajaran agama Islam sebagai rangkaian shalat Jum'at. Khotbah Jum'at dilaksanakan
sebelum shalat Jum'at.
b. Syarat dan Rukun Khotbah Jum'at
Khotbah Jum'at dilakukan sebelum
shalat dikerjakan. Khotbah Jum’at baru dianggap sah apabila syarat dan rukunnya
terpenuhi.
1) Syarat khotbah Jum'at
Syarat khotbah Jum'at, antara lain:
a) khatib harus suci dari hadats dan
najis,
b) khatib harus menutup aurat,
c) khotbah dimulai setelah masuk
waktu shalat Dhuhur,
d) khotbah dilakukan dengan berdiri
(jika mampu),
e) khatib duduk sejenak antara dua
khotbah, dan
f) suara khatib terdengar oleh
jamaah.
2) Rukun Khotbah Jum'at
Rukun khotbah Jum'at yang harus
dipenuhi bagi seorang khatib adalah sebagai berikut:
a) Khatib harus mengucapkan tahmid
(puji-pujian kepada Allah swt.).
b) Khatib harus mengucapkan solawat
atas Nabi Muhammad saw.
c) Khatib harus mengucapkan dua
kalimah syahadat. Rasulullah saw. bersabda
Artinya : Setiap khotbah yang tidak dibaca syahadat di dalamnya
bagaikan tangan yang terpotong. (H.R. Abu Dawud dari Abu Hurairah: 4201).
d) Khatib berwasiat untuk jamaah
tentang ketakwaan dan hal yang dipandang perlu sesuai kondisi jamaah.
e) Khatib membaca ayat Al-Qur'an
pada salah satu khotbah.
f) Khatib berdoa yang ditujukan
kepada muslimin dan muslimat yang berisi permohonan ampun atas segala dosa.
c. Adab ketika Khotbah Sedang
Berlangsung
Selama khotbah berlangsung, jamaah
hendaknya bersikap sebagai berikut:
l) Jamaah tenang mendengarkan
khotbah dan duduk menghadap ke arah kiblat.
اِذَاقَامَ عَلَي الْمِنْبَرِاِسْتَقْبَلَهُ
اَصْحاَبُهُ بِوُجُوْهِهِمْ . ( رواه
ابن ما جة
Artinya :
Ketika Rasulullah saw. berdiri di
atas mimbar, para sahabat menghadapkan wajahnya ke arah beliau. (H.R. Ibnu Majjah dari Adiyy ibn Sabit dari Ayahnya:
1126).
2) Jamaah tidak berbicara selama
khotbah berlangsung. Jamaah yang berbicara saat khotbah berlangsung dapat
merusak ibadahnya sendiri dan juga memperoleh dosa karena mengganggu jamaah
lain yang hendak mendengarkan khotbah.
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya :
Apabila engkau berkata kepada
kawanmu pada hari Jum,at dengan kata-kata "diamlah", sedangkan saat
itu khatib sedang berkhotbah maka sungguh engkau “laga” (sia-sia) shalat
Jum'at. (H.R. al-Bukhari dari Abu Hurairah:
882).
3) Jamaah berdoa atau membaca
istigfar saat khatib duduk di antara dua khotbah. Waktu di antara dua khotbah
adalah waktu ijabah (waktu yang banyak dikabulkannya doa saat itu). Sebelum
duduk, biasanya khatib mengucapkan
Artinya :
Mohonlah ampun kepada Allah,
sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Atau
Artinya :
Katakanlah! "Wahai Rabb-ku!
Ampuni dan kasihilah (aku)! Engkau sebaik-baik yang menyayangi.”
d. Beberapa Hal yang Membatalkan
Shalat Jum'at dan Pahala Shalat Jum'at
Yang membatalkan shalat Jum'at
adalah semua yang membatalkan shalat fardu. Yang membatalkan pahala shalat
Jum'at (saat khotbah berlangsung) adalah sebagai berikut:
1) bercakap-cakap antara sesama
jamaah;
2) mengingatkan atau menegur jamaah
lain yang sedang bercakap-cakap.
Rasulullah saw. bersabda, yang
artinya:
Barang siapa berbicara pada hari
Jum'at, sedangkan imam berkhotbah maka dia bagaikan himar yang membawa kitab,
sedangkan orang yang mengucapkan kata-kata " diamlah" maka tidak
dianggap Jum'at. (H.R. Ahmad, Ibnu Syaibah, Bazar,
dan Tabrani).
