Bersih adalah kebutuhan dan bagian
pokok dari kehidupan kita, baik bersih badan, pakaian tempat tinggal. Bahkan
menjadi prasyarat dari beberapa macam ibadah.oleh karenanya bersuci menjadi
masalah yang penting dalam islam. Sehingga kita harus memahami secara benar
masalah ini.
A. NAJIS
1. Pengertian
Najis adalah sesuatu yang kotor atau
dianggap kotor oleh syara’, sehingga menyebabkan tidak syahnya ibadah.
2. Macam-macam najis dan cara
mensucikannya.
Dalam hukum Islam, najis dibagi
menjadi 3 macam, yaitu :
a. Najis Mughalladzah (Najis Berat)
Najis mughaladhah adalah najis berat
yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi yang mengenai barang. Cara
mensucikannya adalah dengan menghilangkan wujud najis tersebut kemudian dicuci
dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu.
Cara ini berdasarkan Hadits Nabi
Muhammad SAW sebagai berikut :
طَهُوْرُ
اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ
مَرَّاتٍ اَوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ (رواه مسلم
Artinya : “Cara mensucikan bejana
seseorang diantara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali dam
salah satunya dicampur dengan debu” (HR. Muslim)
b. Najis Mutawassithah (Najis
Menengah)
Najis mutawassitah adalah najis
menengah. Najis mutawassitah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Mutawassitah hukmiyah, yaitu
najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada bau, rasa maupun wujudnya, seperti
air kencing yang sudah kering. Cara mensucikannya cukup disiram dengan air di
atasnya.
2. Mutawassitah `Ainiyyah, adalah
najis mutawassitah yang masih ada wujud, bau ataupun rasanya. Cara
mensucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang wujud, bau dan rasanya
(kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan).
Benda-benda yang termasuk najis
mutawassithah adalah :
a. Bangkai binatang darat.
b. Segala macam darah kecuali hati
dan limpa. Darah yang dimaksud di sini adalah darah yang dapat mengalir ketika
disembelih sehingga darah belalang dan laron tidak termasuk najis. Hukum
memakan benda najis adalah haram.
c. Nanah, yaitu darah yang sudah
membusuk.
d. Semua benda yang keluar dari dua
jalan kotoran manusia, yaitu hubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang),
baik benda cair maupun benda padat.
e. Segala macam minuman keras.
Hadis nabi Muhammad SAW. :
أُحَلَّتْ
لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ : فَاَمَّ الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ
فَاَمَّ الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ والطِّحَالُ (رواه ابن ماجه واحْمَد
Artinya : “Dihalalkan bagi kamu
semua dua bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang
serta hati dan limpa (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
c. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Najis mukhaffafah adalah najis
ringan seperti air kencing anak laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI
dan berumur kurang dari dua tahun. Cara mensucikan najis ini cukup dengan
memercikkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan air kencing bayi perempuan
pada umur yang sama cara mensucikannya dengan air yang mengalir pada benda yang
terkena najis sehingga akan hilang bau, warna dan rasanya. Hadits nabi Muhammad
SAW:
يُغْسَلُ
مِنْ بَوْلِ الجَارِيَّةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (رواه النساء
Artinya : “cucilah apa-apa yang
terkena air kencing anak perempuan, sedangkan jika terkena air kencing anak
laki-laki cukup dengan memercikkan air padanya” (HR. an-Nasa`i dan Abu
Dawud)
3. Praktek bersuci dari najis
1 Siapkan air untuk mensucikan najis
2.Menyiapkan benda yang terkena
najis
3 Basuhlah benda yang tekena najis
tersebut dengan air sehingga hilang bau warna dan rasanya khusus najis
mugholadhoh bagian yang terkena najis disiram air tujuh kali dengan debu.
B.
THAHARAH
1. Pengertian
Secara bahasa, thaharah artinya
bersih atau suci. Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah mensucikan badan,
tempat maupun pakaian dari najis dan hadats. Melaksanakan thaharah hukumnya
wajib sesuai firman Allah yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”
(QS. al-Baqarah/2 : 222)
قال
رَسُول اللَّهِ ضَلَّى اللهًُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطُّهُوْرُ شَطْرُ
الإِيْمَانِ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأ ُالمِيْزَانَ (أخرجه مسلم
Artinya : “Rasulullah SAW
bersabda : “Bersuci sebagian dari iman dan ucapan Alhamdulillah memenuhi
timbangan”. (HR. Muslim)
2. Alat / Benda yang dapat untuk
thaharah
a. Benda Padat
Benda padat yang dapat dipergunakan
untuk bersuci adalah debu, batu, pecahan genting, bata merah, kertas, daun dan
kayu yang dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Syarat benda padat yang
dapat dipergunakan bersuci adalah :
1) Kasar/dapat membersihkan
2) Suci.
b. Benda Cair
Benda cair yang dapat dipergunakan
untuk bersuci adalah air mutlak, yaitu air yang tidak tercampuri oleh najis
seperti air sumur, air sungai, air laut dan air salju (es).
Menurut hukum Islam, air dibagi
menjadi beberapa macam, yaitu:
1) Air Suci dan Mensucikan, yaitu
air yang halal diminum dan dapat dipergunakan untuk bersuci, yaitu :
a) air hujan
b) air laut
c) air salju/es
d) air embun
e) air sungai
f) air mata air
2) Air suci tetapi tidak mensucikan,
yaitu air yang halal untuk diminum tetapi tidak dapat dipergunakan untuk
bersuci, misalnya: air kelapa, air teh, air kopi dan air yang dikeluarkan dari
pepohonan.
3) Air muntanajis (air yang terkena
najis). Air ini tidak halal untuk diminum dan tidak dapat dipergunakan untuk
bersuci, seperti air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena
najis, maupun air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena tidak
terkena najis tetapi dalam jumlah sedikit.
4) Air makruh dipakai bersuci
seperti air yang terkena panas matahari dalam bejana.
5) Air musta`mal (air yang sudah
terpakai). Air ini tidak boleh untuk bersuci karena dikhawatirkan sudah
terdapat kotoran di dalamnya.