Khotbah Jum'at adalah rangkaian dari
shalat Jum'at. Oleh karena itu, tidak sah apabila shalat Jum'at tidak diawali
dengan khotbah Jum'at. Itulah sebabnya, Rasulullah saw. menyatakan bahwa orang
yang berbicara atau memperingatkan orang yang bercakap-cakap saat khotbah
berlangsung dinyatakan tidak ada shalat Jum'at baginya. Dengan kata lain,
shalat Jum'at yang dilakukan tidak diperhitungkan sehingga tidak mendapatkan
pahala dari sisi Allah swt.
6. Praktik Khotbah dan Shalat Jum'at
Setelah memahami ketentuan-ketentuan
shalat Jum'at dan khotbahnya, praktikkan bersama teman-temanmu khotbah dan
shalat Jum'at dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Persiapan
Untuk melakukan praktik khotbah dan
shalat Jum'at, perlu melakukan persiapan sebagai berikut:
a. musyawarahkan terlebih dahulu
bersama teman-temanmu sial yang hendak menjadi imam dan khatib;
b. calon khatib dan imam hendaknya
menyusun khotbah secara singkat, yang penting memenuhi rukun dan syaratnya;
c. karena hanya latihan, khatib
cukup memakai pakaian seragam sekolah (jika latihannya di sekolah);
d. khatib harus siap mental agar
tegar di atas mimbar;
e. pilihlah petugas adzan.
2. Pelaksanaan
Untuk praktik khotbah dan shalat
Jum'at, perlu melaksanakan hal-hal berikut:
a. Setelah selesai persiapan, muazin
segera mengumandangkan adzan sebagai pertanda dimulainya pelaksanaan khotbah.
b. Khatib melakukan khotbah sesuai
syariat dan rukun.
c. Khatib mengakhiri khotbah kedua
dengan bacaan doa untuk kaum muslimin dan muslimat.
d. Khatib memimpin shalat Jum'at dua
rakaat setelah berakhirnya khotbah Jum'at.
-----------------
09.46
Yusuf Amin Nugroho

a. IFTITAH
Dalam ketentuan hukum Islam, seorang muslim yang meninggal dunia maka hukum
fardu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan
empat perkara. Salah satu diantaranya adalah menyalatkan jenazah. Bagaimana
ketentuan shalat Jenazah? Perhatikan uraian materi berikut ini
1) Pengertian dan Hukum Shalat Jenazah
Shalat Jenazah adalah shalat yang dilakukan ooleh kaum moslimin terhadap
saudaranya sesame muslim yang meninggal dunia dengan syarat dan rukun tertentu.
Shalat Jenazah dilakukan tanpa rukuk dan sujud. Jumhur ulama (mayoritas ulama)
sepakat bahwa menyalatkan jenazah muslim hukumnya fardu kifayah. Maksudnya,
apabila sudah ada salah satu muslim atau muslimah yang menyalatkan, orang lain
yang tidak ikut menyalatkan bebas dari kewajiban, tidak berdosa.
Akan tetapi, jika tidak ada seorangpun yang menyalatkanya, semua muslim dan
muslimah di lingkungan jenazah tersebut berdosa. Menyalatkan jenazah orang yang
ingkar kepada Allah swt. Adalah haram hukumnya. Allah swt. berfirman:
وَلَا تُصَلِّ
عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ
كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Artinya :
Dan janganlah engkau (Muhammad)
melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang
munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas
kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka
mati dalam keadaan fasik. (Q.S.
at-Taubah/9: 84).
Nabi Ibrahim a.s. pernah mendoakan Ayahnya (Azar) yang meninggal dalam keadaan
kafir dan musyrik. Semasa hidupnya, Azar bekerja sebagai pembuat patung yang
disembah masyarakat pada saat itu (termasuk Raja Namrud). Nabi Ibrahim a.s.
pernah berjanji akan memohonkan maaf Ayahnya. Setelah Ayahnya meninggal, Nabi
Ibrahim a.s. menepati janjinya. Namun, Allah swt. melarang karena Azar menjadi
musuh Allah swt. Atas peristiwa tersebut, Nabi Ibrahim a.s. berhenti
mendoakannya (Q.S. at-Taubah/9: ll4).
2) Syarat dan Rukun Shalat Jenazah
Shalat Jenazah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam. Oleh sebab itu,
pelaksanaannya harus memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh
Rasulullah saw.
a. Syarat Shalat Jenazah
Syarat shalat Jenazah adalah hal-hal yang harus dipenuhi dalam melaksanakan shalat
jenazah. Jika tidak terpenuhinya syarat tersebut, menyebabkan shalatnya tidak
sah. Adapun syarat-syarat shalat Jenazah adalah :
1) Suci badan, pakaian, dan tempat shalat dari hadats dan najis serta menutup
aurat dan menghadap kiblat, sebagaimana shalat biasa;
2) Shalat dilakukan sesudah jenazah
selesai dimandikan dan dikafani;
3) Jenazah ditaruh di depan orang
yang shalat, kecuali apabila shalat Ghaib.
b. Rukun Shalat Jenazah
Rukun shalat Jenazah adalah sesuatu yang harus dikerjakan secara berurutan
dalam shalat Jenazah. Jika tidak dipenuhi salah satu rukun shalat jenazah
tersebut menyebabkan tidak syah shalatnya (tidak dianggap menyalatkan jenazah).
Adapun rukun shalat Jenazah adalah sebagai berikut:
1) niat (cukup dalam hati),
2) berdiri jika mampu,
3) membaca takbir empat kali,
4) membaca al-Fatihah dan selawat
atas Nabi Muhammad saw. dan
5) membaca doa untuk jenazah.
6) Membaca salam
3) Shalat Ghaib
Shalat Gaib adalah shalat Jenazah yang jenazahnya tidak berada di depan/
ditempat shalat atau sudah dikubur. Rasulullah saw. pernah melaksanakan shalat
Gaib, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:
عَنْ
أَبِىْ هَرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَىْ لِلنَّاسِ
النَّجَاشِيَ فَيْ الْيَوْمِ الَّذِيْ مَاتَ فِيْهِ فَخَرَجَ بِهِمْ أِلَىَ
الْمُصَلَّى وَكَبَّرَ أَرْ بَعَ تَكْبِيْرَاتٍ (رواه الجماعة
Artinya :
Dari Abu Hurairah R.A. berkata :
"Nabi SAW mengumumkan wafatnya Najashi (Raja Habsyi) kepada khalayak ramai
pada ia wafat. Mereka pergi bersama menuju lapangan. Maka dibariskannya para
sahabatnya, dan disholatkannya dengan empat kali takbir." (Al Jama'ah)
2). Bacaan-Bacaan Shalat Jenazah
Shalat Jenazah dapat dilakukan terhadap satu jenazah atau lebih. Demikian juga
halnya, orang yang menyalatkan jenazahpun boleh sendirian atau berjamaah.
Seorang jenazah atau lebih boleh dishalatkan berulang kali (misalnya secara
bergantian).
Setelah terpenuhi semua syarat,
hendaknya orang yang akan menyalatkan jenazah berdiri menghadap jenazah.
Apabila jenazahnya laki-laki, hendaknya imam berdiri di dekat kepalanya.
Apabila jenazahnya perempuan, hendaknya imam berdiri di dekat pinggangnya,
sementara itu, para makmum berdiri di belakang imam.
Setelah imam dan makmum menempatkan
diri pada posisi yang benar, shalat Jenazah dimulai dengan urutan dan bacaan
shalat Jenazah sebagai berikut:
1. Takbir pertama (takbiratul ihram) diteruskan membaca al-Fatihah.
2. Takbir kedua diteruskan membaca
selawat Nabi Muhammad saw.
Adapun bacaan shalawat nabi adalah
sebagai berikut :

Artinya:
Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad beserta keluarganya, sebagaimana
Engkau telah memberi rahmat kepada Nabi lbrahim beserta keluarganya. Berilah
berkah kepada Nabi Muhammad beserta keluarganya, sebagaimana Engkau telah
memberi berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha
Terpuji lagi Maha mulia.
3. Takbir ketiga, diteruskan membaca doa berikut untuk jenazah.

Artinya
Ya Allah, ampunilah dia, kasihilah dia, maafkanlah dia, hapuskanlah segala
dosanya dan jadikanlah janah sebagai tempat pembaringan. Ya Allah, janganlah
Engkau halangi kami atas pahalanya, janganlah Engkau fitnah kami setelah
kepergiannya, ampunilah kami dan dia.
4. Takbir keempat diteruskan membaca salam.

Artinya:
Semoga keselamatan, rahmat, dan
berkah Allah senantiasa dilimpahkan kepada kamu sekalian.
Perlu anda ketahui !
1. Doa untuk jenazah boleh dibaca setelah takbir ketiga saja, boleh pula
ditambah setelah takbir keempat (sebelum salam).
2. Bacaan doa jenazah
bermacam-macam. Selain doa jenazah di atas, boleh juga membaca doa berikut.


Artinya:
Ya Allah, ampunilah dia, sayangilah
dia, maafkanlah dia hapuslah dosanya, muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat
masuknya, bersihkanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkan dia dari segala
dosa sebagaimana kain putih yang dibersihkan dari kotoran. Buatkanlah ia ganti
sebuah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik
dari keluarganya (di dunia). Masukkanlah dia ke janah dan selamatkanlah dia
dari fitnah kubur dan siksa nar.
3. Dhamir (kata ganti) "هُمْ " dalam doa
shalat Jenazah berlaku untuk semua jenazah, baik laki-laki maupun perempuan.
4. Apabila disesuaikan dengan
jenazahnya, damir diganti sebagai berikut:
هُ
: berlaku untuk jenazah laki-laki seorang
هُمْ
: berlaku untuk jenazah laki-laki banyak (campur antara laki-laki dan
perempuan)
هَا
: berlaku untuk jenazah perempuan seorang
09.56
Yusuf Amin Nugroho
Shalat Jamak dan Qasar merupakan suatu keringanan (rukhsah)
yang diberikan Allah swt. kepada setiap umat Islam yang sedang kesulitan dalam
menjalankan ibadah shalat, seperti seseorang terancam jiwanya, hartanya, atau
kehormatannya. Untuk mengetahui lebih jauh pembahasan mengenai shalat Jamak dan
Qasar serta shalat dalam keadaan darurat, ikuti pembahasan materi berikut ini.
Pembahasan ketentuan shalat Jamak,
Qasar, dan Jamak Qasar meliputi pengertian shalat Jamak dan Qasar; macam-macam
shalat Jamak; shalat yang boleh dijamak dan diqasar; syarat shalat Jamak dan
asar.
1. Pengertian Shalat Jamak dan Qasar
Secara bahasa, jamak artinya
mengumpulkan, sedangkan menurut istilah syariat Islam, shalat Jamak adalah
mengumpulkan dua shalat fardu yang dilakukan secara berurutan dalam satu waktu.
Misalnya, pada pukul 13.00 Ahmad melaksanakan shalat Dhuhur, kemudian setelah
salam langsung mengerjakan shalat Asar.
Shalat Jamak merupakan keringanan
yang diperbolehkan, kecuali menjamak shalat Dhuhur dan shalat Asar di Arafah
dan menjamak shalat Maghrib dengan shalat Isya pada malam hari di Muzdalifah.
Menjamak shalat di kedua tempat tersebut merupakan ketetapan baku yang tidak
memiliki pilihan lain (wajib). Hal itu didasarkan pada sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. mengerjakan
shalat Dhuhur dan shalat Asar di Arafah dengan satu adzan dan dua ikamah.
Ketika beliau tiba di Muzdalifah, beliau mengerjakan shalat Maghrib dan shalat
Isya dengan satu adzan dan dua ikamah.
Adapun hukum melaksanakan shalat
Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang yang dalam perjalanan dan mencukupi
syarat-syaratnya.
Shalat Jamak pernah dilaksanakan
Rasulullah sarv. seperti dijelaskan
dalam hadits berikut.
Artinya :
Dari Muaz bahwasanyaNabi Muhammad
saw. dalam Perang Tabuk apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari,
beliau mengakhirkan shalat Dhuhur sehingga beliau kumpulkan pada shalat Asar
(beliau shalat Dhuhur dan Asar pada waktu Asar). Jika beliau berangkat sesudah
tergelincir matahari, beliau melaksanakan shalat Dhuhur dan shalat Asar
sefuiligus, kemudian beliau berjalan. Jiknbeliau berangkat sebelum Maghrib,
beliau mengakhirkan shalat Maghrib sehingga beliau mengerjakan shalat Maghrib
beserta Isya; dan jika beliau berangkat sesudahwaktu Maghrib, beliau
menyegerakan shalat Isya dan beliau shalat Isya beserta Maghrib. (H.R. Ahmad: 21080 dan Abu Dawud: 1031 dan at-Tirmizi:
508).
Sedangkan Qasar artinya meringkas
atau memendekkan. Shalat Qasar ialah melaksanakan (shalat fardu) dengan cara
meringkas jumlah rakaatnya dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat yang
dapat diqasar adalah shalat Dhuhur, Asar, dan Isya. Sementara itu, shalat
Maghrib tetap tiga rakaat dan shalat Subuh juga tetap dua rakaat.
DIsyariatkannya mengqasar shalat termasuk rukhsah (keringanan), sebagaimana
dijelaskan dalam firman Allah swt. berikut.
وَإِذَا
ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ
الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُو
Artinya:
Dan apabila kamu bepergian di bumi,
maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar shalat, jika kamu takut diserang orang
kafir .... (Q.S. an Nisa'/4: 101)
2. Macam-Macam Shalat Jamak
Shalat Jamak dibagi menjadi dua
macam, yaitu shalat Jamak Takdim dan shalat Jamak Takhir.
a. Shalat Jamak Takdim adalah
mengerjakan shalat Dhuhur dan shalat Asar pada awal waktu shalat Dhuhur atau
mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya pada awal waktu shalat Isya.
b. Shalat Jamak Takhir adalah shalat
Dhuhur dan shalatAsar dikerjakan pada waktu shalatAsar atau shalat Maghrib dan
shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Isya.
3. Shalat yang Boleh Dijamak dan
Diqasar
Menurut sunah Rasulullah saw.,
shalat yang boleh dijamak ialah shalat Dhuhur dengan shalat Asar dan shalat
Maghrib dengan shalat Isya. Shalat Subuh tidak boleh dijamak sehingga shalat
Subuh harus dilaksanakan secara terpisah dari shalat lain. Jadi, shalat Subuh
tetap dilaksanakan pada waktunya.
Adapun shalat yang boleh diqasar
adalah shalat yang jumlah rakaatnya empat. Dengan demikian. shalat maghrib dan
Subuh tidak boleh diqasar. Shalat Maghrib dan Subuh tetap dilakukan tiga rakaat
dan dua rakaat.
4. Syarat Shalat Jamak dan Qasar
Setiap oleng Islam diperbolehkan
menjamak shalat apabila terpenuhi syarat sebagai berikut
a. Sebagai Musafir atau Sedang
Bepergian
b. Dalam Keadaan Tertentu, seperti
Turun Hujan Lebat
c. Keadaan Sakit
d. Ada Keperluan Penting Lainnya
Sungguhpun Islam memberi keringanan
dalam pelaksanaan shalat fardhu sebagaimana di atas, hendaknya kita tidak
mempermudah untuk menjamak atau mengqasar shalat jika tidak ada alasan yang
dapat dibenarkan. Mengenai syarat sah mengqasar shalat, para ulama berbeda
paham. Tidak kurang dari dua puluh pendapat dalam hal ini. Sementara itu, ada
ulama yang menetapkan bahwa diperbolehkannya mengqasar shalat ialah jika
bepergiannya sejauh tiga mil lebih. Adapun jalan yang paling selamat dalam hal
mengqasar shalat ialah mengembalikan masalah ini pada Al Qur’an Surat An Nisa’
ayat 110.
Ayat tersebut tidak menjelaskan tentang
jarak bepergian. Sebab itu, kiranya kita dapat mengambil kebijakan sendiri
dalam hal ini.
Syarat sah mengqasar shalat adalah
sebagai berikut.
1) Shalat Qasar boleh dilakukan bagi
mereka yang dalam perjalanan sebagaimana
2) Jarak perjalanan adalah jarak
yang membolehkan qasar (80,6 Km).
3) Perjalanan yang dilakukan bukan
unruk maksiat.
5. Praktik Shalat Jamak, Qasar, dan
Jamak Qasar
Cara mempraktikkan shalat Jamak,
Qashar. dan Jamak Qashar adalah sebagai berikut.
1. Shalat Jamak
Shalat Jamak dapat dilaksanakan
dengan dua cara, yaitu shalat Jamak Takdim dan shalat Jamak Takhir.
a. Cara Melaksanakan Shalat Jamak
Takdim
1) Shalat Dhuhur dan shalat Asar
dikerjakan pada waktu shalat Dhuhur. Mula-mula kita mengerjakan shalat Dhuhur
empat rakaat. Pada saat itu juga, kita berniat akan melaksanakan shalat Asar
pada waktu shalat Dhuhur. Setelah mengerjakan shalat Dhuhur, kita membaca
ikamah, diteruskan mengerjakan shalat Asar empat rakaat.
2) Shalat Maghrib dan shalat Isya
dikerjakan pada waktu shalat Maghrib. Mula-mula kita mengerjakan shalat Maghrib
tiga rakaat. Pada saat itu juga, kita berniat akan melaksanakan shalat Isya
pada waktu shalat Maghrib. Setelah selesai mengerjakan shalat Maghrib, kita
menyerukan ikamah, lalu mengerjakan shalat Isya sebanyak empat rakaat.
b. Cara Melaksanakan Shalat Jamak
Takhir
1) Shalat Dhuhur dan shalat Asar
dikerjakan pada waktu shalat Asar.
Ketika masih dalam waktu shalat
Dhuhur, kita berniat bahwa shalat Dhuhur akan dikerjakan pada waktu shalat
Asar. Setelah masuk waktu shalat Asar, kita mengerjakan shalat Dhuhur sebanyak
empatrakaat. Selesai shalat Dhuhur, kita menyerukan ikamah dan langsung
mengerjakan shalat Asar.
2) Shalat Maghrib dan shalat Isya
dikerjakan pada waktu shalat Isya.
Ketika masih dalam waktu shalat
Maghrib, kita berniat mengerjakan shalat Maghrib pada waktu shalat Isya (Jamak
Takhir). Setelah masuk waktu shalat Isya, kita mengerjakan shalat Maghrib tiga
rakaat, kemudian menyerukan ikamah dan terus mengerjakan shalat Isya empat
rakaat.
Dalam menjamak shalat, baik shalat
Jamak Takdim maupun shalat Jamak Takhir, di antara kedua shalat tersebut tidak
boleh disela dengan zikir karena shalat tersebut seakan-akan satu shalat.
2. Shalat Qashar
Shalat Qashar adalah meringkas
bilangan rakaatdalam shalat fardu, dari empat rakaat diringkas menjadi dua
rakaat. Oleh karena itu, shalat fardu yang jumlah rakaatnya kurang dari empat
rakaat tidak boleh diqasar, seperti shalat Maghrib dan shalat Subuh.
Bagaimana cara melakukan shalat
Qashar?
Perhatikan uraian berikut!
a. Jika yang diqashar shalat Dhuhur,
caranya adalah berniat untuk mengerjakan shalat Zuhut dengan qasar. Bacaan dan
gerakannya seperti shalat Dhuhur, yang berbeda hanya niat.
b. Jika yang diqasar shalat Asar,
caranya seperti mengqasar shalat Dhuhur, yang berbeda hanya niat.
c. Jika yang diqasar shalat Isya,
cara mengerjakannya pun sama seperti mengqasar shalat Dhuhur, baik bacaannya
maupun gerakannya, yang berbeda hanya niat.
3. Shalat Jamak Qashar
Shalat Jamak Qashar adalah dua
shalat fardu yang dikerjakan secara berurutan dalam satu waktu dan jumlah
rakaatnya diringkas. Apabila dikerjakan pada waktu shalat yang awal, disebut
shalat Jamak Qashar Takdim. Apabila dikerjakan pada waktu shalat yang akhir,
disebut shalat Jamak Qashar Takhir.
a. Shalat Jamak Takdim dengan Qashar
1) Shalat Dhuhur dan Asar
Cara mengerjakannya, yaitu shalat
Dhuhur dua rakaat kemudian dilanjutkan shalat Asar dua rakaat. Shalat Dhuhur
dan Asar ini dikerjakan pada waktu dhuhur. Bacaan dari gerakannya seperti
shalat Dhuhur dan Asar, yang berbeda hanya niatnya.
2) Shalat Maghrib dan Isya
Cara mengerjakannya, yaitu shalat
Maghrib dahulu tiga rakaat, kemudian dilanjutkan shalat Isya dua rakaat. Salam
Maghrib dan Isya ini dikerjakan pada waktu maghrib. Bacaan dan gerakannya
seperti shalat Maghrib dan Isya yang biasa kita terjakan, yang berbeda hanya
niatnya.
b. Shalat Jamak Takhir dengan Qashar
Shalat Jamak Takhir dengan qasar
adalah shalat Dhuhur dan Asar. Cara mengerjakannya adalah shalat Dhuhur dahulu
dua rakaat, kemudian dilanjutkan shalatAsar dua rakaat. Shalat Dhuhur
danAsar ini dikerjakan pada waktu
asar. Gerakan dan bacaannya seperti shalat Dhuhur dan Asar yang biasa kita
kerjakan, yang berbeda hanya niatnya.
Contoh. ; Hasna pergi ke Bandung
untuk silaturahmi ke tempat saudara. Ia berangkat dari rumah pukul 7.00 dan
tiba di Bandung pukul 17.00 dengan mengendarai mobil pribadi. Dalam perjalanan
panjangnya, Hasna tentu harus memenuhi kewajibannya untuk shalat Dhuhur dan Asar.
Bolehkah Hasna mengerjakan shalat Jamak Takdim atau Takhir?
09.59
Yusuf Amin Nugroho
Perintah shalat wajib lima waktu
berlaku untuk semua orang mukalaf, termasuk mereka yang sakit selama ingatannya
masih ada. Orang yang sakit mungkin mengalami kesulitan dalam pelaksanaan
shalat. Oleh sebab itu, Allah swt. dan rasul-Nya memberikan keringanan, sesuai
dengan kondisi masing-masing. Begitu pentingnya shalat dalam Islam sehingga
dalam keadaan bagaimanapun, seseorang tidak diperkenankan meninggalkan salah
wajib meskipun dalam keadaan sakit, naik kendaraan, atau perang.
1.Shalat dalam Keadaan Sakit
a. Tata Cara Bersuci Bagi Orang
Sakit
Orang yang akan mengerjakan shalat
harus suci dari hadats dan najis. Bersuci dari najis bagi orang yang sakit
tidaklah menjadi masalah sebab semua yang merawat orang sakit dapat
melakukannya. Akan tetapi, bersuci dari hadats seringkali orang yang merawatnya
tidak mengerti apa yang harus mereka lakukan. Untuk lebih jelasnya, cara
bersuci bagi orang sakit adalah sebagai berikut:
1) Cara Berwudhu
Apabila orang sakit itu masih mampu
menggunakan air, wudhu dapat dilakukan sambil duduk di tempat tidak dengan
dibantu perawatnya. Apabila sudah tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya,
orang sakit dapat diwudhukan oleh orang lain.
2) Tayamum
Apabila orang yang sakit tidak
sanggup menggunakan air (menurut pertimbangan dokter). wudhu boleh digantikan
dengan tayamum, baik sebagai pengganti wudhu maupu pengganti mandi.
b. Tata Cara Shalat bagi Orang Sakit
Perintah shalat lima waktu berlaku
untuk orang mukalaf termasuk orang sakit selama ingatannya masih ada. Orang
yang sakit biasanya mengalami kesulitan dalam melaksanakan salah Oleh karena
itu, Allah swt. dan Rasul-Nya memberikan keringanan, sesuai dengan kondisi
masing-masing. Tata cara shalat bagi orang yang sakit dapat dilakukan dengan
cara duduk berbaring (tidur miring), dan telentang.
1) Cara Shalat dengan Duduk
Orang sakit yang shalat dengan
duduk, duduknya adalah duduk iftirasy (duduk antara dua sujud) atau
menurut kemampuannya. Adapun bacaan dalam shalat, seperti niat, takbiratul
ihrarn, bacaan doa iftitah, bacaan Surah al-Fatihah, bacaan surah selain
al-Fatihah, rukuk, sujud, dan seterusnya sama dengan shalat sambil berdiri.
Gerakan rukuk cukup dilakukan dengan membungkukkan badan sekadarnya. Iktidal
dilakukan dengan duduk lalu sujud sebagaimana biasa, sedangkan duduk di antara
dua sujud sama. Selanjutnya, duduk tasyahud akhir dilakukan dengan duduk
tawaruk. Gerakan dan bacaan salamnya sama dengan shalat biasa.
2) Cara Shalat dengan Berbaring
(Tidur Miring)
Apabila seseorang yang sakit
mengerjakan shalat dengan berbaring, hendaklah ia berbaring ke sebelah kanan
dengan menghadap kiblat. Bagi orang Indonesia yang berada di sebelah timur
Ka'bah, shalat dilakukan dengan membujur kearah utara sehingga kaki berada di
sebelah selatan.
Semua bacaan shalat dengan berbaring
sama dengan bacaan shalat sambil berdiri. Adapun gerakan dalam shalat, seperti
rukuk, iktidal, sujud, dan seterusnya cukup memberikan Isyarat dengan kepalanya
atau kedipan mata.
3) Cara Shalat dengan Telentang
Apabila seseorang sakit dan
mengerjakan shalat dengan telentang, hendaklah kedua kakinya dihadapkan ke arah
kiblat. Jika memungkinkan, kepalanya diberi bantal agar mukanya dapat menghadap
ke arah kiblat. Dengan demikian, ia tidur dengan kepala berada di sebelah timur
dan kaki di sebelah barat.
Bacaan dalam shalat telentang sama
dengan shalat sambil berdiri. Gerakan dalam shalatnya sama dengan gerakan
shalat sambil berbaring (tidur miring). Jika seseorang yang mengerjakan shalat
dengan telentang sudah tidak mampu lagi untuk memberikan Isyarat, baginya tidak
wajib melakukan apa-apa.
2. Shalat dalam Kendaraan
Ada dua hal yang harus diperhatikan
dalam kaitannya dengan shalat dalam kendaraan, yaitu tata cara bersuci dan
praktik shalat dalam kendaraan.
a. Tata Cara Bersuci dalam Kendaraan
Apabila kamu sedang dalam kendaraan
(naik bus misalnya) dan tidak ada kesempatan untuk turun mengambil air wudhu,
lakukan tayamum. Tepukkan kedua tanganmu pada dinding kendaraan atau kursi
bagian belakang yang ada di depanmu. Usapkan sekali untuk wajah dan teruskan
(tidak usah menepukkan tangan lagi) kedua telapak tanganmu bagian luar sampai
pergelangan tangan.
b. Praktik Shalat dalam Kendaraan
Setelah selesai tayamum,lakukan
shalat dengan cara sebagai berikut.
1) Apabila tidak mungkin melakukan
shalat dengan berdiri (karena takut terjatuh dan sebagainya), lakukanlah shalat
dengan duduk di tempat dudukmu.
2) Apabila tidak mungkin dapat rukuk
dan sujud sebagai mestinya, lakukan dengan Isyarat saja.
Agar tidak terganggu oleh
orang-orang yang berada di atau kirimu, beri tahu kepada mereka bahwa engkau
mengerjakan shalat.
Apabila perjalanan cukup jauh,
engkau dapat melakukan shalat dengan cara menjamak atau mengqasarnya.
Usahakan agar pada waktu takbiratulihram
engkau dapat menghadap kiblat. Jika tidak dapat (misalnya kendaraan terus
menuju ke arah timur. utara, dan selatan), niatkan di dalam hatimu bahwa engkau
menghadap kiblat.
Gerakan salam tetap dilakukan ke
kanan dahulu, walaupun saat dikendaraan tidak menghadap ke arah barat.
c. Praktik Shalat dalam Keadaan
Darurat
1. Shalat dalam Keadaan Sakit
Praktikkan shalat dalam keadaan
sakit dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut!
a. Tentukan siapa yang akan
mendemonstrasikan terlebih dahulu, siapa pula yang menjadi pengamatnya.
b. Demonstran memperagakan terlebih
dahulu tatacara shalat dalam keadaan sakit, sedangkan pengamat memerhatikan
dengan sungguh-sungguh.
c. Selesai mendemonstrasikan shalat,
bicarakan benar atau salahnya.
d. Mintalah bimbingan gurumu apabila
menjumpai kesulitan!
2. Shalat dalam Kendaraan
Praktikkan bersama teman-temanmu di
sekolah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a. Tentukan siapa di antara kamu
yang memperagakan shalat, siapa pula yang menjadi pengamatnya.
b. Anggaplah kamu sedang bepergian
jauh. Gunakan kursi sebagai ganti kursi kendaraan. Sementara itu, di kursi
sebelah kanan dan kirimu diisi teman-temanmu sebagai ganti penumpang lain.
c. Lakukan tayamum dengan menebakkan
telapak tangan pada kursi di depanmu jika kamu sedang bepergian jauh.
d. Beritahukan kepada teman di kanan
dan kirimu yang berperan sebagai penumpang lain agar tidak terganggu shalatmu.
e. Tim pengamat memperhatikan dan
mengingat-ingat kesalahan yang terjadi saat pratik shalat. Kemudian, bahaslah
bersama-sama setelah selesai shalat.